Jumat, 11 Januari 2013

Jawaban Etika Profesi dan Bisni Versi Me


JAWABAN SOAL 1

Apa itu Profesi?
Menurut Piet, 1994: 26 Profesi adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka (to profess artinya menyatakan) yang menyatakan bahwa seseorang itu mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau pelayanan kerena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.
Everet Hugher (dalam Piet, 1994: 26) mengatakan bahwa profesi merupakan simbol dari suatu pekerjaan dan selanjutnya menjadi pekerjaaan itu sendiri.

Bagaimana Profesi terbentuk?
Dalam analisis akhir, yang menghasilkan suatu profesi adalah kombinasi fitur, tugas, dan hak-hak yang semuanya dibingkai dalam satu rangkaian nilai-nilai umum profesionalitas-nilai yang menentukan bagaimana keputusan akan dibuat dan tindakan yang akan diambil.
Pemikiran Bayles (1981) dan Behrman (1988)  memaparkan hal-hal yang menentukan fokus pada fitur penting dalam sebuah profesi.
Hal/aspek yang Menjadikan suatu profesi
Fitur-fitur penting (Bayles,1981)
Pelatihan Ekstensif
Penyediaan Layanan penting bagi masyarakat
Pelatihan dan skill sebagian besar tentang intelektual  dalam karakter
Fitur-fitur khas
Secara umum berlisensi atau bersertifikat
Diwakili oleh organisasi, asosiasi, atau institusi
Otonomi
Dasar-dasar Nilai Etis (Behrman)
Secara signifikan difigurkan oleh dan diasarkan pada pertimbangan etis daripada teknik atau alat

Mengapa Profesi Ada?
Suatu profesi diadakan terutama untuk melayani masyarakat.  Layanan yang diberikan kepada masyakat adalah sangat penting sehingga membutuhkan tingkat keahlian yang sangat tinggi. Masyarakat memiliki ekspektasi yang tinggi terhadap profesi, karena tenaga profesional seringkali bekerja dengan sesuatu yang nyata nilainya, dimana keyakinan bahwa mereka kompeten di bidangnya.  Masyarakat siap memberikan hak-hak kepada suatu profesi yang telah ditentukan sebelumnya. Secara umum, tugas yang diharapkan dari suatu profesi adalah dalam rangka mempertahankan :
Kompetensi di bidang keahlian.
Objektivitas dalam penawaran pelayanan
Integritas dalam urusan dengan klien
Kerahasiaan hal-hal yang terkait dengan klien
Disiplin atas anggota yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar yang diharapkan.
Mengapa Profesi harus mempunyai Kode Etik. ?
Dalam rangka mendukung kombinasi fitur, tugas dan hak, maka penting bagi suatu profesi bersangkutan untuk menyusun seperangkat nilai atau prinsip-prinsip dasar yang membimbing anggota mereka, dan agar setiap profesional memiliki nilai-nilai pribadi yang cocok/berkaitan dengan prinsip dasar tersebut. Biasanya, nilai-nilai pribadi yang dikehendaki adalah kejujuran, integritas, obyektifitas, keberanian untuk mempertahankan pendiriannya, dan karakter yang kuat agar dapat menolak peluang-peluang menggiurkan yang sifatnya mengutamakan kepentingan diri sendiri atau orang lain daripada klien.  Tanpa nilai-nilai, tingkat kepercayaan publik yang diperlukan untuk mendukung terbentuknya hubungan fidusia tidak dapat dipertahankan, sehingga suatu profesi akan melakukan usaha-usaha untuk menilai apakah nilai-nilai tersebut dimiliki oleh calon profesional dan anggotanya. Nilai-nilai tersebut dituangkan dalam Kode Etik.
Karena Kode etik profesi diperlukan untuk :
Memberi pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Bagaimana Profesi Akuntan Publik di Indonesia menjalankan Etikanya?

Sebagaimana profesi yang lain, AP juga memiliki kode etik yang menjadi rambu-rambu tata nilai dalam menjalankan profesi AP. Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.

Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut:
Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya.
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

Apakah guru juga merupakan profesi?
Ada banyak variabel yang menjadikan guru sebagai sebuah profesi :
Pekerjaan diperoleh dengan melalui pendidikan dan ketrampilan khusus sebagai tenaga pendidik.
Memiliki kode etik yang disebut dengan Kode Etik Guru.
Memiliki Asosiasi guru yaitu PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), dan asosiasi lainnya.
Mengikuti Uju kompetensi yang disebut Uji Kompetensi Guru (UKG).
Mengikuti pelatihan institusional yang disebut Pendidikan dan Latigan Profesi Guru (PLPG).
Memperoleh Lisensi (sertifikat) yang disebut Sertifikat Pendidik.
Mendapatkan imbalan sesuai dengan kompetensinya.

JAWABAN SOAL NO 2

Dijelaskan dalam UU No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik pada Pasal 31:
(1)  KAP dilarang:
melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA yang telah  melakukan kerja sama dengan KAP lain;
mencantumkan nama KAPA atau OAA yang status terdaftar KAPA atau OAA tersebut pada Menteri dibekukan atau dibatalkan;
memiliki Rekan non-Akuntan Publik yang tidak terdaftar pada Menteri;
membuka kantor dalam bentuk lain, kecuali bentuk kantor cabang; dan
membuat iklan yang menyesatkan.

Penjelasan tentang Pasal 31 ayat (1) e, adalah Iklan dianggap tidak menyesatkan apabila hanya meliputi identitas Akuntan Publik dan/atau KAP, jenis jasa yang dapat disediakan, dan pengalaman Akuntan Publik dan/atau KAP.

Kode Etik Akuntan Indonesia menyebutkan dalam Pasal 6 ayat 8 bahwa seorang akuntan publik dilarang mengiklankan atau mengijinkan orang lain untuk mengiklankan nama atau jasa yang diberikan, kecuali yang sifatnya pemberitahuan. Akuntan publik juga tidak boleh menawarkan jasanya secara tertulis kepada calon kllien kecuali atas permintaan calon klien yang bersangkutan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dalam hubungannya dengan iklan bagi akuntan publik.
Selanjutnya Kode etik akuntan yang dikeluarkan Ikatan Akuntan Indonesia melarang anggotanya yang menjalankan profesi akuntan publik untuk mengusahakan reklame atau membiarkan reklame diusahakan untuk kepentingannya.

Publisitas individual akuntan publik agar dapat diterima bila dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
Sekedar pemberitahuan yang tidak menyesatkan.
Disajikan dengan wajar.
Menjunjung tinggi nilai profesionalisme.
Tidak dilakukan berulang-ulang.

Dalam Standar Akuntansi Seksi 250 tentang Pemasaran Jasa Profesional, dijelaskan :
250.1 Ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika profesi dapat terjadi ketika Praktisi mendapatkan suatu perikatan melalui iklan atau bentuk pemasaran lainnya. Sebagai contoh, ancaman kepentingan pribadi terhadap kepatuhan pada perilaku profesional dapat terjadi ketika jasa profesional, hasil pekerjaan, atau produk yang ditawarkan tidak sesuai dengan prinsip perilaku profesional.
250.2 Setiap Praktisi tidak boleh mendiskreditkan profesi dalam memasarkan jasa profesionalnya. Setiap Praktisi harus bersikap jujur dan tidak boleh melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
(a)          Membuat pernyataan yang berlebihan mengenai jasa profesional yang dapat diberikan, kualifikasi yang dimiliki, atau pengalaman yang telah diperoleh; atau
(b)          Membuat pernyataaan yang merendahkan atau melakukan perbandingan yang tidak didukung bukti terhadap hasil pekerjaan Praktisi lain.

Etika Profesi no. 4 memuat contoh mengenai apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dalam hubungannya dengan iklan bagi akuntan publik.
Contoh-contoh iklan dan bentukbentuk yang palsu, menipu atau menyesatkan antara lain;
Seorang akuntan publik memberikan janji-janji muluk
Menggambarkan seolah-olah dapat mempengaruhi keputusan pajabat pengadilan, instansi pengatur atau badan/institusi lain yang serupa
Membuat pernyataan yang tidak didukung dengan fakta yang dapat membenarkan
Membuat perbandingan ddengan akuntan publik lainnya yang tidak didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi
Membuat pernyataan bahwa jasa profesional spesifik sedang/akan diberikan ddengan upah tertentu yang bisa naik dan calon kliennya tidak diberitahu kemungkinan ini
Membuat pernyataan yang dapat mengakibatkan orang lain tertipu atau salah menafsirkannya
Akuntan publik tidak diperbolehkan menawarkan jasanya secara tertulis kepada calon klien, kecuali atas permintaan calon klien yang bersangkutan.
Contoh-contoh iklan yang diperbolehkan yang sifatnya pemberitahuan antara lain:
Pemberitahuan pindah alamat, telepon, fax, dan telex
Merekrut pegawai dan staf baik untuk kantornya sendiri maupun untuk langganannnya
Memasang iklan untuk penjualan perusahaan atau aset langganan akuntan publik dalam kapasitas profesinya bertindak sebagai likuidator
Memasang iklan untuk seminar dan penataran bagi masyarakat umum kecuali yang diselenggrarakan secara gratis.
Pemberian kartu ucapan kepada klien kantor akuntan publik.
Contoh  penawaran jasa secara tertulis yang tidak diperkenankan antara lain penyebaran kartu nama yang mencantumkan jasa yang tidak ada hubungannya dengan profesi

JAWABAN SOAL NO 3

Penyalahgunaan informasi oleh akuntan profesional dapat merugikan pemangku kepentingan yang lain dari sisi klien atau perusahaan yang terlibat. Sebagai contoh, penggunaan informasi oleh akuntan profesional sementara yang lain belum memiliki hak-hak untuk menggunakan informasi tersebut adalah tidak adil dan dianggap tidak etis.  Ini adalah masalah mendasar bagi siapa saja yang tahu banyak tentang informasi internal perusahaan berdasarkan atas posisinya sebagai auditor atau pegawai – yaitu yang disebut juga “orang dalam (insider)”- untuk menggunakan informasi tersebut secara pribadi atau tidak langsung untuk insider trading.
Kerahasiaan adalah istilah yang digunakan untuk tindakan mengamankan informasi rahasia yang menjadi hak milik klien atau atasan. Pembeberan informasi tersebut kepada publik atau pesaing akan berdampak merugikan kepentingan klien, dan akan bertentangan dengan kepercayaan yang diharapkan dalam hubungan fidusia. Terkait dengan kerahasiaan, ada batas-batas privasi yang telah dicantumkan oleh beberapa profesi termasuk profesi akuntan dalam kode etik, atau dimana batas tersebut telah dijabarkan dalam pengaturan kerangka kerja.

Terdapat pertentangan batasan dan kendala untuk menerapkan keterbukaan antara investor atau pemegang saham di satu pihak dengan emiten di pihak lain, yaitu (M. Irsan Nasarudin, Indra Surya, 2007) :
Investor atau pemegang saham menginginkan keterbukaan yang sifatnya full disclosure dalam mendapatkan informasi mengenai emiten, sementara emiten hanya bersedia membuka informasi hingga tingkatan tertentu.
Investor menginginkan informasi yang tepat waktu, sementara emiten berusaha untuk menahan informasi untuk beberapa waktu dengan alasan pengurangan biaya penyebaran dan penerbitan laporan.
Investor menginginkan untuk memperoleh data yang rinci dan akurat, sementara emiten hanya bersedia memberikan informasi secara garis besar.

Bila investor mengalami kerugian, karena tidak memperoleh informasi atau memperoleh informasi yang salah, emiten bertanggung jawab untuk itu. Pasal 85 ayat 2 UUPT memberikan kemungkinan kepada pemegang saham untuk melakukan penuntutan atas kelalaian direksi dan komisaris untuk kerugian yang dialami oleh perseroan yang menyebabkan kerugian pada pemegang saham.
Dengan demikian, terdapat suatu situasi yang sulit, dimana secara hukum emiten dituntut untuk menerapkan keterbukaan di dalam menyampaikan informasi yang berhubungan dengan perusahaan, tetapi di sisi lain emiten dan perusahaan publik perlu mempertimbangkan secara matang mengenai hal-hal apa saja yang bisa diungkap kepada publik. Ekses yang muncul dari pengungkapan informasi rinci ke publik bisa menjadikan perusahaan pesaing mengetahui keadaan perusahaan. Karena itu, emiten meminta untuk diberikan hak menjaga informasi yang merupakan rahasia perusahaan.

JAWABAN SOAL NO 4

Permasalahan yang ada pada kasus tersebut, antara lain:
Kotoran yang bukan berasal dari manusia (Grey water) digunakan untuk mencuci handuk, sprei, dan peralatan dapur lainnya.
Pembuangan grey water di tengah laut pada malam hari, dan merasa hilang begitu saja dibawa ombak. Hal ini mengganggu organisme laut seperti; ikan, kura-kura, lumba-lumba, dan lainnya.
Pejabat perusahaan tidak bersedia menyediakan tempat penampungan limbah yang besar karena akan menyita akomodasi penumpang hingga 15-20%, sehingga harga tiket akan naik dan menjadi mahal.
Tidak ada perhatian terhadap kru (staf karyawan) yang sangat banyak, sehingga tempatnya berdesak-desakan.
Hukum maritim tidak mengatur tentang hal tersebut, karena pembuangan limbah di tengah laut dengan jarak 3 mil dari pusat kota pelabuhan bukan merupakan hal yang illegal.
Organisasi kesehatan dunia menyatakan bahwa tidak memiliki otoritas selama tidak ada bukti bahwa hal tersebut berpengaruh terhadap kesehatan manusia.

Pendekatan 5-pertanyaan Tradisional (Traditional 5 - Questions Approach).

Analisis etis yang komprehensif yang dikembangkan oleh Graham Tucker  yaitu Traditional 5-Questions Approach (Pendekatan 5-pertanyaan tradisional, atau 5-kotak pendekatan), melibatkan pemeriksaan atau pengambilan keputusan yang diusulkan melalui lima pertanyaan, yaitu :

Apakah Keputusan itu ....
Interes Pemangku Kepentingan yang diperiksa
menguntungkan?
Pemegang saham - biasanya jangka pendek
sah dimata hukum?
Masyarakat luas – hak yang dapat ditegakkan oleh hukun
adil?
Keadilan untuk semua
benar?
Hak-hak lain bagi semua
mendukung pembangunan berkelanjutan?
Hak khusus

Berdasarkan Pendekatan 5-pertanyaan tradisional, maka kasus di atas dapat disimpulkan:
Apakah keputusannya menguntungkan bagi perusahaan (pemegang saham), ya. Karena permintaan tetap stabil perusahaan mendapat keuntungan yang memadai.
Apakah keputusannya sah dimata hukum?, ya. Karena belum ada hukum maritim mengatakan pembuangan limbah dengan jarak diatas 3 mil dari pusat kota pelabuhan bukan merupakan hal yang illegal.
Apakah keputusan sudah adil?, tidak. Karena masih banyak yang dirugikan akibat limbah tersebut, misalnya: konsumen tidak mendapatkan pelayanan yang memuaskan yaitu menggunakan handuk, sprei, maupun peralatan makan dari cucian pembuangan limbah. Selain itu lingkungan  organisme laut juga akan terganggu.
Apakah keputusan sudah benar?, Tidak. Karena tidak menghiraukan hak-hak orang lain, baik itu konsumen, lingkungan laut, maupun kru (staf karyawan).
Apakah keuputusan mendukung pembangunan berkelanjutan?, Tidak. Karena jika dibiarkan pembuangan limbang “gray water” akan merusak ekosistem laut.

Pendekatan Standar Moral Tradisional (Traditional Moral Standards Approach)

Konsep pendekatan standar moral tradisonal (Traditional Moral Standards Approach) dikembangkan oleh Manual G. Valasques (1992), dengan memberikan 5 pertanyaan sebagai berikut :

Standar Moral
Pertanyaan dari Keputusan yang diusulkan
Utilitarian :
Memaksimalkan keuntungan bersih bagi masyarakat
Apakah tindakan tersebut memaksimalkan manfaat sosial dan meminimalkan luka sosial?
Hak-hak Individu :
Dihormati dan dilindungi
Apakah tindakan tersebut konsisten dengan hak setiap orang?
Keadilan :
Distribusi manfaat dan beban yang adil
Apakah tindakan tersebut membawa kita pada sebuah distribusi yang adil dari manfaat dan beban?

Berdasarkan Pendekatan standar moral tradisional, maka kasus di atas dapat disimpulkan:
Apakah tindakan tersebut memaksimalkan manfaat sosial dan meminimalkan luka sosial? Tindakan pembuangan sampah “gray water” merupakan tindakan yang mereduksi manfaat sosial dan justru menambah problem/luka sosial.  Karena perusahaan sangat mengabaikan masalah sosial, karena tidak memberikan pelayanan yang baik terhadap konsumen, lingkungan, maupun karyawan.
Apakah tindakan tersebut konsisten dengan hak setiap orang? Kasus yang dipaparkan ini menunjukkan kepada kita bahwa para pejabat kapal mengambil kebijakan dan tindakan yang hanya menguntungkan pihak pemegang saham saja. Perusahaan  hanya mementingkan keuntungan, sehingga mengabaikan hak semua pihak, seperti: karyawan, konsumen, maupun lingkungan.
Apakah tindakan tersebut membawa kita pada sebuah distribusi yang adil dari manfaat dan beban?, Tidak. Karena bagi perusahaan sangat menguntungkan, sedangkan bagi lingkungan sangat merugikan.

Pendekatan Pastin Tradisional (Traditional Pastin Approach)

Mark Pastin (1986) dalam bukunya “The Hard Problems of Management: Gaining the Ethical Edge” memberikan 4 (empat) kunci aspek etik, yaitu :

Aspek Kunci
Tujuan Pemeriksaan untuk :
Etika Aturan Dasar
Menjelaskan sebuah organisasi atau aturan dan nilai-nilai individu.
Etika Titik Akhir
Menentukan manfaat bersih yang paling baik untuk semua pihak.
Etika Peraturan
Menentukann batasan-batasan yang harus dipertimbangkan seseorang atau organisasi sesuai dengan prinsip-prinsip etis.
Etika Kontrak Sosial
Menentukan cara bagaimana memindahkan batasan-batasan demi menghapuskan kekhawatiran atau konflik.
Berdasarkan Pendekatan pastin tradisional, maka kasus di atas dapat disimpulkan:
Ditinjau dari Etika aturan dasar, maka banyak pihak yang mengalami ketersinggungan atas keputusan tersebut, yaitu: konsumen dengan menggunakan handuk, sprei, dan peralatan dapur dari hasil cucian grey water, lingkungan laut yang terganggu ekosistemnya, dan karyawan yang tidak diperlakukan dengan layak.
Ditinjau dari Etika titik akhir, maka perusahaan hanya mementingkan keuntungan sesaat (jangka pendek) bagi pemegang saham saja. Jika nantinya banyak konsumen yang mengetahui hal tersebut, jelas akan meninggalkannya.
Ditinjau dari Etika peraturan, jelas perusahaan tidak menghormati dan melindungi hak-hak individu, baik itu konsumen dalam hal mendapatkan pelayanan yang terbaik, karyawan dalam hal mendapatkan jaminan keselamatan kerja, maupun lingkungan  laut dan pelabuhan yang tercemar yang berdampak pada menurunnya kesehatan masyarakat luas.
Ditinjau dari Etika kontrak sosial, maka keputusan yang diambil ini berdampak buruk terhadap lingkungan sosial, tidak melambangkan konsep kejujuran. Kebijakan membuang sampah gray water dalam jangka panjang akan menimbulkan konflik dan penolakan dari masyarakat karena dibandingkan dengan manfaat yang diterima masyarakat, kerugian jauh lebih besar. Di sisi lain jika para penumpang kapal/konsumen mengetahui realitas kebijakan pejabat kapal, maka konsumen akan mengadukan mereka ke lembaga perlindungan konsumen sekaligus meninggalkan kapal pesiar yang seperti itu.

Dengan melihat permasalahan yang ada dalam kasus pembuangan sampah gray water, dan berdasarkan kerangka pengambilan keputusan yang etis, dapat disimpulkan bahwa perusahaan-perusahaan kapal pesiar dalam pengambilan keputusan terkait dengan pembuangan sampah gray water tidak etis, karena banyak jawaban-jawaban yang negatif dari pertanyaan-pertanyaan yang diberikan oleh tiga kerangka pengambilan keputusan tradisional tersebut.

0 komentar: