Senin, 09 Desember 2013

PLEDOOI / NOTA PEMBELAAN PRIBADI : TERDAKWA LUTHFI HASAN ISHAQ

PLEDOOI / NOTA PEMBELAAN PRIBADI

OLEH TERDAKWA
LUTHFI HASAN ISHAAQ
()


Dalam Perkara Pidana No. Reg: 38/Pid.Sus/TPK/2013/PN.JKT.PST
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat


Assalamu’alaikum warahmatullohi wabarakatuh

Segara puji kita panjatkan kepada Alloh SWT Rabb semesta alam, sholawat
dan salam semoga tercurah kepada Rasululloh SAW qudwah hasanah kita

Majelis Hakim Yang Mulia
Penasehat Hukum Yang Terhormat
Jaksa KPK Yang terhormat
Serta hadirin sidang sekalian

Alhamdulillah, setelah menjalani proses yang panjang selama lebih kurang
10 bulan, akhirnya kita tiba pada penghujung proses persidangan dimana
saya diberi kesempatan untuk memberikan pledoi pribadi saya, pledoi yang
bersifat materi hukum insya alloh akan disampaikan oleh tim penasehat
hukum saya setelah saya membacakan pledoi pribadi ini, perlu saya
sampaikan bahwa pledoi pribadi saya ini merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dengan pledoi yang akan disampaikan oleh penasehat
hukum saya.

Pledoi pribadi saya bukan saja merupakan sebuah keberatan atas tuntutan
Jaksa Penuntut Umum KPK, akan tetapi merupakan sebuah hal yang benar –
benar saya alami dalam kehidupan saya baik sebagai pimpinan partai
ataupun sebagai anggota DPR RI

#2

Majelis Hakim Yang Mulia
Penasehat Hukum Yang Terhormat
Jaksa KPK Yang terhormat
Serta hadirin sidang sekalian

Saya menemukan sejumlah uraian JPU KPK yang kontra diktif, baik yang
tertuang dalam dakwaannya maupun dalam tuntutannya, antara lain dalam
menilai hubungan saya dengan Ahmad Fathonah.
Saudara Jaksa penuntut umum KPK mendasarkan perkenalan saya dengan
Ahmad Fathonah sebagai teman sejak kuliah sebagai keakraban, dan
kemudian mendasarkan kepada bentuk percakapan saya ditelepon dengan
Ahmad Fathanah sebagai sebuah keakraban. atas dasar itu JPU KPK
mengkategorikan saudara Ahmad Fathanah sebagai orang kepercayaan
saya,
Saudara JPU KPK dalam waktu yang sama mengakui bahwa saya pun
mengetahui bahwa saudara AHMAD FATHANAH pernah dipidana di Autralia
karna masalah traficking, pernah dipidana dalam soal penipuan dan sengketa
keuangan dengan mitra usahanya, dan JPU KPK pun tahu bahwa saya
pernah melaporkan saudara AHMAD FATHANAH ke polda metro jaya akibat
pemalsuan tanda tangan saya, sebagai mana JPU pun telah mendengar
saudara AHMAD FATHANAH dan saksi2 di persidangan bahwa saudara
AHMAD FATHANAH punya hutang yang belum dibayarkan kepada saya
sejak thn 2004/ 2005 hingga sekarang.
Dalam persidangan saudara Ahmad Fathanah mengakui bahwa seluruh
tindakan nya yang terkait dengan dakwaan ini adalah perbuatan perbuatan
yang dia lakukan tanpa sepengetahuan saya, dan bahkan seringkali
mancatut nama saya. dan tidak pernah sekalipun saya memerintahkan atau
menugaskan saudara AHMAD FATHANAH untuk melakukan hal hal yang
didakwakan kepada saya.
Saudara JPU KPK pun faham bahwa saya tidak mengetahui tindak tanduk
dan personal behavieur saudara AHMAD FATHANAH terhadap wanita, baik
terhadap istrinya maupun kepada banyak wanita diluaran sana.
Namun demikian saudara jaksa penuntut umum KPK menganggap saya
begitu mempercayai ahmad fathonah, dan tidak tanggung tanggung, JPU
KPK memposisikan AHMAD FATHANAH sebagai tangan kanan saya, orang
kepercayaan saya dalam masalah keuangan, dalam mendulang uang, dalam
melakukan transaksi - transaksi keuangan, dalam melakukan kesepakatan
kesepakatan tentang uang atas nama saya dengan banyak kalangan
pengusaha.

Majelis Hakim yang mulia,

#3

Jaksa Penuntut Umum KPK yang terhormat,
Tim Penasehat Hukum yang saya cintai,
Para Hadirin siding yang saya hormti,

Apakah wajar dan patut hal semacam itu saya lakukan atau dilakukan oleh
orang yang berakal sehat. Sementara saudara JPU tidak pernah berusaha
menggali, untuk mendapatkan pembanding, tentang istilah-istilah yang JPU
KPK gunakan untuk mendakwa saya, setidaknya tentang katagori akrab
dikomunitas saya, tentang kepercayaan dan orang yang dianggap dapat
dipercaya, dilingkungan komunitas saya, komunitas partai keadilan sejahtera,
yang menjadikan kedisiplinan menjalankan agama sebagai parameter
kepribadian.
Saya berharap, yang mulia majelis hakim dapat menilai dengan seksama,
istilah-istilah yang digunakan jaksa dalam mendakwa, bahwa siapapun akan
memiliki parameter yang berbeda tentang istilah-istilah kenal, akrab, percaya,
dipercaya, kepercayaan, tangan kanan, masing-masing kalimat tersebut tentu
memiliki ukuran dan makna yang tidak jauh berbeda bagi setiap orang,
apalagi jika istilah "percaya dan kepercayaan" dalam masalah keuangan, dan
dalam jumlah yang begitu besar.
Apalagi, dalam kapasitas saya sebagai Presiden Partai, sebagai anggota
DPR RI, sungguh tidak ada halangan sedikitpun bagi saya untuk menelpon
langsung saudari Maria Elizabet, atau memanggilnya agar datang menemui
saya, guna mengklarifikasi kepastian cerita-cerita soal uang, soal komisi,
apalagi dalam jumlah yang begitu besar, jika saya benar-benar memiliki
motivasi untuk mendapatkan uang dalam upaya-upaya membantu mengatasi
krisis daging ini, ntuk apa harus saya percayakan kepada saudara AHMAD
FATHANAH.

Majelis Hakim yang mulia,
Jaksa Penuntut Umum KPK yang terhormat,
Tim Penasehat Hukum yang saya cintai,
Para Hadirin siding yang saya hormti,

Dalam mengungkapkan fakta2 yang terkait dengan PT Sirat Inti Buana, jaksa
penuntut umum kpk telah memberikan penjelasan dalam dakwaan yang
berlanjut dituangkan dalam tuntutan, dengan uraian yang kontradiktif dan
tidak konsisten, diantaranya seperti yang diuraikan dibawah ini :

di jelaskan dalam tuntutan bahwa saya terbukti dalam fakta persidangan tidak
pernah mengambil uang dari PT. Sirat Inti Buana, karena seluruh apa yang
harusnya saya peroleh telah saya peruntukkan buat menyantuni keluarga
para almarhum yang dulu membantu saya, hal itu didasarkan pada

#4

keterangan Abdurahman Hakim yang bertugas mencatat keuangan PT. Sirat
Inti Buana, dan memang dalam catatan administrasi demikian adanya.
Namun dalam uraian tuntutan penyitaan, JPU KPK menyebutkan bahwa
alasan penyitaan rumah saudara Ahmad Zaky di jalan samali, dianggap milik
saya, karna diuraikan bahwa PT. Sirat Inti Buana pada tahun 2012 telah
mengirimkan uang senilai satu milyar ke rekening saudari Suryani Salam,
selaku penjual rumah jln Samali, dengan barang bukti dalam slip pengiriman
yang ditulis oleh saudara Abdullah sani tertlis "dari pt sirat inti buana".
Saat sdr. abdurrahman hakim dihadirkan sebagai saksi, ia ditanya
dipersidangan apakah pernah mengeluarkan uang satu milyar untuk
membayar rumah samali, dia jawab tidak, sementara saudara Abdullah sani
di tanya siapa yang menyuruh dia menuliskan kalimat "dari PT Sirat inti
Buana" dia jawab inisiatif dia sendiri, tidak ada yang nyuruh. dan saudara
Ahmad Zaky selaku pembeli dan pemberi uang pada saudara Abdullah Sani,
saat bersaksi ditanya, apakah uang itu dari atau milik PT Sirat Inti Buana ?
dia jawab "tidak" dan takala ditanya apakah penulisan di slip pengiriman uang
tersebut atas perintah saudara saksi Ahmad Zaky, dia jawab "tidak".... lalu
berdasarkan fakta persidangan yang mana Jaksa penuntut umum kpk
menyatakan bahwa rumah itu adalah milik saya selaku terdakwa ?
apakah hanya karna saya menempati rumah tersebut lalu rumah itu dianggap
milik saya, sementara antara saya dengan saudara Ahmad Zaky ada
sejumlah transaksi keuangan yang diantaranya adalah pembayaran
pembangunan rumah di Jln Batu Ampar kepadanya selaku kontraktor,
didalamnya termasuk pembayaran sewa yang tidak dia ingat untuk rumah jln
haji Samali...
Selaku kontraktor sdr Ahamd zaky telah melakukan one prestasi untuk skedul
penyelesaian rumah yang dia bangun di jln Batu ampar sehingga saya tidak
bisa menempati rumah tersebut, Lalu saudara ahmad zaky mempersilahkan
saya untuk melanjutkan tinggal sementara di rumahnya jln h samali, tanpa
harus membayanya untuk tahun berikutnya, dan itulah yang selalu diingat
saudara ahmad zaky, menyilahkan saya untuk tinggal, tanpa dipungut biaya
sewa.

Majelis Hakim yang mulia,
Jaksa Penuntut Umum KPK yang terhormat,
Tim Penasehat Hukum yang saya cintai,
Para Hadirin siding yang saya hormti,

saya siap didlolimi jaksa penuntut KPK, tapi saya mau dan tidak ingin
mendlolimi saudara Ahmad zaky, sehingga saya bertanya tanya, apakah
perampasan rumah saudara zaky yang dituntut oleh jaksa penuntut umum

#5

KPK dengan fakta-fakta sebagaimana tersebut diatas sudah sesuai dengan
norma keadilan hukum yang berlaku di negri kita ini ? keadilan yang
mengatas namakan Tuhan yang maha esa.

jika rumah tersebut dirampas hanya karna perbuatan saya yang dianggap
melawan hukum, tidakkah sepatutnya sayalah yang diberi hukuman atas
keteledoran saya, bukan dengan merampas hak orang lain yang bukan
diakibatkan oleh perbuatan dia sendiri.

Majelis Hakim Yang Mulia
Penasehat Hukum Yang Terhormat
Jaksa KPK Yang terhormat
Serta hadirin sidang sekalian

Mengenai Tindak Pidana Korupsi yang dituduhkan kepada saya pada
kesempatan untuk melakukan pembelaan ini harus saya sampaikan bahwa
saya tidak pernah menerima janji apapun dari Maria elizabet Liman, apalagi
menerima uang total Rp. 1,3 Milyar seperti yang didakwakan kepada saya.
Mengenai tambahan quota daging sapi impor juga belum terjadi, karna saya
tidak pernah mengusahakan untuk mendapatkan tambahan quota tersebut,
lagi pula saya sebagai anggota DPR di komisi I sama sekali tidak ada
hubungannya dengan masalah quota impor daging sapi. Komisi I
membawahi bidang Pertahanan, Luar negeri, BIN dan Kominfo.
Dan perlu dijadikan catatan tentang kewenangan saya sebagai
penyelenggara Negara yaitu anggota DPR bukan Presiden PKS. Lalu
bagaimana mengaitkan kewenangan saya yang di DPR sebagai anggota
Komisi I sementara mitra kementrian pertanian adalah komisi IV yang
mengurus masalah quota daging sapi impor?
Bahwa memang pada awalnya saya sebagai pimpinan Partai Politik merasa
sangat prihatin dengan keadaan kelangkaan daging sapi serta mahalnya
daging sapi ditambah maraknya peredaran daging sapi celeng (babi) , tikus
yang telah beredar serta daging sapi oplosan dan lain sebagainya. Oleh
Ahmad Fathanah keprihatinan saya kemudian difasilitasi dengan
mengenalkan kepada seseorang bernama Elizabeth Liman, menurut Ahmad
Fathanah orang ini sangat mengetahui tentang masalah langkanya daging
sapi. Bahwa motif saya hanya itu saja tidak ada yang lain semata-mata
sebagai anggota DPR dan Presiden Partai Keadilan Sejahtera.
Saya berharap Majlis Hakim dapat mencermati tiga kelompok kepentingan
yang disebut oleh JPU KPK telah bekerja sama secara terorganisir.
Kelompok pertama adalah Maria Elizabeth Liman, seorang
pengusaha terhormat yang telah menjalankan usahanya, dan terlibat
aktif dalam menyediakan kebutuhan masyarakat kita akan daging.

#6

Pekerjaannya di jalankan secara profesional sejak puluhan tahun yang
lalu.
Kelompok kedua adalah saudara ahmad Fathonah rekan nya yang
semata-mata mencari keuntungan pribadi,
kelompok ketiga adalah saya sendiri, Luthfi Hasan Ishaaq, yang
hanya didorong oleh sebuah keprihatinan atas sebua eksiden krisis
daging, lalu berusaha untuk membantu mentri mencarikan jalan keluar
dan mengumpulkan informasi buat sang mentri.
Motifasi yang tidak sama dan langkah masing-masing yang berbeda-beda,
lalu didakwa dengan dakwaan yang sama, dan dituntut dengan hukuman
yang tidak berbeda. apakah itu sebuah keadialan hukum menurut tuhan yang
maha esa ?
Bahwa ibu Elizabeth Liman sebagai mantan ketua asosiasi pengusaha
daging sapi dan yang belakangan baru saya ketahui sebagai importir
daging. Benar Ahmad fathanah terus mendesak saya untuk membantu
Elizabeth liman mengenai impor daging sapi namun tidak pernah saya
tanggapi dan tidak pernah saya jalankan, karena saya fokus kepada masalah
mahalnya daging sapi, kenapa bisa sangat mahal dipasaran sampai ada
pedagang berbuat curang sehingga bersiasat mencampur daging sapi
dengan daging celeng secara ilegal dan sembunyi-sembunyi, bagaimana
nasib masyarakat khususnya ummat Islam yang jumlahnya lebih dari 80%,
apabila sampai mengkonsumsinya, baik sesekali, apatah lagi jika terus
menerus.
Bahwa memang benar saya mempertemukan menteri Pertanian Suswono
dengan Elizabeth Liman dari kalangan swasta karena berdasarkan
kebutuhan Suswono sendiri terkait siapa yang mempunyai data dan informasi
tentang teori rumusan ketersediaan swasembada, tidak lain hanya itu dan
dalam pertemuan tersebut hanya soal perdebatan-perdebatan soal data
angka-angka saja yang pada akhirnya data yang dimiliki oleh Elizabeth liman
dianggap tidak cocok dan tidak valid oleh Suswono dan harus diuji publik
apakah benar atau tidak data tersebut, selebihnya tidak ada pembicaraan
soal janji akan mengeluarkan quota daging sapi maupun transaksi lainnya,
apa yang saya lakukan hanya sebatas itu dalam kapasitas saya seorang
ketua umum partai islam yang peduli terhadap krisis daging sapi yang
menyebabkan beredarnya daging babi bahkan daging tikus dipasaran yang
meresahkan masyarakat , dan telah disampaikan keluhan mereka pd
saya, Lantas apakah hal tersebut salah melanggar hukum ?

#7

Majelis Hakim Yang Mulia
Penasehat Hukum Yang Terhormat
Jaksa KPK Yang terhormat
Serta hadirin sidang sekalian

Sungguhpun direksi PT. Indoguna sudah diputus bersalah, sungguhpun
Ahmad Fathonah telah diputus bersalah, namun saya tetap mempercayai
objektifitas ketua dan para anggota majlis hakim yang mulia dalam menelaah
dan mencermati fakta-fakta persidangan, pada peradilan ini, yang
mendasarkan hukum dan keadilan berdasarkan Tuhan Yang maha Esa.
Apakah dakwaan dan tuntutan JPU KPK yang ditulis berdasarkan hasil
rangkai-merangkai berbagai penggalan kejadian, yang tidak pernah saya
hadiri, bahkan tidak saya ketahui, adalah benar merupakan perbuatan saya
yang telah terjadi dan telah saya lakukan, dan harus saya pikul tanggung
jawabnya.

Majelis Hakim Yang Mulia
Penasehat Hukum Yang Terhormat
Jaksa KPK Yang terhormat
Serta hadirin sidang sekalian

Bahwa saya dituduh, didakwa dengan dakwaan melakukan tindak pidana
korupsi dalam perkara quota impor daging sapi yaitu sebagaimana dimaksud
Pasal 12 huruf a atau b UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi, yang berbunyi :
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui
atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk
menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam
jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
saya pernah mendengar Bahwa seorang Profesor ahli Pidana yang turut
menggodok Undang-undang tentang korupsi ini yaitu Prof. Ramli
Atmasasmita dalam pernyataannya yang di publish secara umum dimedia
televisi maupun cetak menjelaskan, Delik atau unsur pidana yang dituduhkan
atau didakwakan kepada saya sama sekali tidak ada dan tidak terbukti,
karena apa yang saya alami jauh dari yang dituduhkan oleh penyidik maupun
Jaksa KPK, karena pada kenyataannya adalah sebagi berikut :
Penambahan Quota Impor daging sapi juga tidak ada dan tidak
dikeluarkan oleh menteri pertanian ataupun menteri Perdagangan. (

#8

karena memang tidak pernah fakta "penyampaian, apalagi permintaan
penambahan quota impor daging kepada mereka oleh terdakwa.) Yang
telah terjadi hanyalah sebuah pertemuan pemaparan data dan
informasi, yang berakhir denganan tidak adanya kesesuaian antara
data Mentan Suswono dengan data dilapangan yang dimiliki mantan
ketua asosiasi pengusaha daging sapi dan importir daging sapi tersebut
(elizabet liman);
Tidak bisa dikatakan penyelenggara negara karena tidak berkaitan
dengan permasalahan yang membidangi, seandainyapun membidangi
pada kenyataannya belum terjadi quota impor daging sapi ini, siapa
yang saya gerakkan? Mentan yang notabene dari Partai yang saya
pimpin, ataukah aparat kementrian pertanian, yang faktanya menolak
surat permohonan dari perusahaan yang dipimpin oleh elizabeth liman
karena datanya dianggap tidak valid;
Bahwa hadiah dalam pasal 12 huruf b adalah tidak masuk unsur
delik karena saya sama sekali tidak menerima uang 1,3 M dari Ahmad
Fathanah tersebut, sepeserpun saya tidak pernah menerimanya.
Adapun sejumlah nilai 40 Milyar tersebut yang didakwakan sungguh
sangat menggelikan karena belum perna terjadi pembicaraan antara
saya dengan saudari Maria Elizabeth Liman perihal fee Rp. 5000 per–
kg. apalagi sebuah kesepakatan, deal, transaksi, ijab kabul atau apalah
namanya, antara saya dengan pemegang otoritas resmi dari PT.
Indoguna soal quota daging. Yang ada hanyalah "bualan" ahmad
Fathonah, yang tidak pernah saya percaya, dan atau pembeciaraan
antara ahmad fathonah dengan Bunda, bunda Elda Deviana Adiningrat,
yang juga bukan pengambil keputusan di PT indo guna.

Majelis Hakim Yang Mulia
Penasehat Hukum Yang Terhormat
Jaksa KPK Yang terhormat
Serta hadirin sidang sekalian

Saya yakin Maelis hakim mengetahui, bahwa:
Saya tidak menyentuh apalagi mengambil uang dari APBN maupun
APBD,
saya tidak pernah menerima uang sepeserpun dari Ahmad
Fathanah yang dia terima dari PT. Indo Guna,
saya tidak menggerakkan siapapun dari kementrian pertanian, siapa
yang saya gerakkan apakah Ahmad Fathanah? Ahmad Fatanah
bergerak sendiri dengan kreasinya saya tidak mampu dan tidak punya
kendali untuk mengaturnya.
Quota Imporpun tidak ada perubahan dan tidak terjadi penambahan,

#9

saya sebagai anggota DPR yang tidak membidangi mengenai
permasalahan ini.
Apakah suap Rp. 1,3 M telah terjadi didalam kasus ini seperti dakwaan jaksa
KPK? Fakta pertama KPK tidak bisa membuktikan uang itu benar-benar
sampai ke saya. KPK baru bisa membuktikan uang tersebut sampai ke
Ahmad Fathanah. Total 1,3 Milyar itu di berikan dalam 2 tahap yaitu 300 juta
sebagai permulaan dan berikutnya diberikan kpd Ahmad Fathanah 1 M saat
tertangkap tangan oleh KPK, 300 juta yang diberikan Indoguna telah habis
dipakai oleh Fathanah dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya di
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. Berikutnya uang 1 M diterima
Ahmad Fathanah dan di hotel Le Meridien uang itu hendak dibayarkan ke
Felix Radjali (sales dari Williams Mobil) sebesar 400 juta sebagai
pembayaran mobil, sekitar 495 juta lainya akan dibayarkan Fathanah untuk
pembayaran interior rumahnya kepada Ilham sebagai pihak yang
mengerjakan interior. Tak ada satu rupiah pun yang saya diterima.
KPK hanya meyakini sekalipun uang itu belum sampai ke tangan saya, sudah
ada kesepakatan antara Ahmad Fathnanah dengan saya untuk urus quota
daging sapi impor. Bukti yang disodorkan KPK adalah rekaman penyadapan
saya dan fathanah, sebagai bukti petunjuk. Mengapa petunjuk? Sebab
sadapan itu tak menunjukan jelas adanya kesepakatan urus quota PT.
Indoguna. Yang ada baru indikasi wacana janji suap oleh orang yang tidak
punya otoritas mengeksekusi janjinya, secara sepihak pula, yaitu Ahmad
fathanah dalam bentuk cerita (audito) ke saya bila saya dapat membantu
mengurus Quota untuk indoguna.
Bahwa Pertemuan antara Ahmad Fathanah, Elizabet Liman, dan Suswono
serta saya itu hanya bicara soal salahnya data Kementan soal stok daging
hingga Quota impor TOTAL turun. Untuk kepentingan siapakah adu data
kecukupan daging nasional itu?
Apakah jika indoguna bisa meyakinkan data mentan salah, indoguna pasti di
untungkan? Importir daging bukan hanya indoguna. masih ada banyak
importir daging sapi lainnya, lebih dari 20 importir, bahkan yang terdaftar dalam kementan, menurut kesaksian salah satu dirjennya, lebih
dari 60 importir.
Sampai disini fakta kedua ini tidak meyakinkan ada kausalitas naiknya Quota
indo guna dengan pertemuan medan. Dan faktanya kuota indoguna memang
tidak naik dan fakta juga Mentan tidak berubah keyakinannya dan tetap
menolak.
Kaitan fakta ini dengan PMH (PerbuatanMelawanHukum) Saya, apakah ada
pelanggaran dilakukan saya dengan fasilitasi rakyat adu data dengan
Mentan? Tak ada pelanggaran hukum karena memfasilitasi adu data
tersebut.
Lalu apa permasalahan saya ? apakah karna ternyata saya seorang Presiden
PKS yang menjadi saingan atau kompetitor partai lain yang bisa saja

#10

terancam dengan statement-statement saya untuk memotivasi kader saya
untuk pemenangan pemilu, ataukah karna sikap2 politik partai saya terhadap
kebijakan pemerintahan selama ini.
Tuduhan tanpa dilandasi kebenaran dan bukti yang sah adalah suatu
kekejaman dari fitnah hukum, namun saya tetap tegar dan siap menjalani
serta menerima seluruh proses hukum yang dihadapkan atas diri saya untuk
diputus oleh Majelis Hakim dengan seadil-adilnya. Unsur politik sangat kental
nuansanya dalam perkara ini saya merasa seperti dipaksakan menjadi
pesakitan dalam persidangan ini.
Bahwa KPK menangkap saya hanya berdasarkan dugaan-dugaan dan
asumsi saja dan hanya menampilkan festivalisasi dalam penegakan hukum
yang sebenarnya tidak tegak karena menangkap dan mempidanakan orang
dengan dendam dan amarah. Kepada Allah Swt jualah saya berharap kiranya
keadilan akan benar –benar ada melalui majelis Hakim yang mulia yang akan
memutus berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap, bukan dengan
amarah, dendam apalagi untuk memuaskan opini publik yang sudah digiring
sedemikian rupa, semoga majelis hakim Yang Mulia terbuka hatinya dan
memutus seadil-adilnya.
Saya berharap kepada majelis hakim, dalam persidangan ini, dapat
membaca posisi saya dimata hukum, dan saya yakin, bahwa majelis hakim
yang mengadili saya, adalah orang2 yang menjadi tangan Tuhan di muka
bumi indonesia ini, dalam menjaga keadilan dan supremasi hukum

Masalah dakwaan dan tuntutan TPPU
Izinkan saya memulai penjelasan saya dengan menguraikan sumber2 dana
yang saya kelola, dan saya mulai dari PT Sirat inti Buana
1. Pola transaksi keuangan
perusahaan ini sejak tahun 2002-2003 hingga sekarang dalam bisnisnya
berinteraksi dengann para pengusaha kecil, ratusan pengusaha kecil yang
bergabung dengan PT. SIB selaku Vendor IKPP, sejak awal hanya bisa
bertransaksi secara cash keras, cash and carry, hampir tidak ada yang
bertransaksi melalui perbank an.. meskipun nilai transaksinya perhari antara
200 juta jingga 500 juta, maka perusahaan harus selalu menyediakan uang
cash untuk satu atau dua hari tansaksi di kantor cabangnya di serang
selaku Vendor, PT SIB menerima pembayaran melalui transaksi per bank an
setiap pekan nya, yang dikirim melalui PT. IKPP ke rek PT. SIB di bank BII
warung buncit, dan dari situ dilakukan pemindah bukuan (PB) ke rek pegawai
SIB di serang, untuk pembayaran pelanggan di serang secara tunai. dan
dilakukan petarikan tunai dari bank BII warung buncit untuk keperluan
transaksi SIB jakarta, maupun untuk pengembangan usaha

#11

2. Pemegang otoritas keuangan 2003-2008
otoritas pengeluaran keuangan dan penerimaan pembayaran pt. SIB yang
diterima dari hasil pembayaran penjualan / suplay barang ke pt.IKPP
semuanya ada di jakarta hingga thn 2008
kantor SIB serang hanya punya otoritas pembayaran kepada para pelanggan
yang datang ke pt SIB., pembayaran gaji pegawai di serang, penyiapan ATK,
konsumsi serta pembayaran sewa kantor yang ada di Serang dari uang yang
di dikirim dari Jakarta.
urusan marketing, pencarian pelanggan baru, pengembangan bisnis dan
kebijakan penggunaan uang sepenuhnya ada di kantor Jakarta.
pada periode inilah kantor jakarta melakukan transaksi pembelian rumah di
Cipanas maupun tanah di Leuwiliang dan pembelian aset2 lain (bukti
penarikan dana cash dari rek pt. SIB terlampir sebagai barang bukti)

3. Pemegang otoritas keuangan 2008/9 hingga sekarang
Pada tahn 2008, karna adanya perubahan persyaratan sebagai Vendor di
IKPP,dan paska wafatnya dua pegawai utama pt. SIB, yaitu
orang tua Delly (zaidel Latief) ditahun 2007 dan kemudian orang tua
Abdurahman Hakim (Syahril) di tahun 2008, maka SIB
memutuskan untuk tidak lagi menjadi vendor, tetapi cukup sebgai sub.
suplayer saja
sejak pt SIB menjadi sub. suplayer ke IKPP maka bisnis di serang dikelola
penuh oleh cabang serang, dan otoritas keuangannya dikelola oleh mereka
sendiri hingga sekarang, sedangkan jakarta hanya menerima laporan
maka tidak ada lagi penggunaan uang usaha pt. SIB kecuali atas persetujuan
penanggung jawab kantor cabang serang

4. PT. SIB periode 2003-2008
pada periode ini, dari rek pt. sib., telah dilakukan sejumlah mutasi keuangan,
yang berupa transaksi perbangkan / "pindah buku" ke rek. saudara Syahril selaku penanggung jawab kantor cabang serang yang
sepenuhnya digunakan untuk pembayaran pelanggan pt, sib. yang datang ke
serang.
pada periode ini pula telah dilakukan penarikan tunai oleh kantor jakarta,
yang peruntukannya digunakan untuk :
1) pencarian pelanggan baru,
2) pengembangan usaha,
3) penyeteron tunai ke bank BCA (untuk memudahkan pengiriman
uang)
4) pinjam meminjam dengan para pelanggan dan mitra usaha kami,
5) talangan2 untuk berbagai keperluan operasional, pembelian
beberapa asset, yang antara lain adalah :

#12

sebuah rumah di Cipanas senilai 700 / 750 juta rupiah yang pembayarannya
saya ambilkan dari rek bank perusahaan,(pembelian tersebut dilatar
belakangi oleh semangat membantu guru saya Ust. Hilmy yang saat itu
sedang memerlukandana segar, saya menduga rumah tersebut akan
diambilnya kembali, kerna terletak di lingkungan keluarga besarnya sendiri.
Itulah sebabnya rumah tersebut tidak segera dibalik nama),
membeli 5 bidang tanah di leuwiliang senilai 3,5 miliar yang pembayarannya
antara thn 2007-2008 (yang latar belakang pembeliannya adalah untuk
pengembangan usaha).
menalangi pembayaran mobil Nissan Navara yang kemudian pelunasan nya
adalah dari hasil pembiayaan bank Mandiri syari'ah cabang Purwakarta (bukti
dokumen terlampir)

C. nilai penarikan uang tunai dari rek pt. sib di bank BII cabang Buncit
Raya dalam kurun waktu tersebut, tercatat sbg berikutt :
Tahun 2003 senilai Rp 6.370.961.800,-
Tahun 2004 senilai Rp 9.439.121.000,-
Tahun 2005 senilai Rp 991.000.000,-
Tahun 2006 senilai Rp 2.919.270.000,-
Tahun 2007 senilai Rp 6.706.866.000,-
Tahun 2008 Senilai Rp 264.500.000,-
Total penarikan Rp 26.961.718.000,-
D. Lampiran nominal penarikan perbulan nya kami sertakan

Majelis Hakim Yang Mulia
Penasehat Hukum Yang Terhormat
Jaksa KPK Yang terhormat
Serta hadirin sidang sekalian

Dengan demikian aset yang kami beli, berupa sebuah rumah di Cipanas
diatas tanah seluas 700 m persegi, dan limabidang tanah di leuwiliang seluas
6 hektar (bukan 7 hektar sebagai mana ditulis oleh jaksa penuntut dlm
tuntutannya), menggunakan dana yang bersumber dari hasil usaha kami
yang legal, yaitu hasil pembayaran-pembayaran yang kami terima dari pt.
ikpp, atas apa yang telah kami suplaikan selaku vendor, dimana
pembayarannya dilakukan melalui transaksi perbankan / ditransfer ke rek.
perusahaan pt. sib, untuk kemudian kami kelola sebagai mana mestinya
sebuah usaha, dan bukan berasal dari sebagaimana yang didakwakan oleh
Jaksa penuntut umum KPK.

Untuk menjalankan bisnis di serang setelah pengalihan modal tersebut, pada
tahun 2007 kami menggunakan fasilitas standby loan atau "smart money"
dari bank HSBC senilai 200 ribu USD, dan kemudian menggunakan fasilitas

#13

kridit uasaha kecil dari BSM dengan nilai yang sama pda tahun berikutnya.
(dokumen bukti pinjaman atau penggunaan fasilitas bank2 tersebut kami
lampirkan)

Majelis Hakim Yang Mulia
Penasehat Hukum Yang Terhormat
Jaksa KPK Yang terhormat
Serta hadirin sidang sekalian

Pendapatan "tetap" dan pendapatan "tidak tetap"
Tentu semua orang tau bahwa posisi anggota dewan itu hanya dijabat lima
tahun, untuk memperpanjang ke periode berikutnya bukanlah sebuah
kepastian yang dapat diandalkan karena sejumlah faktor yang sudah menjadi
rahasia umum.

Sementara, menjalani kehidupan di negeri ini dengan segala tantangan dan
konsekwensi finansial nya, akan berlanjut sampai puluhan tahun, dan seumur
hidudp, hingga seseorang dapat mengantarkan keluarga dan anak2nya kelak
dapat hidup mandiri dan tidak menjadi beban masyarakat apalagi beban
negara.

sense of responsibilty seperti ini pasti dimiliki oleh semua orang, termasuk
saya sebagai kepala rumah tangga sebuah keluarga besar yang mendapat
anugerah dari Allah 15 orang anak yang lucu2 dan cerdas2, dan atau
mungkin akan lebih dari 15 anak. Tentu tidak wajar dan tidak patut hanya
mengandalkan pendapatan tetap dari jabatan anggota dewan yang hanya
berdurasi 5 tahun. Untuk itu dalam BAP saya, yang mulia Majlis hakim, saya
jelaskan bahwa saya tidak punya penghasilan tetap lain nya selain dari DPR.

Tetapi yang mulia Majlis Hakim,
Apakah saya dianggap melanggar undang2 tindak pidana korupsi jika saya
me maintaince, memelihara dan menjaga profesi dasar saya, baik sebagai
cifitas akademika maupun sebagai pengusaha, agar nanti, setelah saya
selesai menjalani tugas sebagai anggota dewan, saya dapat melanjutkan
memikul tanggung jawab saya sebagai seorang pria yang menjadi kepala
rumah tangga, dan sebagai informal leader bagi masyarakat yang masih
membutuhkan profesi saya.

#14

profesi tersebut saat saya menjadi anggota dewan memang tidak saya kelola
secara profesional, tetapi saya jalani hanya sebagai "side job" dan untuk
mendapatkan "side income" yang tidak tetap dan tidak pasti, karna tidak tetap
dan tidak pasti, maka bagaimana mungkin harus saya daftarkan atau saya laporkan di LHKPN yang pelaporannya hanya 5
tahun sekali itu.

Sebagai salah satu contohnya, pada periode kepengurusan partai yang lalu,
saya menduduki jabatan sebagai ketua DPP untuk urusan luar negri, dalam
menjalankan tugas-tugas luar negri, saya dapat meyakinkan sejumlah
lembaga sosial di beberapa negara timur tengah, agar berpartisipasi
menyalurkan dana mereka untuk membangun fasilitas umum, sarana
pendidikan dan rumah ibadah di indonesia.

Sejak periode tersebut, saya telah berhasil mengelola penyaluran dana
pembangunan masjid saja, lebih dari 700 masjid, ditambah lagi dengan
sarana pendidikan dan asrama atau rumah yatim piatu,di sejumlah profensi di
negri ini, hingga di papua sana.

dalam catatan saya, uang yang saya tarik tunai dari rek yayasan yang saya
pimpin, dapam tempo 3-4 tahun belakangan ini dapat saya uraikan per tahun
nya dibawah ini:
Tahun 2008 senilai Rp 7.102.051.158,-
Tahun 2009 senilai Rp 6.247.681.832,-
Tahun 2010 senilai Rp 1.956.322.764,-
Tahun 2011 senilai Rp 24.705.243.512,-
Tahun 2012 senilai Rp 21.136.767.696,-
Total penarikan Rp 61.148.066.962,-
Rincian penarikan perbulannya saya lampirkan dengan dilengkapi dokumen
perbankan sebagai barang bukti
Kalau di jumlahkan antara penarikan uang tunai dari rek. Perusahaan saya
dan dari rek. Yayasan yang saya pimpin, dalam periode tahun 2003 s/d 2012
adalah senilai Rp 88.109.784.962,-

Majelis Hakim Yang Mulia
Penasehat Hukum Yang Terhormat
Jaksa KPK Yang terhormat
Serta hadirin sidang sekalian
dari seluruh dana-dana sosial yang kami peroleh dari berbagai lembaga2
social di negara2 teluk (nama lembaga dan asal negaranya tertera dalam
dokumen barang bukti), yang kemudian pendistribusian nya dikelola oleh
yayasan yang saya pimpin, sesuai dengan kontrak kerja sama yang kami
sepakati, selain digunakan untuk membangun berdasarkan apa yang kami

#15

sepakati, tentu ada anggaran taktis yang disisihkan untuk mengantisipasi
fluktuasi harga material bangunan dan perbedaan biaya tukang bangunan di
masing2 daerah, serta berbagai kemungkinan lainnya. Sudah barang tentu
otoritas penggunaan dana tersebut berada di tangan saya langsung sebagai
ketua yayasan.

dari seluruh penarikan tunai itulah kemudian kami setorkan ke rekening
seluruh ketua panitia pembangunan, dan atau ke rekening para koordinator
kawasan, dan atau juga ke rek BCA atas nama saya, guna untuk
memudahkan penarikan tunai dan atau pengiriman uang2 tersebut kepada
yang di anggap merlukan nya, saat saya melakukan pengecekan lapangan,
selain digunakan sebagai biaya operasional saya dan keperluan pribadi saya
selaku ketua yayasan, sesuai dengan akad dan kesepakatan dengan fihak2
terkait.

Majelis Hakim Yang Mulia
Penasehat Hukum Yang Terhormat
Jaksa KPK Yang terhormat
Serta hadirin sidang sekalian
Itulah gambaran profil keuangan saya dan yang dibawah otoritas saya
selama ini, dengan sumber yang jelas tertera dalam dokumen perbangkan
yang kami lampirkan dalam bundel barang bukti, namun itu semua tidak saya
cantumkan dalam LHKPN saya, karna itu semua memang bukan milik saya,
namun penggunaan nya dibawah otoritas saya.

dari sisa-sisa dana pembangunan yang sering kali harus kami lakukan
subsidi silang, lantaran perbedaan harga dan upah pekerja serta faktor2
alam, lingkungan dll., jika masih ada, barulah kami bagikan kepada para
pekerja sosial yang bergabung di yayasan yang saya pimpin tersebut. jadi
yang Mulia, itulah sebabnya saya tidak mengkategorikan itu sebagai
pendapaatan tetap saya yang perlu dilaporkan, karna ketidak pastian
tersebut., dan yang sering kali terjadi, pada bulan bulan tertentu di tahun
tahun tertentu, justru kami lebih dominan hanya bekerja sebagai relawan
murni.

Majelis Hakim Yang Mulia
Penasehat Hukum Yang Terhormat
Jaksa KPK Yang terhormat
Serta hadirin sidang sekalian

#16

Demikianlah pledoi pribadi ini saya sampaikan, semoga apa yang saya
uraikan diatas dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang mulia sebagai
bahan pertimbangan dalam memutus perkara ini dengan seadil – adilnya.
Sungguhpun demikian, kami memahami bahwa banyak hal yang akan
dipertimbangkan oleh yang mulia majelis hakim dalam memberikan putusan
nantinya, oleh karenanya saya sangat meyakini bahwa persidangan saat ini
bukanlah persidangan yang terakhir, pada saat nya nanti kita akan berkumpul
kembali dalam persidangan Alloh Subhanahu Wa Ta’la, sebuah persidangan
yang akan dipimpin langsung oleh Dzat Yang Maha Adil.

Terakhir saya sampaikan :
Hasbunalloh wa ni’mal wakiil
Ni’mal maula wa ni’mannasir

Jakarta, 4 Desember 2013

LUTHFI HASAN ISHAAQ

0 komentar: