Selasa, 15 Januari 2013

Kewajiban Hukum Auditor di Indonesia


Regulasi Terhadap Auditor di Indonesia
Regulasi yang diterapkan terhadap auditor Indonesia saat ini dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
Regulasi oleh Pemerintah, antara lain:
  • Gelar Akuntan (UU Nomor 34 Tahun 1954)
  • Penyelenggaraan Pendidikan Profesi (Kepmen Nomor 179/U/2001)
  • Register Negara (Kepmen Nomor 331/KMK/017/1999)
  • Pemberian Jasa (Kepmen Nomor 426/KMK.06/2002 dan Nomor 359/KMK.06/2003)
  • Undang-Undang Akuntan Publik (rancangan)
  • Regulasi oleh Badan Pemerintah lainnya, seperti otoritas pasar modal, Bank Sentral dan lain-lain.

 Regulasi oleh Organisasi Profesi Akuntan, antara lain:
  1. Standar Akuntansi
  2. Standar Audit
  3. Kode Etik Profesi


Self Regulation dan Expectation Gap

Self Regulation  (Regulasi Diri)
Regulasi diri adalah suatu sistem dari pribadi sadar seseorang. Misalkan seorang dokter dapat saja memberikan obat pada seorang pasien, dan memberikan nasihat-nasihat yang harus ia lakukan dalam proses penyembuhan. Oleh karena itu, pasien dengan bebas memonitor perilakunya dan mengevaluasi perilaku apa saja yang dapat memberikan pengaruh pada kesehatannya.

Teori Regulasi Yang Relevan untuk Akuntansi dan Audit
  1. Teori Efisiensi Pasar. Teori ini berpendapat bahwa pasar mencapai fungsinya yang terbaik tanpa campur tangan pemerintah.
  2. Teori Perwakilan (Keagenan). Teori ini berkosentrasi pada kepercayaan pada satu orang. Principal: seseorang yang mempercayakan sesuatu kepada agen agar tujuan dari principal tersebut tercapai.
  3. Teori Regulasi/Peraturan. Perekonomian terpusat adalah alasan dalam melindungi kepentingan umum. Dalam teori ini legislatif membuat aturan untuk melindungi pengguna laporan keuangan dengan meningkatkan kinerja ekonomi.

Teori regulasi terdiri dari:
Teori Kepentingan Kelompok
meskipun pada faktanya peraturan dibuat untuk menjaga kepentingan umum pengguna, tujuan ini tidak bisa dicapai karena dalam proses pembuatannya pembuat peraturan mendominasi peraturan tersebut karena dibuat dari beberapa sudut pandang entitas yang paling banyak mempengaruhi legislatif
Teori kepentingan pribadi/individu
mengatakan bahwa aktivitas seputar peraturan menggambarkan persaudaraan diantara kekuatan politik dari kelompok berkepentingan. kelompok berkepentingan (eksekutif/industri) sebagai sisi sang Permintaan/demand dan legislatif sebagai supply.
Teori Kepentingan Umum

Penerapan teori-teori Regulasi dalam Akuntansi dan Audit

Penerapan teori kepentingan umum.
Sarbox (sarbanes-oxley action) dibuat untuk kepentingan umum, proteksi yang terbaik pada pasar uang sehubungan perilaku masa lalu perusahaan.

Penerapan teori kepentingan kelompok.
Pada dasarnya profesi akuntansi membutuhkan pengesahan standard akutansi yang bisa dicapai hanya dengan standard yang dimilikinya mempunyai kekuatan hukum yang didukung oleh legislative.

Penerapan Teori Kepentingan Individu.
Batasan pada teori peraturan ini adalah tidak terdapat hubungan mutual secara ekslusif, suatu kejadian yang diterangkan dengan satu teori mungkin bisa diterangkan sama baiknya menggunakan teori yang lain.


0 komentar: