Regulasi Terhadap Auditor
di Indonesia
Regulasi yang diterapkan
terhadap auditor Indonesia saat ini dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
Regulasi oleh Pemerintah,
antara lain:
- Gelar Akuntan (UU Nomor 34 Tahun 1954)
- Penyelenggaraan Pendidikan Profesi (Kepmen Nomor 179/U/2001)
- Register Negara (Kepmen Nomor 331/KMK/017/1999)
- Pemberian Jasa (Kepmen Nomor 426/KMK.06/2002 dan Nomor 359/KMK.06/2003)
- Undang-Undang Akuntan Publik (rancangan)
- Regulasi oleh Badan Pemerintah lainnya, seperti otoritas pasar modal, Bank Sentral dan lain-lain.
Regulasi oleh Organisasi
Profesi Akuntan, antara lain:
- Standar Akuntansi
- Standar Audit
- Kode Etik Profesi
Self Regulation dan
Expectation Gap
Self Regulation (Regulasi Diri)
Regulasi diri adalah suatu
sistem dari pribadi sadar seseorang. Misalkan seorang dokter dapat saja
memberikan obat pada seorang pasien, dan memberikan nasihat-nasihat yang harus
ia lakukan dalam proses penyembuhan. Oleh karena itu, pasien dengan bebas memonitor
perilakunya dan mengevaluasi perilaku apa saja yang dapat memberikan pengaruh
pada kesehatannya.
Teori Regulasi Yang
Relevan untuk Akuntansi dan Audit
- Teori Efisiensi Pasar. Teori ini berpendapat bahwa pasar mencapai fungsinya yang terbaik tanpa campur tangan pemerintah.
- Teori Perwakilan (Keagenan). Teori ini berkosentrasi pada kepercayaan pada satu orang. Principal: seseorang yang mempercayakan sesuatu kepada agen agar tujuan dari principal tersebut tercapai.
- Teori Regulasi/Peraturan. Perekonomian terpusat adalah alasan dalam melindungi kepentingan umum. Dalam teori ini legislatif membuat aturan untuk melindungi pengguna laporan keuangan dengan meningkatkan kinerja ekonomi.
Teori regulasi terdiri
dari:
Teori Kepentingan Kelompok
meskipun pada faktanya
peraturan dibuat untuk menjaga kepentingan umum pengguna, tujuan ini tidak bisa
dicapai karena dalam proses pembuatannya pembuat peraturan mendominasi peraturan
tersebut karena dibuat dari beberapa sudut pandang entitas yang paling banyak
mempengaruhi legislatif
Teori kepentingan
pribadi/individu
mengatakan bahwa aktivitas
seputar peraturan menggambarkan persaudaraan diantara kekuatan politik dari
kelompok berkepentingan. kelompok berkepentingan (eksekutif/industri) sebagai
sisi sang Permintaan/demand dan legislatif sebagai supply.
Teori Kepentingan Umum
Penerapan teori-teori
Regulasi dalam Akuntansi dan Audit
Penerapan teori
kepentingan umum.
Sarbox (sarbanes-oxley
action) dibuat untuk kepentingan umum, proteksi yang terbaik pada pasar uang
sehubungan perilaku masa lalu perusahaan.
Penerapan teori
kepentingan kelompok.
Pada dasarnya profesi
akuntansi membutuhkan pengesahan standard akutansi yang bisa dicapai hanya
dengan standard yang dimilikinya mempunyai kekuatan hukum yang didukung oleh
legislative.
Penerapan Teori
Kepentingan Individu.
Batasan pada teori
peraturan ini adalah tidak terdapat hubungan mutual secara ekslusif, suatu
kejadian yang diterangkan dengan satu teori mungkin bisa diterangkan sama
baiknya menggunakan teori yang lain.
0 komentar:
Posting Komentar