JAWABAN SOAL 1
Apa itu Profesi?
Menurut Piet, 1994: 26 Profesi adalah suatu pernyataan atau suatu
janji terbuka (to profess artinya menyatakan) yang menyatakan bahwa seseorang itu
mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau pelayanan kerena orang tersebut merasa
terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.
Everet Hugher (dalam Piet, 1994: 26) mengatakan bahwa profesi
merupakan simbol dari suatu pekerjaan dan selanjutnya menjadi pekerjaaan itu sendiri.
Bagaimana Profesi terbentuk?
Dalam analisis akhir, yang menghasilkan suatu profesi adalah
kombinasi fitur, tugas, dan hak-hak yang semuanya dibingkai dalam satu
rangkaian nilai-nilai umum profesionalitas-nilai yang menentukan bagaimana
keputusan akan dibuat dan tindakan yang akan diambil.
Pemikiran Bayles (1981) dan Behrman (1988) memaparkan hal-hal yang menentukan fokus pada
fitur penting dalam sebuah profesi.
Hal/aspek yang Menjadikan suatu profesi
|
Fitur-fitur penting (Bayles,1981)
Pelatihan Ekstensif
Penyediaan Layanan penting bagi masyarakat
Pelatihan dan skill sebagian besar tentang
intelektual dalam karakter
|
Fitur-fitur khas
Secara umum berlisensi atau bersertifikat
Diwakili oleh organisasi, asosiasi, atau institusi
Otonomi
|
|
Dasar-dasar Nilai Etis (Behrman)
Secara signifikan difigurkan oleh dan diasarkan pada pertimbangan
etis daripada teknik atau alat
|
Mengapa Profesi Ada?
Suatu profesi diadakan terutama untuk melayani masyarakat. Layanan yang diberikan kepada masyakat adalah
sangat penting sehingga membutuhkan tingkat keahlian yang sangat tinggi.
Masyarakat memiliki ekspektasi yang tinggi terhadap profesi, karena tenaga
profesional seringkali bekerja dengan sesuatu yang nyata nilainya, dimana
keyakinan bahwa mereka kompeten di bidangnya. Masyarakat siap memberikan hak-hak kepada
suatu profesi yang telah ditentukan sebelumnya. Secara umum, tugas yang
diharapkan dari suatu profesi adalah dalam rangka mempertahankan :
Kompetensi di bidang keahlian.
Objektivitas dalam penawaran pelayanan
Integritas dalam urusan dengan klien
Kerahasiaan hal-hal yang terkait dengan klien
Disiplin atas anggota yang tidak melaksanakan tugas sesuai
dengan standar yang diharapkan.
Mengapa Profesi harus mempunyai Kode Etik. ?
Dalam rangka mendukung kombinasi fitur, tugas dan hak, maka
penting bagi suatu profesi bersangkutan untuk menyusun seperangkat nilai atau
prinsip-prinsip dasar yang membimbing anggota mereka, dan agar setiap
profesional memiliki nilai-nilai pribadi yang cocok/berkaitan dengan prinsip
dasar tersebut. Biasanya, nilai-nilai pribadi yang dikehendaki adalah
kejujuran, integritas, obyektifitas, keberanian untuk mempertahankan
pendiriannya, dan karakter yang kuat agar dapat menolak peluang-peluang
menggiurkan yang sifatnya mengutamakan kepentingan diri sendiri atau orang lain
daripada klien. Tanpa nilai-nilai,
tingkat kepercayaan publik yang diperlukan untuk mendukung terbentuknya
hubungan fidusia tidak dapat dipertahankan, sehingga suatu profesi akan
melakukan usaha-usaha untuk menilai apakah nilai-nilai tersebut dimiliki oleh
calon profesional dan anggotanya. Nilai-nilai tersebut dituangkan dalam Kode
Etik.
Karena Kode etik profesi diperlukan untuk :
Memberi pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip
profesionalitas yang digariskan.
Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi
yang bersangkutan.
Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi
tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Bagaimana Profesi Akuntan Publik di Indonesia menjalankan
Etikanya?
Sebagaimana profesi yang lain, AP juga memiliki kode etik
yang menjadi rambu-rambu tata nilai dalam menjalankan profesi AP. Dalam
menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik
profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan
etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk
berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat.
Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk
klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas
atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika
sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri
meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan
butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh
seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut:
Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional,
setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional
dalam semuakegiatan yang dilakukannya.
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukan komitmen atas profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi
adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik.
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap
anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi
mungkin. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya
pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan
publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan
yang diambilnya.
Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari
benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan
berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan
profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada
penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan
masyarakat umum.
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai
dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati
anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan
perundang-undangan yang relevan.
Apakah guru juga merupakan profesi?
Ada banyak variabel yang menjadikan guru sebagai sebuah
profesi :
Pekerjaan diperoleh dengan melalui pendidikan dan
ketrampilan khusus sebagai tenaga pendidik.
Memiliki kode etik yang disebut dengan Kode Etik Guru.
Memiliki Asosiasi guru yaitu PGRI (Persatuan Guru Republik
Indonesia), dan asosiasi lainnya.
Mengikuti Uju kompetensi yang disebut Uji Kompetensi Guru
(UKG).
Mengikuti pelatihan institusional yang disebut Pendidikan
dan Latigan Profesi Guru (PLPG).
Memperoleh Lisensi (sertifikat) yang disebut Sertifikat
Pendidik.
Mendapatkan imbalan sesuai dengan kompetensinya.
JAWABAN SOAL NO 2
Dijelaskan dalam UU No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik
pada Pasal 31:
(1) KAP dilarang:
melakukan kerja sama dengan KAPA atau OAA yang telah melakukan kerja sama dengan KAP lain;
mencantumkan nama KAPA atau OAA yang status terdaftar KAPA
atau OAA tersebut pada Menteri dibekukan atau dibatalkan;
memiliki Rekan non-Akuntan Publik yang tidak terdaftar pada
Menteri;
membuka kantor dalam bentuk lain, kecuali bentuk kantor
cabang; dan
membuat iklan yang menyesatkan.
Penjelasan tentang Pasal 31 ayat (1) e, adalah Iklan
dianggap tidak menyesatkan apabila hanya meliputi identitas Akuntan Publik
dan/atau KAP, jenis jasa yang dapat disediakan, dan pengalaman Akuntan Publik
dan/atau KAP.
Kode Etik Akuntan Indonesia menyebutkan dalam Pasal 6 ayat 8
bahwa seorang akuntan publik dilarang mengiklankan atau mengijinkan orang lain
untuk mengiklankan nama atau jasa yang diberikan, kecuali yang sifatnya
pemberitahuan. Akuntan publik juga tidak boleh menawarkan jasanya secara
tertulis kepada calon kllien kecuali atas permintaan calon klien yang
bersangkutan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dalam hubungannya dengan
iklan bagi akuntan publik.
Selanjutnya Kode etik akuntan yang dikeluarkan Ikatan
Akuntan Indonesia melarang anggotanya yang menjalankan profesi akuntan publik
untuk mengusahakan reklame atau membiarkan reklame diusahakan untuk
kepentingannya.
Publisitas individual akuntan publik agar dapat diterima
bila dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
Sekedar pemberitahuan yang tidak menyesatkan.
Disajikan dengan wajar.
Menjunjung tinggi nilai profesionalisme.
Tidak dilakukan berulang-ulang.
Dalam Standar Akuntansi Seksi 250 tentang Pemasaran Jasa
Profesional, dijelaskan :
250.1 Ancaman terhadap kepatuhan pada prinsip dasar etika
profesi dapat terjadi ketika Praktisi mendapatkan suatu perikatan melalui iklan
atau bentuk pemasaran lainnya. Sebagai contoh, ancaman kepentingan pribadi
terhadap kepatuhan pada perilaku profesional dapat terjadi ketika jasa
profesional, hasil pekerjaan, atau produk yang ditawarkan tidak sesuai dengan
prinsip perilaku profesional.
250.2 Setiap Praktisi tidak boleh mendiskreditkan profesi
dalam memasarkan jasa profesionalnya. Setiap Praktisi harus bersikap jujur dan
tidak boleh melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut:
(a) Membuat
pernyataan yang berlebihan mengenai jasa profesional yang dapat diberikan,
kualifikasi yang dimiliki, atau pengalaman yang telah diperoleh; atau
(b) Membuat
pernyataaan yang merendahkan atau melakukan perbandingan yang tidak didukung
bukti terhadap hasil pekerjaan Praktisi lain.
Etika Profesi no. 4 memuat contoh mengenai apa yang boleh
dan apa yang tidak boleh dalam hubungannya dengan iklan bagi akuntan publik.
Contoh-contoh iklan dan bentukbentuk yang palsu, menipu atau
menyesatkan antara lain;
Seorang akuntan publik memberikan janji-janji muluk
Menggambarkan seolah-olah dapat mempengaruhi keputusan
pajabat pengadilan, instansi pengatur atau badan/institusi lain yang serupa
Membuat pernyataan yang tidak didukung dengan fakta yang
dapat membenarkan
Membuat perbandingan ddengan akuntan publik lainnya yang
tidak didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi
Membuat pernyataan bahwa jasa profesional spesifik sedang/akan
diberikan ddengan upah tertentu yang bisa naik dan calon kliennya tidak
diberitahu kemungkinan ini
Membuat pernyataan yang dapat mengakibatkan orang lain
tertipu atau salah menafsirkannya
Akuntan publik tidak diperbolehkan menawarkan jasanya secara
tertulis kepada calon klien, kecuali atas permintaan calon klien yang
bersangkutan.
Contoh-contoh iklan yang diperbolehkan yang sifatnya
pemberitahuan antara lain:
Pemberitahuan pindah alamat, telepon, fax, dan telex
Merekrut pegawai dan staf baik untuk kantornya sendiri
maupun untuk langganannnya
Memasang iklan untuk penjualan perusahaan atau aset
langganan akuntan publik dalam kapasitas profesinya bertindak sebagai
likuidator
Memasang iklan untuk seminar dan penataran bagi masyarakat
umum kecuali yang diselenggrarakan secara gratis.
Pemberian kartu ucapan kepada klien kantor akuntan publik.
Contoh penawaran jasa
secara tertulis yang tidak diperkenankan antara lain penyebaran kartu nama yang
mencantumkan jasa yang tidak ada hubungannya dengan profesi
JAWABAN SOAL NO 3
Penyalahgunaan informasi oleh akuntan profesional dapat
merugikan pemangku kepentingan yang lain dari sisi klien atau perusahaan yang
terlibat. Sebagai contoh, penggunaan informasi oleh akuntan profesional
sementara yang lain belum memiliki hak-hak untuk menggunakan informasi tersebut
adalah tidak adil dan dianggap tidak etis.
Ini adalah masalah mendasar bagi siapa saja yang tahu banyak tentang
informasi internal perusahaan berdasarkan atas posisinya sebagai auditor atau
pegawai – yaitu yang disebut juga “orang dalam (insider)”- untuk menggunakan
informasi tersebut secara pribadi atau tidak langsung untuk insider trading.
Kerahasiaan adalah istilah yang digunakan untuk tindakan
mengamankan informasi rahasia yang menjadi hak milik klien atau atasan.
Pembeberan informasi tersebut kepada publik atau pesaing akan berdampak
merugikan kepentingan klien, dan akan bertentangan dengan kepercayaan yang
diharapkan dalam hubungan fidusia. Terkait dengan kerahasiaan, ada batas-batas
privasi yang telah dicantumkan oleh beberapa profesi termasuk profesi akuntan
dalam kode etik, atau dimana batas tersebut telah dijabarkan dalam pengaturan
kerangka kerja.
Terdapat pertentangan batasan dan kendala untuk menerapkan
keterbukaan antara investor atau pemegang saham di satu pihak dengan emiten di
pihak lain, yaitu (M. Irsan Nasarudin, Indra Surya, 2007) :
Investor atau pemegang saham menginginkan keterbukaan yang
sifatnya full disclosure dalam mendapatkan informasi mengenai emiten, sementara
emiten hanya bersedia membuka informasi hingga tingkatan tertentu.
Investor menginginkan informasi yang tepat waktu, sementara
emiten berusaha untuk menahan informasi untuk beberapa waktu dengan alasan
pengurangan biaya penyebaran dan penerbitan laporan.
Investor menginginkan untuk memperoleh data yang rinci dan
akurat, sementara emiten hanya bersedia memberikan informasi secara garis
besar.
Bila investor mengalami kerugian, karena tidak memperoleh
informasi atau memperoleh informasi yang salah, emiten bertanggung jawab untuk
itu. Pasal 85 ayat 2 UUPT memberikan kemungkinan kepada pemegang saham untuk
melakukan penuntutan atas kelalaian direksi dan komisaris untuk kerugian yang
dialami oleh perseroan yang menyebabkan kerugian pada pemegang saham.
Dengan demikian, terdapat suatu situasi yang sulit, dimana
secara hukum emiten dituntut untuk menerapkan keterbukaan di dalam menyampaikan
informasi yang berhubungan dengan perusahaan, tetapi di sisi lain emiten dan
perusahaan publik perlu mempertimbangkan secara matang mengenai hal-hal apa
saja yang bisa diungkap kepada publik. Ekses yang muncul dari pengungkapan
informasi rinci ke publik bisa menjadikan perusahaan pesaing mengetahui keadaan
perusahaan. Karena itu, emiten meminta untuk diberikan hak menjaga informasi
yang merupakan rahasia perusahaan.
JAWABAN SOAL NO 4
Permasalahan yang ada pada kasus tersebut, antara lain:
Kotoran yang bukan berasal dari manusia (Grey water)
digunakan untuk mencuci handuk, sprei, dan peralatan dapur lainnya.
Pembuangan grey water di tengah laut pada malam hari, dan
merasa hilang begitu saja dibawa ombak. Hal ini mengganggu organisme laut
seperti; ikan, kura-kura, lumba-lumba, dan lainnya.
Pejabat perusahaan tidak bersedia menyediakan tempat
penampungan limbah yang besar karena akan menyita akomodasi penumpang hingga
15-20%, sehingga harga tiket akan naik dan menjadi mahal.
Tidak ada perhatian terhadap kru (staf karyawan) yang sangat
banyak, sehingga tempatnya berdesak-desakan.
Hukum maritim tidak mengatur tentang hal tersebut, karena
pembuangan limbah di tengah laut dengan jarak 3 mil dari pusat kota pelabuhan
bukan merupakan hal yang illegal.
Organisasi kesehatan dunia menyatakan bahwa tidak memiliki
otoritas selama tidak ada bukti bahwa hal tersebut berpengaruh terhadap kesehatan
manusia.
Pendekatan 5-pertanyaan Tradisional (Traditional 5 -
Questions Approach).
Analisis etis yang komprehensif yang dikembangkan oleh
Graham Tucker yaitu Traditional
5-Questions Approach (Pendekatan 5-pertanyaan tradisional, atau 5-kotak pendekatan),
melibatkan pemeriksaan atau pengambilan keputusan yang diusulkan melalui lima
pertanyaan, yaitu :
Apakah
Keputusan itu ....
|
Interes
Pemangku Kepentingan yang diperiksa
|
menguntungkan?
|
Pemegang
saham - biasanya jangka pendek
|
sah
dimata hukum?
|
Masyarakat luas – hak
yang dapat ditegakkan oleh hukun
|
adil?
|
Keadilan
untuk semua
|
benar?
|
Hak-hak lain bagi
semua
|
mendukung
pembangunan berkelanjutan?
|
Hak
khusus
|
Berdasarkan Pendekatan 5-pertanyaan tradisional, maka kasus
di atas dapat disimpulkan:
Apakah keputusannya menguntungkan bagi perusahaan (pemegang
saham), ya. Karena permintaan tetap stabil perusahaan mendapat keuntungan yang
memadai.
Apakah keputusannya sah dimata hukum?, ya. Karena belum ada
hukum maritim mengatakan pembuangan limbah dengan jarak diatas 3 mil dari pusat
kota pelabuhan bukan merupakan hal yang illegal.
Apakah keputusan sudah adil?, tidak. Karena masih banyak
yang dirugikan akibat limbah tersebut, misalnya: konsumen tidak mendapatkan
pelayanan yang memuaskan yaitu menggunakan handuk, sprei, maupun peralatan
makan dari cucian pembuangan limbah. Selain itu lingkungan organisme laut juga akan terganggu.
Apakah keputusan sudah benar?, Tidak. Karena tidak
menghiraukan hak-hak orang lain, baik itu konsumen, lingkungan laut, maupun kru
(staf karyawan).
Apakah keuputusan mendukung pembangunan berkelanjutan?,
Tidak. Karena jika dibiarkan pembuangan limbang “gray water” akan merusak
ekosistem laut.
Pendekatan Standar Moral Tradisional (Traditional Moral
Standards Approach)
Konsep pendekatan standar moral tradisonal (Traditional
Moral Standards Approach) dikembangkan oleh Manual G. Valasques (1992), dengan
memberikan 5 pertanyaan sebagai berikut :
Standar Moral
|
Pertanyaan dari Keputusan yang diusulkan
|
Utilitarian :
Memaksimalkan keuntungan bersih bagi masyarakat
|
Apakah tindakan tersebut memaksimalkan manfaat sosial dan
meminimalkan luka sosial?
|
Hak-hak Individu :
Dihormati dan dilindungi
|
Apakah tindakan tersebut konsisten dengan hak setiap
orang?
|
Keadilan :
Distribusi manfaat dan beban yang adil
|
Apakah tindakan tersebut membawa kita pada sebuah
distribusi yang adil dari manfaat dan beban?
|
Berdasarkan Pendekatan standar moral tradisional, maka kasus
di atas dapat disimpulkan:
Apakah tindakan tersebut memaksimalkan manfaat sosial dan
meminimalkan luka sosial? Tindakan pembuangan sampah “gray water” merupakan
tindakan yang mereduksi manfaat sosial dan justru menambah problem/luka
sosial. Karena perusahaan sangat
mengabaikan masalah sosial, karena tidak memberikan pelayanan yang baik
terhadap konsumen, lingkungan, maupun karyawan.
Apakah tindakan tersebut konsisten dengan hak setiap orang?
Kasus yang dipaparkan ini menunjukkan kepada kita bahwa para pejabat kapal
mengambil kebijakan dan tindakan yang hanya menguntungkan pihak pemegang saham
saja. Perusahaan hanya mementingkan
keuntungan, sehingga mengabaikan hak semua pihak, seperti: karyawan, konsumen,
maupun lingkungan.
Apakah tindakan tersebut membawa kita pada sebuah distribusi
yang adil dari manfaat dan beban?, Tidak. Karena bagi perusahaan sangat
menguntungkan, sedangkan bagi lingkungan sangat merugikan.
Pendekatan Pastin Tradisional (Traditional Pastin Approach)
Mark Pastin (1986) dalam bukunya “The Hard Problems of
Management: Gaining the Ethical Edge” memberikan 4 (empat) kunci aspek etik,
yaitu :
Aspek Kunci
|
Tujuan Pemeriksaan untuk :
|
Etika Aturan Dasar
|
Menjelaskan sebuah organisasi atau aturan dan nilai-nilai
individu.
|
Etika Titik Akhir
|
Menentukan manfaat bersih yang paling baik untuk semua
pihak.
|
Etika Peraturan
|
Menentukann batasan-batasan yang harus dipertimbangkan
seseorang atau organisasi sesuai dengan prinsip-prinsip etis.
|
Etika Kontrak Sosial
|
Menentukan cara bagaimana memindahkan batasan-batasan demi
menghapuskan kekhawatiran atau konflik.
|
Berdasarkan Pendekatan pastin tradisional, maka kasus di
atas dapat disimpulkan:
Ditinjau dari Etika aturan dasar, maka banyak pihak yang
mengalami ketersinggungan atas keputusan tersebut, yaitu: konsumen dengan
menggunakan handuk, sprei, dan peralatan dapur dari hasil cucian grey water,
lingkungan laut yang terganggu ekosistemnya, dan karyawan yang tidak
diperlakukan dengan layak.
Ditinjau dari Etika titik akhir, maka perusahaan hanya
mementingkan keuntungan sesaat (jangka pendek) bagi pemegang saham saja. Jika nantinya
banyak konsumen yang mengetahui hal tersebut, jelas akan meninggalkannya.
Ditinjau dari Etika peraturan, jelas perusahaan tidak
menghormati dan melindungi hak-hak individu, baik itu konsumen dalam hal
mendapatkan pelayanan yang terbaik, karyawan dalam hal mendapatkan jaminan
keselamatan kerja, maupun lingkungan
laut dan pelabuhan yang tercemar yang berdampak pada menurunnya
kesehatan masyarakat luas.
Ditinjau dari Etika kontrak sosial, maka keputusan yang
diambil ini berdampak buruk terhadap lingkungan sosial, tidak melambangkan
konsep kejujuran. Kebijakan membuang sampah gray water dalam jangka panjang
akan menimbulkan konflik dan penolakan dari masyarakat karena dibandingkan
dengan manfaat yang diterima masyarakat, kerugian jauh lebih besar. Di sisi
lain jika para penumpang kapal/konsumen mengetahui realitas kebijakan pejabat
kapal, maka konsumen akan mengadukan mereka ke lembaga perlindungan konsumen
sekaligus meninggalkan kapal pesiar yang seperti itu.
Dengan melihat permasalahan yang ada dalam kasus pembuangan
sampah gray water, dan berdasarkan kerangka pengambilan keputusan yang etis,
dapat disimpulkan bahwa perusahaan-perusahaan kapal pesiar dalam pengambilan
keputusan terkait dengan pembuangan sampah gray water tidak etis, karena banyak
jawaban-jawaban yang negatif dari pertanyaan-pertanyaan yang diberikan oleh
tiga kerangka pengambilan keputusan tradisional tersebut.
0 komentar:
Posting Komentar