RUANG IKLAN

SILAKAN BERIKLAN DI BLOG SAYA.

Ruang Iklan

Space ini bisa Anda gunakan untuk mengiklankan produk Anda

BUKU KOMPUTER AKUNTASNSI ACCURATE ONLINE

SETUP AWAL DATA BASE- INPUT TRANSAKSI-PENYAJIAN LAPOAN KEUANGAN

Senin, 31 Agustus 2020

PESANAN PEMBELIAN DEGAN UANG MUKA KEPADA SUPLIER BARU-MATA UANG ASING

Seringkali dalam transaksi jual beli harus berhubungan dengan vendor/suplier yang menggunakan mata uang asing. Termasuk didalamnya transaksi pembelian kepada vendor dollar. Bagaimana penginputan transaksi pesanan pembelian kepada vendor asing yang didahului pula dengan uang muka di Accurate 5?

Simak Video di bawah ini:




Sabtu, 29 Agustus 2020

Hijrah menuju Pribadi Muslim

Saat ini kita maish di bulan Muharam 1442 H. Lekat dalam ingatan kita 1 Muharam yang merupakan awal dari tahun hijriyah sebagai renungan perjalanan hijrah Rasulullah SAW. Banyak pendaran mutiara hikmah dann kilauan makna dari peristiwa hijrah ini. 

Dalam konteks kehidupan seorang muslim, hijrah mengandungi makna yang mendalam. Hijrah secara maknawi adalah proses perubahan menjadi Islami sehingga kita menjadi pribadi yang memiliki hidup yang islami - islamiyatul hayah.  Disinilah urgensi tarbiyyah islamiyah. Berhijrah bermakna mendidik/mentarbiyah diri kita dengan nilai-nilai dan amal-amal islami sehingga sejak hati, lisan hingga amal anggota badan kita memancarkan keluhuran dan kemuliaan.

Hasil dari proses hijrah secara pribadi adalah munculnya muwashofat/khashaisul islamiyah dalam diri kita, Syaikh Hasan al Banna merumuskan 10 ciri pribadi muslim.

1. Salimul Aqidah (Aqidah yang bersih).

Salimul aqidah merupakan sesuatu yang harus ada pada setiap muslim. Dengan aqidah yang bersih, seorang muslim akan memiliki ikatan yang kuat kepada Allah SWT. Dengan ikatan yang kuat itu dia tidak akan menyimpang dari jalan dan ketentuan-ketentuanNya.

Dengan kebersihan dan kemantapan aqidah, seorang muslim akan menyerahkan segala perbuatannya kepada Allah. “Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku, semua bagi Allah tuhan semesta alam” (QS. 6:162). Karena aqidah yang bersih merupakan sesuatu yang amat penting, maka pada masa awal da’wahnya kepada para sahabat di Mekkah, Rasulullah SAW mengutamakan pembinaan aqidah, iman dan tauhid.

 2. Shahihul Ibadah (ibadah yang benar).

Shahihul ibadah merupakan salah satu perintah Rasulullah SAW yang penting. Dalam satu haditsnya, beliau bersabda: “Shalatlah kamu sebagaimana melihat aku shalat”. Dari ungkapan ini maka dapat disimpulkan bahwa dalam melaksanakan setiap peribadatan haruslah merujuk kepada sunnah Rasul SAW yang berarti tidak boleh ada unsur penambahan atau pengurangan.

3. Matinul Khuluq (akhlak yang kokoh).

Matinul khuluq merupakan sikap dan perilaku yang harus dimiliki oleh setiap muslim, baik dalam hubungannya kepada Allah SWT maupun dengan makhluk-makhlukNya. Dengan akhlak yang mulia, manusia akan bahagia dalam hidupnya, baik di dunia apalagi di akhirat.

Rasulullah SAW diutus untuk memperbaiki akhlak dan beliau sendiri telah mencontohkan kepada kita akhlaknya yang agung sehingga diabadikan oleh Allah SWT di dalam Al Qur’an. Allah berfirman yang artinya: “Dan sesungguhnya kamu benar-benar memiliki akhlak yang agung” (QS. 68:4).

4. Qowiyyul Jismi (kekuatan jasmani).

Qowiyyul jismi merupakan salah satu sisi pribadi muslim yang harus ada. Kekuatan jasmani berarti seorang muslim memiliki daya tahan tubuh sehingga dapat melaksanakan ajaran Islam secara optimal dengan fisiknya yang kuat. Shalat, puasa, zakat dan haji merupakan amalan di dalam Islam yang harus dilaksanakan dengan fisik yang sehat dan kuat. Apalagi berjihad di jalan Allah dan bentuk-bentuk perjuangan lainnya.

Karena itu, kesehatan jasmani harus mendapat perhatian seorang muslim dan pencegahan dari penyakit jauh lebih utama daripada pengobatan. Karena kekuatan jasmani juga termasuk hal yang penting, maka Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Mukmin yang kuat lebih aku cintai daripada mukmin yang lemah. (HR. Muslim)

5. Mutsaqqoful Fikri (intelek dalam berfikir).

Mutsaqqoful fikri merupakan salah satu sisi pribadi muslim yang juga penting. Karena itu salah satu sifat Rasul adalah fatonah (cerdas). Al Qur’an juga banyak mengungkap ayat-ayat yang merangsang manusia untuk berfikir, misalnya firman Allah yang artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir” (QS 2: 219)

Di dalam Islam, tidak ada satupun perbuatan yang harus kita lakukan, kecuali harus dimulai dengan aktifitas berfikir. Karenanya seorang muslim harus memiliki wawasan keislaman dan keilmuan yang luas.

Allah SWT berfirman yang artinya: Katakanlah: “samakah orang yang mengetahui dengan orang yang tidak mengetahui?”‘, sesungguhnya orang-orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran”. (QS 39: 9)

6. Mujahadatul Linafsihi (berjuang melawan hawa nafsu).

Mujahadatul linafsihi merupakan salah satu kepribadian yang harus ada pada diri seorang muslim karena setiap manusia memiliki kecenderungan pada yang baik dan yang buruk. Melaksanakan kecenderungan pada yang baik dan menghindari yang buruk amat menuntut adanya kesungguhan.

Kesungguhan itu akan ada manakala seseorang berjuang dalam melawan hawa nafsu. Hawa nafsu yang ada pada setiap diri manusia harus diupayakan tunduk pada ajaran Islam. Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Tidak beriman seseorang dari kamu sehingga ia menjadikan hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa (ajaran Islam)” (HR. Hakim)

7. Harishun Ala Waqtihi (pandai menjaga waktu).

Harishun ala waqtihi merupakan faktor penting bagi manusia. Hal ini karena waktu mendapat perhatian yang begitu besar dari Allah dan Rasul-Nya. Allah SWT banyak bersumpah di dalam Al Qur’an dengan menyebut nama waktu seperti wal fajri, wad dhuha, wal asri, wallaili dan seterusnya.

Allah SWT memberikan waktu kepada manusia dalam jumlah yang sama, yakni 24 jam sehari semalam. Dari waktu yang 24 jam itu, ada manusia yang beruntung dan tak sedikit manusia yang rugi.

Oleh karena itu setiap muslim amat dituntut untuk pandai mengelola waktunya dengan baik sehingga waktu berlalu dengan penggunaan yang efektif, tak ada yang sia-sia. Maka diantara yang disinggung oleh Nabi SAW adalah memanfaatkan momentum lima perkara sebelum datang lima perkara, yakni waktu hidup sebelum mati, sehat sebelum datang sakit, muda sebelum tua, senggang sebelum sibuk dan kaya sebelum miskin.

8. Munazhzhamun fi Syuunihi (teratur dalam suatu urusan).

Munazhzhaman fi syuunihi termasuk kepribadian seorang muslim yang ditekankan oleh Al Qur’an maupun sunnah. Oleh karena itu dalam hukum Islam, baik yang terkait dengan masalah ubudiyah maupun muamalah harus diselesaikan dan dilaksanakan dengan baik. Ketika suatu urusan ditangani secara bersama-sama, maka diharuskan bekerjasama dengan baik sehingga Allah menjadi cinta kepadanya.

Dengan kata lain, suatu urusan mesti dikerjakan secara profesional. Apapun yang dikerjakan, profesionalisme selalu diperhatikan. Bersungguh-sungguh, bersemangat, berkorban, berkelanjutan dan berbasis ilmu pengetahuan merupakan hal-hal yang mesti mendapat perhatian serius dalam penunaian tugas-tugas.

 9. Qodirun Alal Kasbi (memiliki kemampuan usaha sendiri/mandiri).

Qodirun alal kasbi merupakan ciri lain yang harus ada pada diri seorang muslim. Ini merupakan sesuatu yang amat diperlukan. Mempertahankan kebenaran dan berjuang menegakkannya baru bisa dilaksanakan manakala seseorang memiliki kemandirian terutama dari segi ekonomi. Tak sedikit seseorang mengorbankan prinsip yang telah dianutnya karena tidak memiliki kemandirian dari segi ekonomi.

Karena, pribadi muslim tidaklah mesti miskin, seorang muslim boleh saja kaya bahkan memang harus kaya agar dia bisa menunaikan ibadah haji dan umroh, zakat, infaq, shadaqah dan mempersiapkan masa depan yang baik. Oleh karena itu perintah mencari nafkah amat banyak di dalam Al Qur’an maupun hadits dan hal itu memiliki keutamaan yang sangat tinggi.

Dalam kaitan menciptakan kemandirian inilah seorang muslim amat dituntut memiliki keahlian apa saja yang baik. Keahliannya itu menjadi sebab baginya mendapat rizki dari Allah SWT. Rezeki yang telah Allah sediakan harus diambil dan untuk mengambilnya diperlukan skill atau ketrampilan.

10. Nafi’un Lighoirihi (bermanfaat bagi orang lain).

Nafi’un lighoirihi merupakan sebuah tuntutan kepada setiap muslim. Manfaat yang dimaksud tentu saja manfaat yang baik sehingga dimanapun dia berada, orang disekitarnya merasakan keberadaan. Jangan sampai keberadaan seorang muslim tidak menggenapkan dan ketiadaannya tidak mengganjilkan.

Ini berarti setiap muslim itu harus selalu berfikir, mempersiapkan dirinya dan berupaya semaksimal untuk bisa bermanfaat dan mengambil peran yang baik dalam masyarakatnya. Dalam kaitan ini, Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain” (HR. Qudhy dari Jabir).

Demikian secara umum profil seorang muslim yang disebutkan dalam Al Qur’an dan hadits. Sesuatu yang perlu kita standarisasikan pada diri kita masing-masing. Wallahu’alam


SIlakan download materi nya Hijrah menuju Pribadi Muslim



Tiga Amalan di Hari Asyura (10 Muharam)

Selain disunnahkan berpuasa yang keutamaannya dapat menghapus dosa setahun sebelumnya, ada pula amalan khusus lainnya di hari asyura (10 Muharram). Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah membuat judul khusus التوسعة يوم عاشوراء (Bagaimana merayakan hari Asyura). 

Sayyid Sabiq mencantumkan hadits ini di bawah judul tersebut: 
 مَنْ وَسَّعَ عَلَى نَفْسِهِ وَأَهْلِهِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَسَّعَ اللَّهُ عَلَيْهِ سَائِرَ سَنَتِهِ
 "Barangsiapa memberi kelapangan bagi dirinya dan bagi keluarganya pada hari Asyura, maka Allah akan memberi kelapangan baginya sepanjang tahun itu." (HR. Baihaqi)

 "Hadits tersebut memiliki riwayat lain, tetapi semuanya lemah. Hanya saja apabila digabungkan antara satu dengan lainnya, maka bertambah kuat sebagaimana yang telah dikatakan Sakhawi," kata Sayyid Sabiq memberikan penjelasan. 
Agaknya yang dimaksudkan oleh Sayyid Sabiq –sebagiannya- adalah hadits-hadits berikut ini:

 مَنْ وَسَّعَ عَلَى عِيَالِهِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَسَّعَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِي سَنَتِهِ كُلِّهَا "
Barangsiapa memberi kelapangan bagi keluarganya pada hari Asyura, maka Allah akan melapangkannya di keseluruhan tahun itu." (HR. Thabrani dan Hakim)

 مَنْ وَسَّعَ عَلَى عِيَالِهِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ لَمْ يَزَلْ فِي سَعَةٍ سَائِرَ سَنَتِهِ "
Barangsiapa memberi kelapangan bagi keluarganya pada hari Asyura, maka ia takkan kesulitan di waktu lain sepanjang tahun itu." (HR. Thabrani) 

 مَنْ وَسَّعَ عَلَى أَهْلِهِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَسَّعَ اللَّهُ أَهْلِهِ طَوْلَ سَنَتِهِ "
Barangsiapa memberi kelapangan bagi keluarganya pada hari Asyura, maka Allah akan memberi kelapangan kepada keluarganya sepanjang tahun itu." (HR. Baihaqi)

 مَنْ وَسَّعَ عَلَى أَهْلِهِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ وَسَّعَ اللَّهُ عَلَيْهِ سَائِرَ سَنَتِهِ "
Barangsiapa memberi kelapangan bagi keluarganya pada hari Asyura, maka Allah akan memberi kelapangan baginya sepanjang tahun itu." (HR. Baihaqi) 

Jadi, amalan khusus di Hari Asyura (10 Muharram) adalah sebagai berikut: 
  1. Puasa Asyura. Penjelasan lengkap puasa asyura mulai dari keutamaan hingga tata caranya bisa dibaca di artikel Niat Puasa Asyura 
  2. Menjadikan asyura sebagai yaumul muwasaat (hari yang menyenangkan) dengan ciri adanya kelapangan bagi diri dan keluarga di hari itu 
  3. Memberikan kelapangan kepada keluarga. Misalnya dengan menambah uang belanja kepada istri, memberikan hadiah kepada keluarga, dan lain-lain.

Semoga Allah mudahkan kita mengamalkannya dan memberkahi kita dengan keutamaannya serta diampuni-Nya dosa-dosa kita. Wallahu a'lam bish shawab.

Jumat, 28 Agustus 2020

PURCHASE ORDER VENDOR BARU BARANG BARU TERMIN BARU

Perusahaan Anda melakukan pesanan pembelian kepada suplier/vendor baru  dengan syarat pembayaran baru dan jenis barang baru yang belum terdapat di daftar barang dan jasa di Accurate. Disamping itu perusahaan juga memberikan uang muka pembelian.

Bagaimana cara inputnya di Accurate 5, silakan simak tutorial berikut, jangan lupa jika anda bahagia silakan like dan subscribe di youtube saya ya.





Kamis, 27 Agustus 2020

B 01 INPUT TRANSAKSI PENJUALAN BAG 1: TRANSAKSI 1-4 PT INFO MEDIA

Mari melanjutkan pembahasan Input Transaksi pada Accurate 5 Dekstop. Setelah kita selesai menginput transaksi pembelian (modul bab 5) kita lanjutkan pembahasan bab 6 yaitu input transaksi pada modul penjualan. 

Part 1: Input Transaksi 1-4 
1. Sales Order
2. Delivery Order Sebagian Barang
3. Delivery Order Kekurangan  SO 
4. Sales Invoice dari dua DO
  
Kunjungi youtube saya, mohon berkenan like dan subscribe njih. Semoga bermanfaat.


Contoh Pembukuan Keuangan Desa- APBDesa- BKU-Lap Realisasi APBDesa

Bendahara desa adalah unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan administrasi keuangan untuk menatausahakan keuangan desa. Bendahara desa merupakan bagian dari PTPKD. PTPKD atau Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa merupakan unsur perangkat desa yang membantu Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa. Bendahara di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan. Bendahara mempunyai tugas menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa. Bendahara Desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib. Bendahara Desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban. Laporan pertanggungjawaban disampaikan setiap bulan kepada Kepala Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.

Dokumen yang digunakan oleh bendahara dalam melakukan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran antara lain, buku kas umum, buku kas pembantu pajak dan buku bank. Buku kas umum digunakan untuk mencatat seluruh bukti transaksi keuangan desa. Buku kas pembantu pajak digunakan untuk mencatat bukti transaksi terkait dengan pemungutan maupun penyetoran pajak oleh bendahara desa. Buku bank digunakan untuk mencatat bukti transaksi terkait dengan penerimaan maupun pengeluaran melalui bank. Berikut ini simulasi yang tidak menggunakan data yang sebenarnya.

Rabu, 26 Agustus 2020

Contoh Soal Siklus Akuntansi PPKD - Jurnal - Buku Besar-Neraca Saldo - AJP-Neraca Lajur- Laporan Keuangan PPKD

Saat ini banyak guru akuntansi SMK yang harus berjibaku belajar untuk menguasai materi Praktikum Akuntansi Lembaga/Pemerintah. Salah satu materi yang harus di kuasai adalah penyusunan laporan keuangan PPKD.

Berikut saya sajikan contoh siklus akuntansi PPKD. Semoga bermanfaat. Jika Anda mendapatkan manfaatya mohon berkenan like, komen dan share ke yang lainnya.

BAGIAN 1: 

SOAL SIKLUS AKUNTANSI PPKD- KABUPATEN CONTOH

NO  TRANSAKSI

  1. Diterbitkan SP2D UP sebesar Rp 2.000.000 yang dberikan kepada Bendahara Pengeluaran SKPD B sebagai uang persediaan untuk mendanai pengeluaran sehari-hari SKPD B tesebut
  2. Diterbitkan SP2D LS untuk pembayaran belanja pegawai SKPD B berupa Gaji Pokok dan Tunjangan keluarga sebesar Rp 22,000,000, BUD Memotong PPh pasal 21 atas gaji tersebut 5%
  3. Diterima pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran SKPD B atas penggunaan uang persediaan sebesar Rp1.500.000. BUD menerbitkan SP2D GU sejumlah yang sama. 
  4. Kabupaten Contoh memutuskan untuk melakukan penyertaan modal tambahan pada BUMD bernama PT Abadi Jaya sebesar Rp100.000.000 dengan pencairan melalui SP2D LS. Penyertaan modal ini bersifat permanen. Kepemilikan Kabupaten Contoh di PT Abadi Jaya adalah 100%. 
  5. RUPS BUMD PT Abadi Jaya memutuskan membagi dividen. Surat ketetapan direksi BUMD PT Abadi Jaya menunjukkan bahwa dividen yang menjadi hak Kabupaten Contoh adalah Rp5.000.000.
  6. Diterima setoran dari Bendahara Penerimaan SKPD B sebesar Rp1.500.000 atas pelunasan sebagian piutang retribusi pengendalian lalu lintas. 
  7. Diterima kas sebesar Rp4.000.000 dari penerimaan retribusi terminal yang disetor oleh Bendahara Penerimaan SKPD B ke kas daerah.
  8. Diterima kas sebesar Rp3.000.000 dari Bendahara Penerimaan SKPD B atas penerimaan retribusi pengujian kendaraan bermotor. 
  9. Diterima kas sebesar Rp3.500.000 dari Bendahara Penerimaan SKPD B atas penerimaan retribusi izin trayek. 
  10. Diterbitkan SP2D LS sebesar Rp25.000.000 untuk pengeluaran pembangunan ruang kantor baru SKPD B. Jumlah tersebut sudah termasuk PPN 10%. BUD memotong PPN sebesar 10% dan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. 
  11. Diterbitkan SPD2 LS untuk pembelian komputer baru SKPD B sebesar Rp11.000.000. Jumlah tersebut sudah termasuk PPN 10%. BUD memotong PPN sebesar 109% dan Pph Pasal 22 sebesar 0,5%.
  12. Diterbitkan SPD2 LS untuk membeli kendaraan operasional angkutan barang SKPD B sebesar Rp35.000.000. Jumlah tersebut sudah termasuk PPN 10%. BUD memotong PPN sebesar 10% dan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. 
  13. Diterima kas sebesar Rp2.000.000 dari penerimaan retribusi pemakaian kekayaan daerah yang disetor oleh Bendahara Penerimaan SKPD B ke kas daerah
  14. Diterima kas sebesar Rp4.500.000 dari penerimaan retribusi tempat khusus parkir yang disetor oleh Bendahara Penerimaan SKPDB ke kas daerah. 
  15. Diterima kas dari pihak ketiga untuk pembayaran retribusi parkir tepi jalan umum yang merupakan kewenangan SKPD B sebesar Rp3.750.000 yang langsung disetor ke kas daerah. 
  16. Diterbitkan SP2D LS untuk pembayaran termin terakhir konstruksi dalam pengerjaan SKPD B sebesar Rp20.000.000. Jumlah tersebut sudah termasuk PPN 10%, BUD memotong PPN sebesar 10% dan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.
  17. Diterima kas dari Bendahara Penerimaan SKPD A sebesar Rp3.000.000 dari penerimaan pajak daerah. 
  18. Diberikan uang persediaan kepada Bendahara Pengeluaran SKPD A melalui SP2D UP sebesar Rp3.000.000 yang akan digunakan untuk pengeluaran sehari-hari SKPD A 
  19. Diterima pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran SKPD A atas uang persediaan yang digunakan sebesar Rp2.450.000. Pada saat yang sama, diberikan kepada Bendahara pengeluaran SKPD A SP2D GU sebagai penganti uang persediaan yang telah gunakan sebesar Rp2.450.000.
  20. Dikeluarkan SP2D LS sebesar Rp2.200.000 untuk pembayaran tagihan perawatan kendaraan dan pemeliharaan gedung SKPD A. Jumlah pembayaran adalah Rp1.200.000 untuk perawatan kendaraan dan Rp1.000.000 untuk pemeliharaan gedung. 
  21. Diterima pemberitahuan berupa PMK dari Kementerian Keuangan bahwa Kabupaten Contoh memperoleh hak untuk menerima DBH, DAU, dan DAK masing-masing sebesar Rp25.000.000, Rp200.000.000, dan Rp40.000.000. DBH terdiri atas DBH pajak Rp5.000.000 dan DBH bukan pajak Rp20.000.000. 
  22. Surat keputusan gubernur menunjukkan bahwa Kabupaten Contoh memperoleh hak sebesar Rp18.000.000 untuk bagi hasil pajak dari provinsi. 
  23. Diterima pemberitahuan dari bank bahwa Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus dari Kementerian Keuangan sudah masuk ke rekening bank sesuai dengan jumlah yang ditetapkan pada PMK. 
  24. Diterima pemberitahuan dari bank bahwa dana bagi hasil pajak dari provinsi sudah masuk ke rekening bank sesuai dengan jumlah yang ditetapkan pada surat ketetapan gubernur sebesar Rp18.000.000.
  25. Dikeluarkan SP2D LS untuk pembayaran belanja pegawai berupa gaji pokok dan tunjangan keluarga SKPD A dengan SP2D LS sebesar Rp25.000.000. BUD memotong PPh Pasal 21 atas gaji tersebut sebesar 5%. 
  26. Dikeluarkan SP2D LS untuk pengeluaran dalam rangka pembelian komputer baru pada SKPD A dengan SP2D LS sebesar Rp15.000.000. Jumlah tersebut sudah termasuk PPN 10%. BUD memotong PPN sebesar 10% dan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. 
  27. Dikeluarkan SP2D LS untuk pembelian kendaraan operasional angkutan barang SKPD A dengan SP2D LS sebesar Rp40.000.000. Jumlah tersebut sudah termasuk PPN 10%. BUD memotong PPN sebesar 10% dan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. 
  28. Diterima kas dari Bendahara Penerimaan SKPD A sebesar Rp16.000.000 yang berasal dari penerimaan pajak daerah. 
  29. Diterima kas dari Bendahara Penerimaan SKPD A sebesar Rp41.000.000 yang berasal dari penerimaan pajak daerah. 
  30. Kabupaten Contoh melakukan manajemen kas dengan mengalihkan kas menjadi deposito berjangka di BPD sebesar Rp40.000.000. Jangka waktu deposito adalah adalah 6 (enam) bulan dan bersifat roll over.
  31. Kabupaten Contoh mencairkan deposito sebesar Rp15.000.000 dari BPD. Pada saat pencairan deposíto ini juga diterima bunga deposito sebesar Rp1.000.000. 
  32. BUMD PT Abadi Jaya membayar dividen tunai sesuai dengan yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp5.000.000.
  33. Kabupaten Contoh menerima kas dari utang bank dalam negeri jangka panjang sebesar Rp75.000.000.
  34. Kabupaten Contoh menerima pembayaran bagian lancar tagihan pinjaman jangka panjang dari BUMD sebesar Rp35.000.000. 
  35. Kabupaten Contoh menerima tagihan dari kreditor bahwa bunga utang jangka panjang dari perbankan dalam negeri adalah Rp6.500.000. 
  36. Kabupaten Contoh membayar bunga utang jangka panjang perbankan yang telah ditetapkan sebelumnya sebesar Rp5.000.000. 
  37. Berdasarkan Perda tentang dana cadangan, Kabupaten Contoh membentuk dana cadangan sebesar Rp50.000.000 sebagai dana untuk pembangunan stadion olah raga lima tahun ke depan. 
  38. Dana cadangan untuk pembangunan irigasi yang selama ini dibentuk dicairkan sebesar Rp65.000.000. 
  39. Bendahara Umum Daerah menyetor PPh sebesar Rp2.000.000 dan PPN sebesar Rp5.500.000 ke kas negara.
  40. Kabupaten Contoh menerbitkan SK tentang pemberian subsidi kepada BUMD dan sejumlah lembaga sebesar Rp7.000.000. Subsidi yang akan diberikan adalah subsidi tunai. 
  41. Subsidi tunai yang sudah ditetapkan diberikan kepada lembaga tertentu dicairkan dengan menerbitkan SP2D LS sebesar Rp4.750.000. 
  42. Kabupaten Contoh menerbitkan SK tentang pemberian hibah kepada sekelompok masyarakat sebesar Rp4.000.000. Hibah yang akan diberikan adalah hibah tunai.
  43. Hibah tunai yang sudah ditetapkan sebelumnya dicairkan dengan menerbitkan SP2D LS sebesar Rp4.000.000 
  44. Kabupaten Contoh menandatangani perjanjian tentang pemberian bantuan sosial kepada sekelompok masyarakat sebesar Rp3.800.000. Bantuan sosial yang akan diberikan adalah berbentuk tunai. 
  45. Bantuan sosial tunai yang sudah ditetapkan sebelumnya dicairkan dengan menerbitkan SP2D LS sebesar Rp3.800.000.

DATA PENYESUAIAN

  1. Bunga atas utang Bank yang sudah menjadi kewajiban kabupaten Contoh adalah Rp 15.000.000
  2. Bunga desposito yang telah menjadi hak Kabupaten contoh Rp 2.400.000,00
  3. Jasa Giro dari bank yang telah menjadi hak Kabupaten Contoh adalah Rp 8.000.000,00
TUGAS ANDA:

  1. Membuat Jurnal Transaksi untuk PPKD, untuk transaksi yang terhubung dengan SKPD buatlah jurnal untuk SKPD A dan SKPD B
  2. Membuat Buku Besar dan lakukan posting
  3. Susunlah Neraca Saldo PPKD Pemda Contoh
  4. Buatlah Ayat Jurnal Penyesuaiann
  5. Susunlah Kertas Kerja
  6. Susunlah Laporan Keuangan : LRA, LO, NERACA, LPE dan Arus Kas
  7. Susunlah Jurnal Penutup LO dan LRA dan Postinglah ke Buku Besar
DAFTAR AKUN 

AKUN PPKD
no akun nama akun
1.1.1.01.01 Kas Di Kas Daerah
1.1.2.02.01 Investasi dalam Deposito
1.1.3.05.01 Piutang Transfer Pemerintah Pusat
1.1.3.07.01 Piutang Transfer Pemerintah Daerah Lainnya
1.1.4.02.02 Bagian Lancar Tagihan Pinjaman Jangka Panjang kepada Entitas Lainnya
1.1.4.02.09 Piutang Lain Lain PAD yang SAH
1.1.8.01.01 RK SKPD A
1.1.8.01.02 RK SKPD B
1.2.1.01.01 Investasi Jangka Panjang Kepada Entitas Lainnya
1.2.2.01.02 Penyertaan Modal Pemda
1.4.1.01.01 Dana Cadangan
2.1.1.03.01 Utang PPH Pusat
2.1.1.04.01 Utang PPN PUSAt
2.1.2.04.01 Utang Bunga Kepada Bank
2.1.5.04.04 Utang Belanja Subsidi
2.1.5.06.01 Utang Belanja Lain Lain
2.2.1.01.01 Utang dalam Negeri Sektor Perbankan
3.1.1.01.01 Ekuitas
3.1.1.02.01 Surplus/Defisit- LO
3.1.2.05.01 Perubahan SAL
3.1.2.06.01 Surplus/Defisit- LRA
4.1.3.01.01 Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan-LRA
  Pendapatan Devisit Penyertaan Modal - LRA
4.1.4.04.01 Pendapatan Bunga LRA
4.2.1.01.04 Pendapatan Dana Bagi Hasil Pajak LRA
4.2.1.02.01 Pendapatan Dana Bagi Hasil Bukan  Pajak LRA
4.2.1.03.01 Pendapatan DAU LRA
4.2.1.04.01 Pendapatan DAK LRA
4.2.3.01.01 Pendapatan Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah LRA
5.1.3.01.03 Belanja  Bunga Utang Pinjaman
5.1.4.01.03 Belanja Subsidi
5.1.5.04.01 Belanja Hibah Kepada Masyarakat
5.1.6.01.01 Belanja Bantuan  Sosial Kepada Maasyarakat
7.1.2.01.02 Penerimaan Pembiayaan Pencairan Dana Cadangan
7.1.4.01.01 Penerimaan Pembiayaan Pinjaman Dalam Negeri Perbankan
7.1.5.02.01 Penerimaan Pembiayaan Penerimaan Kembali Piutang Kepada Perusahaan Daerah
7.2.1.01.01 Pengeluaran Pembiayaan Pembentukan  Dana Cadangan
7.2.2.02.01 Pengeluaran Pembiayaan Penyertaan Modal pada BUMD
8.1.3.01.01 Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan-LO
  Pendapatan Dividen - LO
8.1.4.04.01 Pendapatan Bunga LO
8.2.1.01.04 Pendapatan Dana Bagi Hasil Pajak LO
8.2.1.02.01 Pendapatan Dana Bagi Hasil Bukan  Pajak LO
8.2.1.03.01 Pendapatan DAU LO
8.2.1.04.01 Pendapatan DAK LO
8.2.3.01.01 Pendapatan Transfer Bagi Hasil Pajak Daerah LO
8.1.4.03.01 Pendapatan Jasa Giro LO
9.1.3.01.03 Beban  Bunga Utang Pinjaman
9.1.4.01.03 Beban Subsidi
9.1.5.04.01 Beban Hibah Kepada Masyarakat
9.16.02.01 Beban Bantuan  Sosial Kepada Maasyarakat

INPUT TRANSAKSI PEMBELIAN DENGAN ONGKIR VIA VENDOR LAIN DAN DIBEBANKAN KEPADA PEMBELI

Kadang kita temukan transaksi pembelian dimana pengiriman barang dari Suplier atau vendor menggunakan jasa pengiriman/cargo bukan milik vendor tapi pihak ketiga misalnya lewat TIKI, JNE, Indah Cargo maupun angkutan truk lainnya dan dibebankan kepada pembeli.

Bagaimana penginputannya di Accurate 5, silakan simak video berikut:


Silakan like dan subscribe di youtube saya njih. 


Studi Kasus: Pencatatan Buku Kas Umum sampai dengan Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran Desa

 Insyaallah akan saya berikan contoh studi kasus praktik pencatatan buku kas umu, buku pembantu pajak, buku pembantu bank, buku pembantu panjar sampai dengan penyusunan laporan keuangan desa.

Karena sudah adzan.. ditunggu lain waktu njih

Bisa juga di lihat pada buku saya



Form Penatausahaan Keuangan Desa: RAK dan Buku Kas Umum

Salah satu kegiatan utama dalam pengelolaan keuangan desa adalah penatausahaan keuangan desa yang salah satunya penyusunan RAK dan Pencatatan Transaksi ke Buku Kas dan Buku Kas Pembantu.

Silakan download fromat RAK dan Buku Kas Umum dan selamat berlatih mengisi Buku Kas Umum.
RKA dan Buku Kas Desa bisa juga RAK Desa

Penyusunan Laporan Keuangan Desa

Sebelum menyusun atau menyajikan laporan keuangan Desa, penting bagi Pemerintah Desa untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan "Laporan Keuangan Desa", jenis-jenis, dasar penyajian atau penyusunannya lengkap dengan bagaimana sistematika penyusunannya.

Dalam catatan sederhana ini Kami tidak hanya sekedar membantu menyebutkan atau menjelaskan konsep dasar dari Laporan Keuangan yang harus dilaporkan oleh Pemerintah Desa. Namun Kami juga akan memberikan contoh format laporannya dalam bentuk Excel.

Apa itu Laporan Keuangan Desa?

Dalam konteks penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) realisasi anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes)Laporan Keuangan Desa adalah komponen dalam LPJ realisasi APBDes. Apa yang dimaksud dengan Laporan Keuangan Desa?

Laporan Keuangan Desa atau Laporan Keuangan Pemerintah Desa adalah salah satu unsur dalam LPJ realisasi APBDes yang harus dilaporkan oleh Kepala Desa yang menyajikan realisasi anggaran pendapatan dan belanja Desa, catatan atas laporan keuangan beserta rincian aset tetap yang dimiliki Desa.

Dasar Penyajian dan Penyusunan Laporan Keuangan Desa

Secara akuntansiDasar Penyajian Laporan Keuangan Desa adalah berdasarkan harga perolehan sesuai basis kas. Artinya pendapatan dicatat pada saat kas diterima di Bank atau Kas dan Belanja dicatat pada saat kas dikeluarkan dan telah bersifat definitif.

Sementara dasar penyusunan Laporan Keuangan Desa (secara regulatif) didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Macam-Macam Laporan Keuangan Desa

Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, ada 3 (tiga) macam Laporan Keuangan yang harus dilaporkan oleh Kepala Desa, yaitu:

  1. laporan realisasi APBDes;
  2. catatan atas laporan keuangan Pemerintah Desa; dan
  3. rincian aset tetap Desa.

Jenis-jenis laporan keuangan Desa tersebut mengacu pada Permendagri No 20 Tahun 2018. Itu artinya dalam ulasan ini Kami tidak menjelaskan jenis-jenis laporan keuangan Desa menurut Permendagri No 113 Tahun 2014, karena sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sistematika Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Desa

Berikut ini daftar isi atau sistematika penyusunan Laporan Keuangan Desa:

Sistematika
Halaman
 I. Laporan Realisasi APBDes ...
 II. Catatan Atas Laporan Keuangan ...
     A. Informasi Umum ...
     B. Dasar Penyajian Laporan Keuangan ...
     C. Rincian Pos Laporan Realisasi Anggaran ...
         1. Rekonsiliasi SILPA dan Kas ...
         2. Pendapatan Asli Desa ...
         3. Dana Desa ...
         4. Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ...
         5. Alokasi Dana Desa ...
         6. Bantuan Keuangan Provinsi ...
         7. Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota ...
         8. Pendapatan Lain-Lain ...
         9. Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ...
         10. Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa ...
         11. Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa ...
         12. Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa ...
         13. Belanja Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa ...
         14. Belanja Desa dalam Klasifikasi Ekonomi ...
         15. Belanja Desa dalam Klasifikasi Sub Bidang (Fungsi) ...
         16. Pembiayaan Desa ...
         17. Aset Desa ...
         18. Penyertaan Modal Desa ...
         19. ..... ...
 III. Lampiran ...
     Lampiran 1 - Rincian Aset Tetap Desa
     Lampiran 2 - .... ...




Download Contoh Laporan Keuangan Desa

Bagi Sobat Desa yang mencari contoh laporan keuangan Desa atau laporan keuangan Pemerintah Desa dalam bentuk format Excel (xls). Silahkan download melalui link berikut ini:

Download Contoh Laporan Keuangan Desa (Lengkap)

Untuk contoh format administrasi keuangan Desa lainnya atau format akuntansi Desa, silahkan cek dan telusuri lebih lanjut hanya di Website format-administrasi-desa.blogspot.com.

Demikian ulasan tentang Laporan Keuangan Desa dalam LPJ Realisasi APBDes. Semoga apa yang Kami sebutkan, jelaskan dan sajikan dalam tulisan ini dapat bermanfaat buat Sobat Desa di seluruh Indonesia. Khususnya bagi Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan fungsi Kepala Desa.

Format-format Pengelolaan Keuangan Desa dalam Permendagri no 20 tahun 2018

Sebagai turunan dari UU Desa, Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Perubahan Atas Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa) dirasa penting dan urgen, Mengapa? Karena format-format tersebut akan diberlakukan mulai tahun anggaran 2019. Artinya Pemerintahan Desa dan pihak terkait tentu saja mesti merujuk atau mengacu pada regulasi/peraturan menteri ini. 

Oleh Karena itu, memang perlu adanya sosialisasi permendagri ini kepada seluruh Desa di Indonesia. Sosialisasi atau Bimtek pengelolaan keuangan desa berdasarkan permendagri terbaru ini harus intens dilakukan. Untuk apa? Agar para pengelola keuangan di Desa dapat memahami petunjuk teknis (juknis)/materi/format-format baru pengelolaan keuangan desa tersebut.

Implementasi Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 ini perlu dibarengi dengan pemahaman yang jelas dari aparatur pemerintahan desa. Mustahil implementasi berjalan dengan baik kalau kapasitas aparat pemerintah desa tentang regulasi beserta lampiran belum utuh dipahami. 

Didalam Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Perubahan Atas Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa) dirasa penting dan urgen, Mengapa? Karena format-format tersebut akan diberlakukan mulai tahun anggaran 2019. Artinya Pemerintah Desa dan pihak terkait tentu saja mesti merujuk atau mengacu pada regulasi/permen ini. 

Sekarang bagaimana contoh format dalam  permendagri nomor 20 tahun 2018 tersebut. Silahkan download gratis permendagri nomor 20/2018 beserta lampiran-nya (dalam bentuk pdf-excel (xls)-word (doc) dibawah ini :

A. Format-format Penganggaran Desa
  1. Format Kode Rekening/Akun Keuangan Desa silakan download di Kode Akun Keuangan Desa
  2. Format APBDesa silakan donwload di APBDesa
B. Format-format Penatauasahaan Keuangan Desa
  1. Format DPA Desa (RKA, RKKD, RAB) silakan download DPA DESA
  2.  Format-Format Penatausahaan = Rencana Anggaran Kas Desa (RAKDes), Buku Kas Pembantu Kegiatan, Buku Pembantu Kegiatan Penerimaan Swadaya Masyarakat (BPKPSM), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Pernyataan Tanggung Jawab Belanja, Laporan Perkembangan Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Lanjutan (RKAL) silakan download Di sini 
C. Format-format Laporan Keuangan Desa
  1. Laporan Pertanggungjawaban  Realiasi Anggaran Desa (LRA) silakan download di LRA Desa
  2. Format Lampiran Perdes LRA APBDes (Laporan Keuangan Pemerintah Desa, Laporan Realisasi APBDes, Catatan atas Laporan Keuangan Pemerintah Desa, Rincian Aset Tetap Desa, Laporan Realisasi Kegiatan Semester Pertama dan Kedua, dan Program Sektoral yang masuk ke Desa). silakan donwload di  Format Lampiran Perdes LRA Lengkap


Aplikasi APBdes Sesuai Permendagri No 20 Tahun 2018

Aplikasi APBDes Excel ini adalah salah satu aplikasi/software/master administrasi keuangan desa yang telah dilengkapi dengan beberapa fitur sederhana (simple) dan full gratis. Apakah mungkin sobat desa sedang mencari Aplikasi APBDes Excel disertai RAB Kegiatan masing-masing? Kalau iya, tidak ada salahnya mencoba aplikasi yang satu ini.


Highlight Software/Aplikasi APBDes Excel Full Gratis
Berikut ini highlight mengenai Spesifikasi Aplikasi/Software APBDes Excel Pro yang kami bagikan kepada sobat desa :
Nama Aplikasi : Aplikasi APBDes Excel V.2.0 [Revisi]
Tipe file : Microsoft Excel
Harga (Price) : Free (gratis)
Jenis aplikasi : Software Administrasi Desa Full Gratis - Aplikasi Administrasi Desa Excel Gratis - Aplikasi Keuangan Desa
Sistem Operasi : Windows, Mac OS, Linux, Unix, DOS, dan semua sistem operasi Komputer dan Smartphone (All Operation System).
Versi Software : 2.0 (V.2.0) Full Version - Full Gratis
URL software : https://format-administrasi-desa.blogspot.com/2019/02/aplikasi-apbdes-excel-software-administrasi-desa-full-gratis.html
Desainer/Pencipta : Mustaghfiry, ST (Mas Firy)
Profesi Pencipta : (Pendamping Desa Kecamatan Karang Tengah)
Garansi : Unlimited
Edisi : Limited Edition
Availability : Available Offline
Tanggal Rilis (launching) : 21 Februari 2019

Fitur-Fitur Dalam Aplikasi APBDes Excel V2.1 [Revisi]
Dalam aplikasi keuangan desa ini terdapat beberapa sheet excel (xls) dengan fungsi atau kegunaan yang berbeda. Apa saja itu?

  1. Sheet Input Kode
  2. Sheet Dashboard
  3. Sheet Main
  4. Sheet Kode
  5. Sheet Pendapatan
  6. Sheet Pembiayaan
  7. Sheet Siltap
  8. Sheet RAB Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  9. Sheet RAB Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
  10. Sheet RAB Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
  11. Sheet RAB Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
  12. Sheet RAB Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak
  13. Sheet Check Kegiatan DD (Dana Desa)
  14. Sheet RAB Sub Bidang Pendidikan
  15. Sheet RAB Sub Bidang Kesehatan
  16. Sheet RAB Sub Bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
  17. Sheet RAB Sub Bidang Kawasan Pemukiman
  18. Sheet RAB Sub Bidang Kehutanan Dan Lingkungan Hidup
  19. Sheet RAB Sub Bidang Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika
  20. Sheet RAB Sub Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
  21. Sheet RAB Sub Bidang Pariwisata
  22. Sheet RAB Sub Bidang Penanggulangan Bencana
  23. Sheet Lampiran I Rancangan APBDes
  24. Sheet Lampiran II Rancangan APBDes (Rincian)
  25. Sheet Lampiran Rancangan Perkades tentang Penjabaran APBDes

Apa Perbedaan Aplikasi APBDes [Revisi] Ini Dengan Aplikasi APBDes Versi Sebelumnya

Pada versi sebelumnya Kami pernah memposting Paket Aplikasi/Master APBDes Excel. Jika Anda belum lihat. Silahkan pada tautan Aplikasi APBDes Excel Versi Sebelumnya.


Namun pada kesempatan ini Kami akan membagikan versi baru atau revisi dari software administrasi desa (full gratis) atau lebih tepatnya Aplikasi Keuangan Desa Excel Gratis Terbaru 2019. Beberapa perubahan/perbaikan/penyesuaian sudah di-update dalam aplikasi ini.


Perbedaan mendasarnya adalah pada versi revisi "Nama Desa" bisa dilakukan peng-edit-an. Jadi secara praktis dan mudah sobat desa jika ingin memasukkan/meng-input nama desanya berikut nama kecamatan.


Perubahan-perubahan pada beberapa perangkat aplikasi ini oleh Mas Firy tidak lain adalah untuk memudahkan sobat desa dalam hal penyusunan dokumen administrasi dan keuangan di desa. Juga untuk menyempurnakan Aplikasi APBDes Excel versi sebelumnya. Terutama menyangkut administrasi APBDes, Penjabaran APBDes, dan DPA APBDes.


Apa Kegunaan Aplikasi/Software ini?


Aplikasi ini menurut Kami adalah software alternatif (alternative software) dan pendukung dari Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). Khususnya bagi sobat desa yang mungkin kesulitan dalam mengoperasikan aplikasi Siskeudes.


Selain itu, Aplikasi ini sudah dilakukan penyesuaian dengan format pengelolaan keuangan desa terbaru (Permendagri Nomor 20 Tahun 2018). Artinya sobat desa tidak perlu risau, karena dasar penyusunan software ini adalah Permendagri 20/2018. Yang tidak kalah penting juga, aplikasi ini kompatibel (compatible) pada semua perangkat atau sistem operasi apapun baik melalui Komputer (PC)/Notebook maupun Mobile/Smartphone (All Operation System).

Dalam mengoperasikan aplikasi ini, Sobat desa bisa menggunakan laptop, android atau tablet sobat. Apapun jenis dan perangkatnya, sobat desa dapat dengan mudah menggunakannya secara offline tanpa harus online. Pokoknya full gratis dan ready paket deh !

Ke depannya mungkin Kami juga akan memposting Aplikasi Data Kependudukan dengan excel untuk sobat desa semua. Tapi untuk software kependudukan excel inshaa Allah akan kami posting nanti.

Bagaimana cara mendapatkan aplikasi APBDes Excel V.2.0 atau Software Administrasi Desa Full Gratis ini?

Tidak perlu penasaran, jika sobat desa berminat atau mau coba. Silahkan langsung download gratis (free) pada link dibawah ini :APLIKASI APBDESA

Penginputan Transaksi Pada Buku Kas Umum dan Buku Pembantu di Keuangan Desa

Praktek mengisi BKU dan Buku Pembantu merupakan cara belajar paling mudah bagi Bendahara. Berikut ini akan dijelaskan praktek pembukuan oleh bedahara.

Dimanapun bertugas seorang Bendahara harus mencatat semua transaksi keuangan. Transaksi keuangan yang berada dibawah pengelolaan Bendahara wajib dicatat kedalam BKU dan Buku Pembantu.

Bagaimana cara mengisi BKU dan Buku Pembantu secara lengkap akan dibahas pada tulisan ini. Secara khusus tulisan ini ditunjukan bagi perangkat desa. Yaitu kaur Keuangan sebagai pelaksana Bendahara Desa.

Namun demikian karena prinsip pembukuan sama saja. Maka cara yang dijelaskan di bawah berlaku bagi semua bendahara. Hanya untuk praktek digunakan contoh kasus keuangan desa.

Praktek Mencatat Penerimaan pada BKU dan Buku Pembantu

Pelajari dengan seksama contoh transaksi keuangan di bawah ini

Desa “A” Kecamatan “B” Kabupaten “C”
Pada tanggal 4 April 2020 menerima tranfer dana desa tahap I sebesar Rp. 300.000.000,-
Pada tanggal 10 April 2020 menerima dana tranfer Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten sebesar Rp. 100.000.000,-.
Pada tanggal 15 April 2020 menerima Dana Bantuan Keuangan Provinsi sesuai proposal pengajuan bankeu untuk pembangunan irigasi sepanjang 200 m sebesar Rp. 75.000.000.

Bagaimana transaksi penerimaan tersebut ?

Transaksi baik penerimaan maupun pengeluaran pertamakali dicatat pada BKU. Maka harus ditulis pada BKU sebagai berikut :

Buku Kas Umum
No.TglUraianDebet (Rp)Kredit (Rp)Saldo (Rp)
14 AprilTerima Tranfer DD Thp. I300 jt-300 jt
210 AprilTerima Tranfer ADD100-400 jt
315 AprilTerima Bankeu Prov.75-475 jt


Pencatatan dilakukan setelah dana tranfer dimaksud telah efektif masuk rekening kas desa. Untuk mengetahuinya dengan melakukan print out buku rekening atau melalui fasilitas internet banking.

Dengan diberlakukannya transaksi non tunai bagi lembaga pemerintah dan desa sangat memudahkan memantau lalulintas transaksi bank.

Tidak cukup dicatat pada BKU saja tetapi perlu dicatat juga pada buku pembantu. Gunanya buku pembantu adalah untuk merinci keberadaan uang dan sumber uang.

Dalam contoh di atas seluruh uang berada di bank karena belum ada penarikan. Dan sumber atau asal uang dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Provinsi.

Maka perlu dicatat pada buku pembantu yang merinci keberadaan uang. Untuk mencatat keberadaan uang di bank Bendahara membuat buku pembantu bank/buku bank.

Setiap transaksi yang dilakukan non tunai dicatat di buku bank. Misalnya penerimaan melalui tranfer atau pengeluaran/ belanja melalui pemindah bukuan, semuanya harus dicatat dalam buku bank.

Seperti contoh di atas maka penulisannya pada buku bank sebagai berikut :

Buku Bank
Tgl.UraianNo. BKUDebet (Rp)Kredit (Rp)Saldo (Rp)
4 AprilTerima Tranfer DD Thp. I1300 jt-300 jt
10 AprilTerima Tranfer ADD2100-400 jt
15 AprilTerima Bankeu Prov.375 jt-475 jt


Buku bank telah menunjukan posisi keberadaan uang, bahwa uang tersebut ada di rekening bank. Untuk merinci asal/sumber uang, bendahara perlu membuat dan mencatat pada Buku Pembantu lainnya.Karena sumber dana dari tiga sumber maka dibuat Buku Pembantu Dana Desa, Buku Pembantu ADD dan Buku Pembantu Bankeu Provinsi.

Bagaimana pencatatannya, silakan perhatikan contoh di bawah.

Buku Pembantu Dana Desa
Tgl.UraianNo. BKUDebet (Rp)Kredit (Rp)Saldo (Rp)
4 AprilTerima Tranfer DD Thp. I1300 jt-300 jt
------
Buku Pembantu ADD
Tgl.UraianNo. BKUDebet (Rp)Kredit (Rp)Saldo (Rp)
10 AprilTerima Tranfer ADD2100 jt-100 jt
------
Buku Pembantu Bankeu Provinsi
Tgl.UraianNo. BKUDebet (Rp)Kredit (Rp)Saldo (Rp)
15 AprilTerima Tranfer DD Thp. I375 jt-75 jt
------

Sampai disini apa yang bisa diambil sebagi pelajaran. Yuk kita sama-sama simpulkan.

Setiap transaksi harus dicatat oleh Bendahara pada BKU, sedangkan buku pembantu hanya mencatat yang ada di BKU.

Kenapa demikian ?

Semua transaksi akan dicatat di Buku Kas Umum. Kalau hanya dicatat dalam satu buku maka akan kesulitan bagi Bendahara atau pun pihak lain yang membutuhkan informasi keuangan.

Misalnya ketika ada pemerikasaan ada yang menanyakan berapa saldo kas dan dimana keberadaan uang tersebut. Pasti akan butuh waktu lama untuk menjawabnya. Karena Anda harus merekap satu persatu dari BKU.

Lain halnya jika Anda mengerjakan buku pembantu seperti contoh di atas. Buku Bank menunjukan uang yang ada di bank, buku kas bendahara menunjukan uang yang ada di Bendahara.

Sedangkan untuk mengetahui sumber uang dan jumlahnya dapat dilihat langsung di buku pembantu Dana Desa, Add, Bankeu atau buku pembantu yang lainnya. Pada prinsipnya buku Pembantu dibuat jenis dan banyaknya sesuai kebutuhan.

Jumlah akhir yang ada pada BKU dengan yang ada pada Buku Pembantu harus sama. Jika berbeda maka bisa disebabkan karena buku pembantu mencatat transaksi yang tidak ada di BKU. Atau ada transaksi di BKU yang tidak dicatat di buku pembantu.

Itulah sebabnya kenapa buku pembantu hanya mencatat yang ada pada BKU, supaya antara keduanya balance dan sesuai prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang benar.

Praktek Mencatat Pengeluaran pada BKU dan Buku Pembantu

Langsung saja contoh kasusnya seperti kronologis berikut :

Pada tanggal 20 April Kasi/Kaur sebagai PTPKD yang menangani pembayaran siltap mengajukan SPP pembayaran Siltap bulan Januari sampai Maret. Sebesar Rp. 23.500.000,- sebagaimana SPJ terlampir dengan perincian : Kepala Desa 7,5 jt, Sekdes 6 jt dan 7 orang perangkat Rp. 10,5 jt.
Pada tanggal 30 April diterima SPP sebesar Rp. 37.500.000,- Pembangunan irigasi, lengkap dengan SPJ 50 % dari Kasi/PTPKD yang menangani.
Jika seluruh pembayaran di atas dilakukan dengan transaksi non tunai, bagaimana bendahara mencatat pembukuannya.

Maka Bendahara mencatat pada BKU sebagai berikut :
Tanggal 20 April ditulis pembayaran siltap Rp. 23.500.000,- di kolom kredit karena mengurangi kas.
Pada tanggal 30 April ditulis Pembayaran Kegiatan Pembangunan Irigasi Rp. 37.500.000,- dikolom kredit.

Buku Kas Umum
No.TglUraianDebet (Rp)Kredit (Rp)Saldo (Rp)
14 AprilTerima Tranfer DD Thp. I300 jt-300 jt
210 AprilTerima Tranfer ADD100-400 jt
315 AprilTerima Bankeu Prov.75 jt-475 jt
420 AprilDibayar Siltap-23,5 jt451,5 jt
530 AprilDibayar Bel Keg Pemb irigasi-37,5 jt414 jt

Karena pembayaran dilakukan non tunai atau dengan cara pemindah bukuan bank, maka saldo bank akan berkurang. Pengurangan ini dicatat pada buku pembantu bank pada kolom kredit. Hasil pengisiannya seperti ditunjukan pada tabel di bawah.

Buku Bank
Tgl.UraianNo. BKUDebet (Rp)Kredit (Rp)Saldo (Rp)
4 AprilTerima Tranfer DD Thp. I1300 jt-300 jt
10 AprilTerima Tranfer ADD2100-400 jt
15 AprilTerima Bankeu Prov.375 jt-475 jt
20 AprilDibayar Siltap4-23,5 jt451,5 jt
30 AprilDibayar Bel Keg Pemb Irigasi5-37,5 jt414 jt

Selanjutnya untuk mencatat dari mana sumber pengeluaran uang tersebut, Bendahara mencatat pengeluaran Siltap pada buku pembantu Kas ADD. Sedangkan pengeluaran kegiatan pembangunan irigasi di buku Pembantu Kas Bankeu Provinsi.

Buku Pembantu ADD
Tgl.UraianNo. BKUDebet (Rp)Kredit (Rp)Saldo (Rp)
10 AprilTerima Tranfer ADD2100 jt-100 jt
20 AprilDibayar Siltap4-23,5 jt76,5 jt
Buku Pembantu Bankeu Provinsi
Tgl.UraianNo. BKUDebet (Rp)Kredit (Rp)Saldo (Rp)
15 AprilTerima Tranfer Bankeu Prov.375 jt-75 jt
30 AprilDibayar Bel. Keg Pemb irigasi5-37,5 jt37,5 jt

Sampai disini kita dapat mengecek benar tidaknya pembukuan yang sudah dibuat. Kita dapat mengecek jumlah saldo akhir kas baik saldo kas bank maupun yang ada di kas bendahara.

Cara mengeceknya yaitu saldo pada BKU harus sama dengan jumlah saldo yang ada pada Buku Pembantu. Pada contoh yang dikerjakan di atas saldo pada BKU yaitu Rp. 414.000.000.

Jumlahnya sama dengan jumlah saldo pada Buku Pembantu Kas Dana Desa ditambah Saldo pada Buku Pembantu Kas ADD ditambah saldo pada Buku Pembantu Kas Bankeu Prov (300 jt + 76,5 jt + 37,5 jt = 414 jt).

Sedangkan saldo pada Buku Bank sama dengan saldo pada BKU karena seluruh saldo kas Bendahara berupa saldo bank, bendahara tidak menyimpan uang tunai. Kalau Bendahara melakukan tarik tunai yang tidak langsung digunakan akan disimpan sebagai Kas Tunai dibendahara.

Maka jumlah saldo di BKU harus sama dengan jumlah uang yang ada di saldo Bank dan saldo Kas di Bendahara.

Prinsip pengisian BKU dan buku pembantu sebenarnya sangat sederhana seperti yang telah Anda baca. Yang membedakan pada praktek tidak sesederhana contoh yang saya berikan. Namun tetap saja prinsip pengerjaannya sama.


Sumber:https://format-lengkap-administrasi-desa.blogspot.com/2020/04/praktek-mengisi-bku-dan-buku-pembantu.html