RUANG IKLAN

SILAKAN BERIKLAN DI BLOG SAYA.

Ruang Iklan

Space ini bisa Anda gunakan untuk mengiklankan produk Anda

BUKU KOMPUTER AKUNTASNSI ACCURATE ONLINE

SETUP AWAL DATA BASE- INPUT TRANSAKSI-PENYAJIAN LAPOAN KEUANGAN

Tampilkan postingan dengan label PERPAJAKAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PERPAJAKAN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 06 Maret 2019

MIGRASI PENERAPAN PP 46 TH 2013 KE PP NO 23 TAHUN 2018

Akhirnya pemerintah mengganti PP No. 46 Tahun 2013 dengan PP No.23 Tahun 2018 untuk menurunkan tarif PPh atas peredaran bruto tertentu menjadi 0,5 persen. Peraturan baru itu berlaku sejak 1 Juli 2018. Tentu saja peraturan pemerintah ini disikapi secara positif oleh berbagai pihak, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memberikan apresiasi positif, dikutip dari kompas.com.
Menurut Ketua Uum KADIN Rosan Roeslani, kebijakan ini akan membuat lega para pelaku UMKM di Indonesia. Meski angkanya termasuk kecil, dari yang sebelumnya 1 persen menjadi 0,5 persen, Rosan memandang penurunan itu akan sangat signifikan untuk mengembangkan usaha para pelaku UMKM. “Dengan pajak yang lebih rendah, UMKM bisa mengakselerasi pertumbuhannya makin tinggi, karena tadinya bayar pajak sekian hanya bayar 0,5 persen, sisanya bisa dipakai untuk pertumbuhan usahanya,” tutur Rosan.
Dalam pernyataannya seperti dikutip berbagai media massa, Presiden Jokowi menyampaikan, tujuan pemerintah meringankan pajak untuk UMKM tak lain agar usaha mikro dapat tumbuh dan akhirnya meningkat menjadi usaha kecil, meningkat ke menengah, kemudian menjadi besar.
“Pemerintah meringankan pajak untuk UMKM ini agar usaha mikro dapat tumbuh, loncat menjadi usaha kecil, usaha kecil juga bisa tumbuh menjadi usaha menengah, usaha menengah menjadi usaha yang besar,” demikian kata Jokowi seperti dimuat di laman situs resmi Kementerian Keuangan.
Tentu efek penurunan tarif hingga 0,5 persen akan berpengaruh pada penerimaan pajak penghasilan dalam APBN 2018, yang diperkirakan akan menggerus penerimaan setidaknya Rp 1,5 triliun. Namun, penulis berpendapat potential loss dikarenakan efek dari peraturan pemerintah ini tidak akan begitu terasa karena pemerintah malah akan mendapatkan tambahan penguatan basis pembayar pajak yang meningkat, karena partisipasi masyarakat akan bertambah. Berikutnya, Kebijakan yang memihak UMKM ini merupakan investasi jangka panjang. Ke depan, UMKM punya peranan besar berkontribusi kepada negara melalui pajak-pajak yang mereka bayarkan sekaligus mengurangi tax gap atau ketidakpatuhan membayar pajak.
Lalu, sebenarnya apa, sih, perbedaan antara peraturan pemerintah sebelumnya (PP No. 46) dengan peraturan pemerintah (PP No. 23) sekarang?
Dari paparan di atas terlihat perubahan signifikan ada pada jangka waktu penggunaan tarif PPh ini. Dalam Pasal 5 PP No. 23, misalnya, diatur batasannya. Bagi penulis ini menarik dikaji bahwa pemerintah memberikan fasilitas tarif ini dengan daluarsa penggunaannya. Tujuannya adalah memaksa Wajib Pajak secara perlahan beralih dengan tarif PPh secara umum karena tarif PPh final sebenarnya adalah diskresi dari amanat Undang-Undang PPh yang penggunaannya bersifat demi kepraktisan administrasi. Dengan kata lain, pemerintah ingin para Wajib Pajaknya lebih teratur dan rapi dalam melakukan dokumentasi transaksi ekonominya melalui prosedur pencatatan dan pembukuan.
Kemudian, pengecualian objek penghasilan dipertegas dalam pasal 2 (3) PP No. 23 Tahun 2018 ini, dengan merinci jenis objek-objek penghasilan apa saja yang tidak boleh dikenakan oleh tarif 0,5 persen, dan yang menarik adalah perluasan subjek pajak Orang Pribadi dalam pasal 3 (1), yang bunyinya:
 Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan:
a.       Wajib Pajak Orang Pribadi; dan
b.      Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas,
yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Kebijakan yang memihak UMKM ini merupakan investasi jangka panjang. Ke depan, UMKM punya peranan besar berkontribusi kepada negara melalui pajak-pajak yang mereka bayarkan sekaligus mengurangi tax gap atau ketidakpatuhan membayar pajak.
Yang dulunya masih ada pengecualian bagi Orang Pribadi yang kegiatan usahanya dapat dibongkar pasang (Pedagang Kaki Lima/musiman) sekarang dihilangkan. Artinya, ekstensifikasi atau penggalian subjek pajak baru untuk diberikan NPWP sebagai Wajib Pajak baru akan bertambah. Apalagi bila dikaitkan dengan lokasi-lokasi tertentu dan waktu tertentu seperti car free day atau pasar tumpah dan sejenisnya tentu ini akan menjadi sesuatu bernilai potensi penerimaan negara ke depannya.
Tidak kalah menarik adalah soal pemotongan pajak oleh pihak ketiga (swasta/bendaharawan pemerintah) terkait dengan subjek atau pelaku tarif 0,5 persen ini, yaitu dalam pasal 8 (1) dinyatakan:
Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (3) dilunasi dengan cara:
  1. disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; atau
  2. dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak.
Dengan demikian, pihak ketiga wajib memotong sebesar 0,5 persen apabila bertransaksi dengan subjek pajak PP no.23 Tahun 2018 ini dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari Kantor Pajak yang menjelaskan status subjek pajak (Pasal 9).
Contoh:
Tuan R memiliki usaha toko elektronik dan memenuhi ketentuan untuk dapat dikenakan Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Pada bulan September 2019, Tuan R memperoleh penghasilan dari usaha penjualan alat elektronik dengan peredaran bruto sebesar Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah). Dari jumlah itu, penjualan dengan peredaran bruto sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dilakukan pada tanggal 17 September 2019 kepada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang merupakan Pemotong atau Pemungut Pajak. Sisanya sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) diperoleh dari penjualan kepada pembeli orang pribadi yang langsung datang ke toko miliknya. Tuan R memiliki surat keterangan Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang untuk bulan September 2019 dihitung sebagai berikut:
a. Pajak Penghasilan yang bersifat final yang dipotong oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta:
= 0,5 % x Rp 60.000.000,00
= Rp 300.000,00
b. Pajak Penghasilan yang bersifat final yang disetor sendiri:
= 0,5 % x Rp 20.000.000,00
= Rp 100.000,00
Tentu saja setiap adanya perubahan aturan lama pemerintah menyiapkan ketentuan tambahan dikarenakan berlakunya PP No. 23 tahun 2018 ini tidak di awal tahun pajak melainkan di pertengahan tahun, yakni bulan Juli 2018. Lalu, bagaimana mitigasinya? Atau penyesuaiannya? semua tertuang dalam pasal 10 PP No. 23 tahun 2018.
  1. untuk penghasilan dari usaha di bawah 4,8 miliar yang diterima atau diperoleh sejak awal Tahun Pajak sampai dengan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif 1 % (satu persen) dari peredaran bruto setiap bulan;
  2. untuk penghasilan dari usaha di bawah 4,8 miliar yang diterima atau diperoleh sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak 2018, dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif 0,5 % (nol koma lima persen) dari peredaran bruto setiap bulan; dan
  3. untuk penghasilan dari usaha di bawah 4,8 miliar yang diterima atau diperoleh mulai Tahun Pajak 2019, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Contoh:
Firma AS melakukan kegiatan usaha jasa konsultan hukum yang dibentuk oleh Tuan A dan Tuan S, yang berprofesi sebagai konsultan hukum. Firma AS terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tahun 2017. Firma AS menggunakan pembukuan berdasarkan tahun kalender.
Peredaran bruto yang diperoleh Firma AS:
a. Tahun 2017: Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
b. Tahun 2018: Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
c. Tahun 2019: Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, Firma AS pada Tahun Pajak 2018 memenuhi syarat dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah itu. Namun demikian, Firma AS tidak memenuhi ketentuan untuk dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Pasal 3 Ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah ini, meskipun peredaran bruto Firma AS tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Untuk Tahun Pajak 2018 Firma AS memenuhi kewajiban Pajak Penghasilannya sebagai berikut:
  1. Pada bulan Januari 2018 sampai dengan sebelum Peraturan Pemerintah (Juli 2018) ini berlaku, Firma AS dikenai Pajak Penghasilan final dengan tarif 1 % (satu persen) berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013;
  2. Sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku (Juli 2018) sampai dengan bulan Desember 2018, Firma AS dikenai Pajak Penghasilan final dengan tarif 0,5% (nol koma lima persen) berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

Jumat, 28 Agustus 2015

Ini PTKP terbaru tahun 2015 sesuai PMK 122/PMK.010/2015

Pada dasarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pengurang penghasilan neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak (PKP). PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
Per 1 Juli 2015, batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) naik dari Rp 24,3 juta per tahun menjadi Rp 36 juta per tahun, atau Rp 3 juta per bulan.
Pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut :
1.    Untuk menjaga daya beli masyarakat. Sebagaimana diketahui dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi pergerakan harga kebutuhan pokok yang cukup signifikan dampak dari kebijakan penyesuaian harga BBM.
2.    Terjadinya penyesuaian Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di hampir semua daerah.
3.    Terkait dengan kondisi ekonomi terakhir yang menunjukkan tren perlambatan ekonomi, akibat dampak perlambatan ekonomi global, khususnya mitra dagang utama Indonesia.
Dengan adanya penyesuaian batasan PTKP, harapan pemerintah yaitu dapat menaikkan permintaan domestik dengan tetap terus mendorong daya beli masyarakat. Pemerintah menyadari bahwa saat ini tidak bisa mengandalkan sisi eksternal (perdagangan internasional) untuk mendorong kinerja ekonomi sehingga diperlukan usaha untuk mendorong permintaan domestik melalui investasi maupun konsumsi masyarakat.
Berikut rincian besaran PTKP setelah penyesuaian:
No
Keterangan
Besaran PTKP
1
Wajib Pajak Orang Pribadi
Rp 36.000.000,00
2
Tambahan Wajib Pajak yang kawin
Rp   3.000.000,00
3
Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
Rp 36.000.000,00
4
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, contoh: ayah, ibu, dan anak
Rp   3.000.000,00
5
Tambahan untuk setiap anggota keluarga semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, contoh: mertua dan anak tiri serta anak angkat
Rp   3.000.000,00
Atas tambahan ini paling banyak diberikan untuk 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
UU Pajak Penghasilan menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, sehingga baik penghasilan maupun kerugian dari seluruh keluarga digabungkan ke dalam kepala keluarga sebagai satu kesatuan. Oleh karena itu karyawati yang telah kawin wajib menggunakan NPWP suami dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya
Ketentuan PTKP bagi karyawati kawin yang menggunakan NPWP suami dalam pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban perpajakannya adalah sebagai berikut:
1.    PTKP yang diberikan oleh pemberi kerja dalam penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebesar untuk dirinya sendiri saja, sehingga statusnya dianggap TK/0.
2.    Dalam hal karyawati kawin tersebut dapat membuktikan dengan surat keterangan tertulis minimal darikecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima penghasilan, maka besarnya PTKP yang dapat diberikan yaitu sebesar PTKP untuk dirinya sendiri + PTKP status kawin + PTKP untuk tambahan keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya maksimal 3 (tiga) orang.
Meskipun suami dan istri dianggap sebagai satu kesatuan ekonomis, dalam hal-hal tertentu penghasilan suami dan isteri dikenai pajak secara terpisah, yakni dalam hal:
1.    suami istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB-Hidup Berpisah)
2.    dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH-Pisah Harta)
3.    dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT-Memilih Terpisah)
Apabila suami isteri memiliki keadaan PH atau MT, maka dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan penghasilan neto istri, serta besarnya PPh terutang yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka (di hitung secara proporsional).
Dalam hal suami isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB), Wajib Pajak tersebut diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin, sehingga status PTKP-nya adalah TK/tanggungan.
Berikut rumusan rincian besaran PTKP untuk suami istri:
No
Keterangan
Uraian
Besaran PTKP
1
Suami isteri memiliki keadaan PH atau MT
K/I/0
Rp 75.000.000,00
K/I/1
Rp 78.000.000,00
K/I/2
Rp 81.000.000,00
K/I/3
Rp 84.000.000,00
2
Suami isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB) dengan melihat hak asuh tanggungan ada dipihak suami/istri.
TK/0
Rp 36.000.000,00
TK/1
Rp 39.000.000,00
TK/2
Rp 42.000.000,00
TK/3
Rp 45.000.000,00
 Salah satu yang menjadi subjek pajak menurut UU PPh No. 36 Tahun 2008 Pasal 2 ayat 1 selain orang pribadi adalah warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Penghasilan dari Warisan yang belum terbagi pada prinsipnya merupakan hak dan dapat dibagikan kepada para ahli Waris yang berhak, dan penghasilan tersebut harus digunggungkan dengan penghasilan lainnya yang diterima atau diperoleh masing-masing ahli Waris. Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak masing-masing ahli Waris telah memperoleh pengurangan berupa PTKP, maka dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak atas penghasilan yang berasal dari Warisan yang belum terbagi tidak diberikan pengurangan berupa PTKP.
Pemberlakuan PTKP akan ditarik mundur sejak tanggal 1 Januari 2015, alias berlaku surut. Lalu bagaimana yang sudah membayar sejak awal tahun?
Bagi wajib pajak (WP) yang sudah bayar pajak enam bulan sebelumnya, berarti akan ada kelebihan pembayaran. Ditjen Pajak akan melimpahkan kelebihan tersebut ke enam bulan berikutnya. Artinya, ada pengurangan pembayaran pajak yang ditutupi dari kelebihan bayar tersebut.
Tidak ada pengembalian uang, jadi di adjust (sesuaikan) saja ke depan. Bila masih ada kelebihan pembayaran, maka akan digeser ke tahun pajak 2016. Sehingga pajak yang akan dibayarkan nantinya hanya berupa sisa tambahan.
Akibat dari kenaikan PTKP ini (lebih bayar atas PPh 21) akan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Bila pada akhir tahun 2015 masih terdapat lebih bayar, dapat dikompensasikan sampai tahun 2016.



Contoh 1:
Perhitungan PPh 21 menggunakan PTKP yang lama (selama bulan Januari – Juni 2015):
Ahmad Zakaria pada tahun 2015 bekerja pada perusahaan PT Zamrud Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp 4.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Ahmad menikah tetapi belum mempunyai anak. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan                                                                                         Rp 4.500.000,00
Pengurangan :
1.    Biaya Jabatan : 5% x Rp 4.500.000,00     Rp 225.000,00
2.    Iuran pensiun                                         Rp 100.000,00 (+)      Rp 325.000,00 (-)
Penghasilan neto sebulan                                                                      Rp 4.175.000,00
Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp 4.175.000,00 =                       Rp 50.100.000,00
PTKP setahun
– untuk WP sendiri                                          Rp 24.300.000,00
– tambahan WP kawin                                    Rp 2.025.000,00 (+)       Rp 26.325.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak setahun                                                           Rp 23.775.000,00
PPh Pasal 21 terutang :
5% x Rp 23.775.000,00 = Rp 1.188.750,00
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 1.188.750,00 : 12 = Rp 99.063,00
Perhitungan PPh 21 menggunakan PTKP yang baru (selama tahun 2015):
Ahmad Zakaria pada tahun 2015 bekerja pada perusahaan PT Zamrud Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp 4.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Ahmad menikah tetapi belum mempunyai anak. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan                                                                                           Rp 4.500.000,00
Pengurangan :
1.    Biaya Jabatan : 5% x Rp 4.500.000,00       Rp 225.000,00
2.    Iuran pensiun                                           Rp 100.000,00 (+)       Rp 325.000,00 (-)
Penghasilan neto sebulan                                                                         Rp 4.175.000,00
Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp 4.175.000,00 =                          Rp 50.100.000,00
PTKP setahun
– untuk WP sendiri                                           Rp 36.000.000,00
– tambahan WP kawin                                      Rp 3.000.000,00 (+)         Rp 39.000.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak setahun                                                               Rp 11.100.000,00
PPh Pasal 21 terutang :
5% x Rp 11.100.000,00 = Rp 555.000,00
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 555.000,00 : 12 = Rp 46.250,00
PPh 21 Masa Januari – Desember 2015 terutang =                            Rp. 555.000,-
PPh 21 Masa Januari – Juni 2015 yang telah disetor =                       Rp. 594.375,-

Terdapat Lebih bayar PPh 21 tahun 2015 sebesar Rp. 39.378,00, dapat dikompensasikan pada masa pajak berikutnya / tahun 2016.

Contoh 2:
Perhitungan PPh 21 menggunakan PTKP yang lama (selama bulan Januari – Juni 2015):
Ahmad Zakaria pada tahun 2015 bekerja pada perusahaan PT Zamrud Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp 5.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Ahmad menikah tetapi belum mempunyai anak. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan                                                                                        Rp 5.000.000,00
Pengurangan :
1.    Biaya Jabatan : 5% x Rp 5.000.000,00  Rp 250.000,00
2.    Iuran pensiun                                       Rp 100.000,00 (+)        Rp    350.000,00 (-)
Penghasilan neto sebulan                                                                     Rp  4.650.000,00
Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp 4.650.000,00 =                       Rp 55.800.000,00
PTKP setahun
– untuk WP sendiri                                           Rp 24.300.000,00
– tambahan WP kawin                                     Rp 2.025.000,00 (+)     Rp 26.325.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak setahun                                                          Rp 29.475.000,00
PPh Pasal 21 terutang :
5% x Rp 29.475.000,00 = Rp 1.473.750,00
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 1.473.750,00 : 12 = Rp 122.813,00

Perhitungan PPh 21 menggunakan PTKP yang baru (selama tahun 2015):
Ahmad Zakaria pada tahun 2015 bekerja pada perusahaan PT Zamrud Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp 5.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Ahmad menikah tetapi belum mempunyai anak. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan                                                                                                     Rp 5.000.000,00
Pengurangan :
1.    Biaya Jabatan : 5% x Rp 5.000.000,00  Rp 250.000,00
2.    Iuran pensiun                                              Rp 100.000,00 (+)          Rp 350.000,00 (-)
Penghasilan neto sebulan                                                                                 Rp 4.650.000,00
Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp 4.650.000,00 =                        Rp 55.800.000,00
PTKP setahun
– untuk WP sendiri                                            Rp 36.000.000,00
– tambahan WP kawin                                      Rp 3.000.000,00 (+)         Rp 39.000.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak setahun                                                                    Rp 16.800.000,00
PPh Pasal 21 terutang :
5% x Rp 16.800.000,00 = Rp 840.000,00
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 840.000,00 : 12 = Rp 70.000,00
PPh 21 Masa Januari – Desember 2015 terutang =                            Rp. 840.000,-
PPh 21 Masa Januari – Juni 2015 yang telah disetor =                       Rp. 736.878,-

Terdapat kurang bayar PPh 21 tahun 2015 sebesar Rp. 103.122,00, dapat dibayarkan pada masa pajak berikutnya.


Kamis, 27 Agustus 2015

BUKU MAHIR KOMPUTER AKUNTANSI DENGAN ACCURATE


Untuk memperoleh bukunya silakan donwload di link
Untuk Data Excell nya dilakan donwload di link:
bagi yang belum punya akun 4shared silakan daftar dulu.
semoga bermanfaat.
bagi yang berkenan memberi donasi untuk penyempurnaan buku ini 
silakan transfer ke Rek BRI: 
0334-01-036363-50-2
atas Nama Joko Pramono