Akuntansi yang masih menganut prinsip dasar akuntansi pada umumnya. Namun, terdapat beberapa perbedaan dari segi teknis pencatatan dan lingkup yang dituju. Proses pencatatan, penilaian dan identifikasi semua transaksi bisnis yang terjadi pada entitas Pemerintah Daerah, seperti provinsi, kota atau kabupaten. Output berupa laporan keuangan ditujukan kepada pihak-pihak seperti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Keuangan (BPK), kreditor, investor, donatur dan pihak berkepentingan lainnya.
Siklus Akuntansi Keuangan Daerah sejatinya sama dengan Siklus Akuntansi pada umumnya. Perbedaannya terdapat di langkah atau alurnya. Pada Akuntansi Keuangan Daerah, setelah penyusunan Neraca Saldo Setelah Penyesuaian (NSSP) dapat langsung dibuatkan Laporan Perhitungan APBD. Namun, untuk alasan kemudahan pembuatan laporan, setelah NSSP dibuat maka akan ditutup oleh Jurnal Penutup dan akan langsung dibuatkan Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Modal (R/K Pemda) dan Neraca.
Tentunya setiap pencatatan transaksi harus disertakan dengan dokumen-dokumen dan bukti transaksi yang sah untuk kemudian dimasukkan ke dalam jurnal dan buku besar pembantu. Bukti transaksi dikategorikan menjadi tiga, yaitu Bukti Penerimaan Kas, Bukti Pengeluaran Kas dan Bukti Memorial yang kemudian dimasukkan ke Jurnal Umum.
Seperti apa contoh dokumen transaksi di Pemerintah daerah? Simak video di bawah ini. Mohon berkenan like & share dan subscribe di youtube saya ya.
0 komentar:
Posting Komentar