Minggu, 24 November 2013

Seri PPh Pasal 22: Tarif PPh Pasal 22 dari waktu ke waktu

Uraian Transaksi
Th 2013
(Mulai : 23/2/2013)
Th 2010 – 2013
(Periode 31/08/2010 s/d 22/2/13)
Th 2009 – 2010
(Periode  : 1/1/2009 s/d 30/08/2010)
1. Impor selain Kedelai, Gandum & Tepung Terigu yang menggunnakan API
2,5% x Nilai Impor
2,5% x Nilai Impor
2,5% x Nilai Impor
2. Impor Kedelai, Gandum dan Tepung Terigu, yang menggunakan API
0,5% x Nilai Impor
0,5% x Nilai Impor
2,5% x Nilai Impor  (sama dg tariff PPh 22 impor lainnya) 
3. Impor yang tidak menggunakan API
7,5% x Nilai Impor
7,5% x Nilai Impor
7,5% x Nilai Impor
4. Impor yang tidak dikuasai
7,5% x harga jual lelang
7,5% x harga jual lelang
7,5% x harga jual lelang
5. Pembelian Barang oleh Bendahara Pemerintah & KPA
1,5% x Harga Pembelian tidak termasuk PPN
       Kecuali untuk pembayaran maks Rp 2.000.000
       Kecuali untuk pembayaran atas pembelian BBM, BBG & Pelumas, Benda-benda pos serta  pemakaian air & listrik

1,5% x Harga Pembelian tidak termasuk PPN
       Kecuali untuk pembayaran maks Rp 2.000.000
       Kecuali Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan benda-benda pos.
1,5% x Harga Pembelian tidak termasuk PPN(atas Pembelian Barang oleh Bendahara Pemerintah)
       Kecuali untuk pembayaran maks Rp 1.000.000
       Kecuali Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan benda-benda pos.

6. Pembelian Barang BUMN yg ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22
1,5% x Harga Pembelian tidak termasuk PPN
       Kecuali untuk pembayaran maks Rp 10.000.000
       Kecuali untuk pembayaran atas pembelian BBM, BBG & Pelumas, Benda-benda pos serta  pemakaian air & listrik

N/A
1,5% x Harga Pembelian tidak termasuk PPN
7. Penjualan Produk BBM oleh Produsen atau Importir BBM, BBG, Pelumas
       0,25% x Penjualan (tidak termasuk PPN) è untuk penjualan kpd SPBU Pertamina
       0,3% x Penjualan (tidak termasuk PPN) è untuk penjualan kpd SPBU non Pertamina
       0,3% x Penjualan (tidak termasuk PPN) è untuk Penjualan kepada non SPBU
(Note : PPh22 u/SPBU bersifat final)

       0,25% x Penjualan (tidak termasuk PPN) è untuk penjualan kpd SPBU Pertamina
       0,3% x Penjualan (tidak termasuk PPN) è untuk penjualan kpd SPBU non Pertamina
       0,3% x Penjualan (tidak termasuk PPN) è untuk Penjualan kepada non SPBU
(Note : PPh22 u/SPBU bersifat final)

       0,25% x Penjualan (tidak termasuk PPN) è untuk penjualan kpd SPBU Pertamina
       0,3% x Penjualan (tidak termasuk PPN) è untuk penjualan kpd SPBU non Pertamina
       0,3% x Penjualan (tidak termasuk PPN) è untuk Penjualan kepada non SPBU
(Note : PPh22 u/SPBU bersifat final)

8. Penjualan Produk BBG & Pelumas oleh Produsen atau importir BBM, BBG, Pelumas
0,3% x Penjualan (tidak termasuk PPN
0,3% x Penjualan (tidak termasuk PPN
0,3% x Penjualan (tidak termasuk PPN
9. Penjualan Semen oleh Industri Semen kepada Distributor Dalam Negeri
0,25% x DPP PPN
0,25% x DPP PPN
0,25% x DPP PPN
10. Penjualan Kertas oleh Industri Kertas kepada distributor dalam negeri
0,1% x DPP PPN
0,1% x DPP PPN
0,1% x DPP PPN
11.  Penjualan baja oleh Industri baja kepada distributor di dalam negeri
0,3% x DPP PPN
0,3% x DPP PPN
0,3% x DPP PPN
12. Penjualan kendaraan bermotor beroda dua atau lebih oleh Industri Otomotif kepada distributor di dalam negeri
0,45% x DPP PPN
0,45% x DPP PPN
0,45% x DPP PPN
13. Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh ATPM, APM dan Importir Umum
0,45% x DPP PPN
N/A
N/A
14. Penjualan semua jenis oleh Industri Farmasi kepada distributor dalam negeri
0,3% x DPP PPN
N/A
N/A
15. Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan
0,25% x harga Pembelian tidak termasuk PPN
0,25% x harga Pembelian tidak termasuk PPN
Periode 2/1/2003 s/d 12/3/2009 :0,5% x harga Pembelian tidak termasuk PPNMulai 12/3/2009:0,25% x harga Pembelian tidak termasuk PPN

0 komentar: