Daftar
Pemungut PPh Pasal 22 dalam kurun waktu Nov 2007 s/d yang akan berlaku th 2013
:
PMK-224/PMK.011/2012
Periode 23/2/2013 –
|
PMK-154/PMK.03/2010
Periode 31/08/2010 – 22/2/13
|
PMK-154/PMK.03/2007
Periode 27/11/2007 – 30/8/2010
|
1. Bank
Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
|
1. Bank Devisa dan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
|
1.
Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan cukai, atas impor barang.
|
2.
bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak
pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah
dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian
barang;
|
2. bendahara pemerintah dan Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat,
Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga
negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
|
2.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat
pusat maupun di tingkat Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian
barang.
|
3.
bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang
dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
|
3. bendahara pengeluaran untuk
pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
|
|
4. Kuasa
Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang
diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan
pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan
mekanisme pembayaran langsung (LS);
|
4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA,
untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme
pembayaran langsung (LS
|
|
5. Badan
Usaha Milik Negara yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar
modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang meliputi:
berkenaan
dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan
kegiatan usahanya.
|
3.
Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan
pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN)
dan atau belanja daerah (APBD), kecuali bahan-bahan tersebut pada angka
4.
4. Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau steel, PT Pertamnina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN. |
|
6. Badan
usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas,
industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil
produksinya kepada distributor di dalam negeri;
|
5. Badan usaha yang bergerak dalam
bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri
otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan
hasil produksinya di dalam negeri;
|
5.
Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri rokok,
industri kertas, Industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk
oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya
didalam negeri.
|
7. Agen
Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum
kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;
|
||
8.
Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas
penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
|
6. Produsen atau importir bahan
bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan
pelumas;
|
6.
Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan
bahan bakar minyak, gas, dan pelumas
|
9.
Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan,
pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari
pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya.
|
7. Industri dan eksportir yang
bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang
ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk
keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul
|
7.
Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan,
pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas
pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari
pedagang pengumpul.
|
Daftar
Pemungut PPh Pasal 22 dalam kurun waktu Mei 2001 – Nov 2007 :
KMK 236/KMK.03/2003
Periode : 2/1/2003 – 26/11/2007
|
KMK-392/KMK.03/2001
Periode : 4/7/2001 – 1/1/2003
|
KMK 254/KMK.03/2001
Periode : 1/5/2001 – 3/7/2001
|
1. Bank
Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang.
|
1. Bank
Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
|
1. Bank Devisa dan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
|
2.
Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat
Pemerintah Pusat maupun di tingkat Pemerintah Daerah, yang melakukan
pembayaran atas pembelian barang
|
2.
Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat
Pemerintah Pusat maupun di tingkat Pemerintah Daerah, yang melakukan
pembayaran atas pembelian barang;
|
2. Direktorat Jenderal Anggaran,
Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun di tingkat
Pemerintah Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang;
|
3. Badan
Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian
barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja
daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada butir 4.
|
3. Badan
Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian
barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja
daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada butir 4;
|
3. Badan Usaha Milik Negara dan
Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang
bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD), kecuali
badan-badan tersebut pada butir 4;
|
4. Bank
Indonesia (BI), Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Badan Urusan
Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik
Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina
dan Bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber
baik dari APBN maupun non- APBN.
|
4. Bank
Indonesia (BI), Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Badan Urusan
Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (TELKOM), PT Perusahaan Listrik
Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina,
dan Bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber
baik dari APBN maupun non- APBN;”
|
4. Bank Indonesia (BI), Badan
Penyehatan dan Perbankan Nasional (BPPN), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT
Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT
Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina, dan bank-bank BUMN
yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun
non-APBN;
|
5. Badan
usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri rokok,
industri kertas, industri baja dan industri otomotif yang ditunjuk oleh
Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas penjualan hasil produksinya di dalam
negeri.
|
5. Badan
usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri rokok,
industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh
Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam
negeri
|
5. Badan usaha yang bergerak dalam
bidang usaha industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja,
dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas
penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
|
6.
Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar
minyak jenis premix, super TT dan gas atas penjualan hasil produksinya.
|
6.
Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar
minyak jenis premix, super TT dan gas atas penjualan hasil produksinya.
|
6. Pertamina serta badan usaha
lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT
dan gas atas penjualan hasil produksinya.
|
7.
Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan,
pertanian dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas
pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari
pedagang pengumpul.”
|
7.
Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan,
pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak,
atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari
pedagang pengumpul”.
|
0 komentar:
Posting Komentar