Selasa, 15 Januari 2013

Tanggung Jawab Profesi Auditor


Menurut PSA No.02 Seksi 110, auditor bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
Auditor tidak menjamin kebenaran atas suatu laporan keuangan, namun Auditor bertanggung jawab dalam melaksanakan audit sesuai aturan yang berlaku umum / GAAS yaitu :
  1. Melakukan verifikasi atas laporan keuangan yaitu untuk mendeteksi salah saji material
  2. Menemukan kekeliruan, ketidakberesan dan unsur pelanggaran hukum yang material.
  3. Kekeliruan/ salah saji ada dua macam yaitu :
  4. Errors adalah kekeliruan salah saji yang tidak disengaja.
  5. Irregularities adalah kesalahan yang disengaja seperti kecurangan manajemen dan kecurangan pegawai atau penggelapan.


Asersi Manajemen
Merupakan sebuah pernyataan dari manajemen tentang transaksi dan akun dalam laporan keuangan. Asersi manajemen terdiri dari :
  1. Keberadaan atau keterjadian
  2. Kelengkapan
  3. Hak dan Kewajiban
  4. Penilaian dan Alokasi
  5. Penyajian dan Pengungkapan


Jenis-Jenis Audit

Pengauditan dapat dibagi dalam beberapa jenis. Pembagian ini dimaksudkan untuk menentukan tujuan atau sasaran yang ingin dicapai dengan adanya pengauditan tersebut. Dibawah ini akan dipaparkan beberapa jenis audit menurut ahli

Menurut (Sukrisno Agoes, 2004), ditinjau dari luasnya pemeriksaan, maka jenis-jenis audit dapat dibedakan atas:
  1. Pemeriksaan Umum (General Audit), yaitu suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang independen dengan maksud untuk memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
  2. Pemeriksaan Khusus (Special Audit), yaitu suatu bentuk pemeriksaan yang hanya terbatas pada permintaan auditee yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan memberikan opini terhadap bagian dari laporan keuangan yang diaudit, misalnya pemeriksaan terhadap penerimaan kas perusahaan.

Masih menurut sumber yang sama, menurut (Sukrisno Agoes, 2004), ditinjau dari jenis pemeriksaan maka jenis-jenis audit dapat dibedakan atas:
  1. Audit Operasional (Management Audit), yaitu suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah ditetapkan oleh manajemen dengan maksud untuk mengetahui apakah kegiatan operasi telah dilakukan secara efektif, efisien dan ekonomis.
  2. Pemeriksaan Ketaatan (Complience Audit), yaitu suatu pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui apakah perusahaan telah mentaati peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh pihak intern perusahaan maupun pihak ekstern perusahaan.
  3. Pemeriksaan Intern (Internal Audit), yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh bagian internal audit perusahaan yang mencakup laporan keuangan dan catatan akuntansi perusahaan yang bersangkutan serta ketaatan terhadap kebijakan manajemen yang telah ditentukan.
  4. Audit Komputer (Computer Audit), yaitu pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap perusahaan yang melakukan proses data akuntansi dengan menggunakan sistem Elektronic Data Processing (EDP).


Sedangkan berdasarkan kelompok atau pelaksana audit, jenis audit dibagi 4 yaitu:
  1. Auditor Ekstern ; Auditor ekstern/ independent bekerja untuk kantor akuntan publik yang statusnya diluar struktur perusahaan yang mereka audit. Umumnya auditor ekstern menghasilkan laporan atas financial audit.
  2. Auditor Intern ; Auditor intern bekerja untuk perusahaan yang mereka audit. Laporan audit manajemen umumnya berguna bagi manajemen perusahaan yang diaudit. Oleh karena itu tugas internal auditor biasanya adalah audit manajemen yang termasuk jenis compliance audit.
  3. Auditor Pajak ; Auditor pajak bertugas melakukan pemeriksaan ketaatan wajib pajak yang diaudit terhadap undangundang perpajakan yang berlaku.
  4. Auditor Pemerintah ; Tugas auditor pemerintah adalah menilai kewajaran informasi keuangan yang disusun oleh instansi pemerintahan. Disamping itu audit juga dilakukan untuk menilai efisiensi, efektifitas dan ekonomisasi operasi program dan penggunaan barang milik pemerintah. Dan sering juga audit atas ketaatan pada peraturan yang dikeluarkan pemerintah. Auditing yang dilaksanakan oleh pemerintahan dapat dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


0 komentar: