Rabu, 06 Maret 2019

MIGRASI PENERAPAN PP 46 TH 2013 KE PP NO 23 TAHUN 2018

Akhirnya pemerintah mengganti PP No. 46 Tahun 2013 dengan PP No.23 Tahun 2018 untuk menurunkan tarif PPh atas peredaran bruto tertentu menjadi 0,5 persen. Peraturan baru itu berlaku sejak 1 Juli 2018. Tentu saja peraturan pemerintah ini disikapi secara positif oleh berbagai pihak, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memberikan apresiasi positif, dikutip dari kompas.com.
Menurut Ketua Uum KADIN Rosan Roeslani, kebijakan ini akan membuat lega para pelaku UMKM di Indonesia. Meski angkanya termasuk kecil, dari yang sebelumnya 1 persen menjadi 0,5 persen, Rosan memandang penurunan itu akan sangat signifikan untuk mengembangkan usaha para pelaku UMKM. “Dengan pajak yang lebih rendah, UMKM bisa mengakselerasi pertumbuhannya makin tinggi, karena tadinya bayar pajak sekian hanya bayar 0,5 persen, sisanya bisa dipakai untuk pertumbuhan usahanya,” tutur Rosan.
Dalam pernyataannya seperti dikutip berbagai media massa, Presiden Jokowi menyampaikan, tujuan pemerintah meringankan pajak untuk UMKM tak lain agar usaha mikro dapat tumbuh dan akhirnya meningkat menjadi usaha kecil, meningkat ke menengah, kemudian menjadi besar.
“Pemerintah meringankan pajak untuk UMKM ini agar usaha mikro dapat tumbuh, loncat menjadi usaha kecil, usaha kecil juga bisa tumbuh menjadi usaha menengah, usaha menengah menjadi usaha yang besar,” demikian kata Jokowi seperti dimuat di laman situs resmi Kementerian Keuangan.
Tentu efek penurunan tarif hingga 0,5 persen akan berpengaruh pada penerimaan pajak penghasilan dalam APBN 2018, yang diperkirakan akan menggerus penerimaan setidaknya Rp 1,5 triliun. Namun, penulis berpendapat potential loss dikarenakan efek dari peraturan pemerintah ini tidak akan begitu terasa karena pemerintah malah akan mendapatkan tambahan penguatan basis pembayar pajak yang meningkat, karena partisipasi masyarakat akan bertambah. Berikutnya, Kebijakan yang memihak UMKM ini merupakan investasi jangka panjang. Ke depan, UMKM punya peranan besar berkontribusi kepada negara melalui pajak-pajak yang mereka bayarkan sekaligus mengurangi tax gap atau ketidakpatuhan membayar pajak.
Lalu, sebenarnya apa, sih, perbedaan antara peraturan pemerintah sebelumnya (PP No. 46) dengan peraturan pemerintah (PP No. 23) sekarang?
Dari paparan di atas terlihat perubahan signifikan ada pada jangka waktu penggunaan tarif PPh ini. Dalam Pasal 5 PP No. 23, misalnya, diatur batasannya. Bagi penulis ini menarik dikaji bahwa pemerintah memberikan fasilitas tarif ini dengan daluarsa penggunaannya. Tujuannya adalah memaksa Wajib Pajak secara perlahan beralih dengan tarif PPh secara umum karena tarif PPh final sebenarnya adalah diskresi dari amanat Undang-Undang PPh yang penggunaannya bersifat demi kepraktisan administrasi. Dengan kata lain, pemerintah ingin para Wajib Pajaknya lebih teratur dan rapi dalam melakukan dokumentasi transaksi ekonominya melalui prosedur pencatatan dan pembukuan.
Kemudian, pengecualian objek penghasilan dipertegas dalam pasal 2 (3) PP No. 23 Tahun 2018 ini, dengan merinci jenis objek-objek penghasilan apa saja yang tidak boleh dikenakan oleh tarif 0,5 persen, dan yang menarik adalah perluasan subjek pajak Orang Pribadi dalam pasal 3 (1), yang bunyinya:
 Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan:
a.       Wajib Pajak Orang Pribadi; dan
b.      Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas,
yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Kebijakan yang memihak UMKM ini merupakan investasi jangka panjang. Ke depan, UMKM punya peranan besar berkontribusi kepada negara melalui pajak-pajak yang mereka bayarkan sekaligus mengurangi tax gap atau ketidakpatuhan membayar pajak.
Yang dulunya masih ada pengecualian bagi Orang Pribadi yang kegiatan usahanya dapat dibongkar pasang (Pedagang Kaki Lima/musiman) sekarang dihilangkan. Artinya, ekstensifikasi atau penggalian subjek pajak baru untuk diberikan NPWP sebagai Wajib Pajak baru akan bertambah. Apalagi bila dikaitkan dengan lokasi-lokasi tertentu dan waktu tertentu seperti car free day atau pasar tumpah dan sejenisnya tentu ini akan menjadi sesuatu bernilai potensi penerimaan negara ke depannya.
Tidak kalah menarik adalah soal pemotongan pajak oleh pihak ketiga (swasta/bendaharawan pemerintah) terkait dengan subjek atau pelaku tarif 0,5 persen ini, yaitu dalam pasal 8 (1) dinyatakan:
Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (3) dilunasi dengan cara:
  1. disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; atau
  2. dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak.
Dengan demikian, pihak ketiga wajib memotong sebesar 0,5 persen apabila bertransaksi dengan subjek pajak PP no.23 Tahun 2018 ini dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari Kantor Pajak yang menjelaskan status subjek pajak (Pasal 9).
Contoh:
Tuan R memiliki usaha toko elektronik dan memenuhi ketentuan untuk dapat dikenakan Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Pada bulan September 2019, Tuan R memperoleh penghasilan dari usaha penjualan alat elektronik dengan peredaran bruto sebesar Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah). Dari jumlah itu, penjualan dengan peredaran bruto sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dilakukan pada tanggal 17 September 2019 kepada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang merupakan Pemotong atau Pemungut Pajak. Sisanya sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) diperoleh dari penjualan kepada pembeli orang pribadi yang langsung datang ke toko miliknya. Tuan R memiliki surat keterangan Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang untuk bulan September 2019 dihitung sebagai berikut:
a. Pajak Penghasilan yang bersifat final yang dipotong oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta:
= 0,5 % x Rp 60.000.000,00
= Rp 300.000,00
b. Pajak Penghasilan yang bersifat final yang disetor sendiri:
= 0,5 % x Rp 20.000.000,00
= Rp 100.000,00
Tentu saja setiap adanya perubahan aturan lama pemerintah menyiapkan ketentuan tambahan dikarenakan berlakunya PP No. 23 tahun 2018 ini tidak di awal tahun pajak melainkan di pertengahan tahun, yakni bulan Juli 2018. Lalu, bagaimana mitigasinya? Atau penyesuaiannya? semua tertuang dalam pasal 10 PP No. 23 tahun 2018.
  1. untuk penghasilan dari usaha di bawah 4,8 miliar yang diterima atau diperoleh sejak awal Tahun Pajak sampai dengan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif 1 % (satu persen) dari peredaran bruto setiap bulan;
  2. untuk penghasilan dari usaha di bawah 4,8 miliar yang diterima atau diperoleh sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak 2018, dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif 0,5 % (nol koma lima persen) dari peredaran bruto setiap bulan; dan
  3. untuk penghasilan dari usaha di bawah 4,8 miliar yang diterima atau diperoleh mulai Tahun Pajak 2019, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Contoh:
Firma AS melakukan kegiatan usaha jasa konsultan hukum yang dibentuk oleh Tuan A dan Tuan S, yang berprofesi sebagai konsultan hukum. Firma AS terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tahun 2017. Firma AS menggunakan pembukuan berdasarkan tahun kalender.
Peredaran bruto yang diperoleh Firma AS:
a. Tahun 2017: Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
b. Tahun 2018: Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
c. Tahun 2019: Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, Firma AS pada Tahun Pajak 2018 memenuhi syarat dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah itu. Namun demikian, Firma AS tidak memenuhi ketentuan untuk dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Pasal 3 Ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah ini, meskipun peredaran bruto Firma AS tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Untuk Tahun Pajak 2018 Firma AS memenuhi kewajiban Pajak Penghasilannya sebagai berikut:
  1. Pada bulan Januari 2018 sampai dengan sebelum Peraturan Pemerintah (Juli 2018) ini berlaku, Firma AS dikenai Pajak Penghasilan final dengan tarif 1 % (satu persen) berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013;
  2. Sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku (Juli 2018) sampai dengan bulan Desember 2018, Firma AS dikenai Pajak Penghasilan final dengan tarif 0,5% (nol koma lima persen) berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

0 komentar: