PSAK 13 (2015): Properti Investasi
Properti investasi adalah properti
(tanah atau bangunan atau bagian dari suatu bangunan atau kedua-duanya) yang
dikuasai (oleh pemilik atau lesse melalui sewa pembiayaan) untuk menghasilkan
rental atau untuk kenaikan nilai atau keduanya, dan tidak untuk:
- Digunakan dalam
produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif.
- Dijual dalam
kegiatan usaha sehari-hari.
Untuk dapat mengklasifikasikan suatu properti
sebagai properti investasi, harus memenuhi kedua kriteria berikut:
- Tujuan penggunaan
(rental dan/atau kenaikan nilai), dan
- Jenis kepemilikan
(dimiliki sendiri atau melalui sewa pembiayaan).
Contoh properti investasi adalah:
- Tanah yang dikuasai
dalam jangka panjang untuk kenaikan nilai dan bukan untuk dijual jangka
pendek dalam kegiatan usaha sehari-hari.
- Tanah yang dikuasai
saat ini yang penggunaannya di masa depan belum ditentukan. (Jika entitas
belum menentukan penggunaan tanah sebagai properti yang digunakan sendiri
atau akan dijual jangka pendek dalam kegiatan usaha sehari-hari, maka
tanah tersebut diakui sebagai tanah yang dimiliki dalam rangka kenaikan
nilai.)
- Bangunan yang
dimiliki oleh entitas (atau dikuasai oleh entitas melalui sewa pembiayaan)
dan disewakan kepada pihak lain melalui satu atau lebih sewa operasi.
- Bangunan yang belum
terpakai tetapi tersedia untuk disewakan kepada pihak lain melalui satu
atau lebih sewa operasi
- Properti dalam
proses pembangunan atau pengembangan yang di masa depan digunakan sebagai
properti investasi.
Yang bukan merupakan contoh properti investasi
adalah:
- Properti yang
dimaksudkan untuk dijual dalam kegiatan usaha-sehari-hari atau sedang
dalam proses pembangunan atau pengembang untuk dijual.
- Properti dalam
proses pembangunan atau pengembangan atas nama pihak ketiga.
- Properti yang
digunakan sendiri, termasuk properti yang dikuasai untuk digunakan di masa
depan sebagai properti yang digunakan sendiri, properti yang dimilik untuk
pengembangan di masa depan dan penggunaan selanjutnya sebagai properti
yang digunakan sendiri, properti yang digunakan oleh karyawan, dan
properti yang digunakan sendiri yang menunggu untuk dijual.
- Properti yang
disewakan kepada entitas lain dengan cara sewa pembiayaan.
Pengakuan
Properti investasi diakui sebagai aset jika dan hanya jika besar kemungkinan manfaat ekonomik masa depan yang terkait dengan properti investasi akan mengalir ke entitas dan biaya perolehan properti investasi dapat diukur secara andal.
Pengukuran
Properti investasi pada awalnya diukur sebesar
biaya perolehan. Biaya transaksi termasuk dalam pengukuran awal tersebut. Biaya
perolehan properti investasi adalah harga pembelian dan setiap pengeluaran yang
dapat diatribusikan secara langsung, seperti biaya jasa hukum, pajak pengalihan
properti, dan biaya transaksi lain.
Biaya perolehan properti investasi tidak termasuk:
- Biaya perintisan
(kecuali biaya yang diperlukan untuk membawa properti ke kondisi yang
diinginkan sehingga dapat digunakan sesuai dengan maksud manajemen)
- Kerugian
operasional yang terjadi sebelum properti investasi mencapai tingkat
hunian yang direncanakan
- Jumlah tidak normal
bahan baku, tenaga kerja, atau sumber daya lain yang terjadi selama masa
pembangunan atau pengembangan properti.
Biaya perolehan awal hak atas properti yang
dikuasai secara sewa dan dikelompokkan sebagai properti investasi mengacu pada
PSAK 30 Sewa yaitu aset diakui pada jumlah mana yang lebih rendah antara nilai
wajar properti dan nilai kini dari pembayaran sewa minimum.
Setelah pengakuan awal, entitas dapat memilih
antara model nilai wajar atau model biaya untuk kebijakan akuntansi atas
seluruh properti investasinya. Untuk properti yang dikuasai melalui sewa
operasi diklasifikasikan sebagai properti investasi, harus diukur menggunakan
model nilai wajar. Untuk properti investasi yang nilai wajarnya tidak dapat
diukur secara andal atas dasar berkelanjutan, harus diukur dengan model biaya.
Jika entitas memilih untuk menggunakan model nilai
wajar, maka seluruh properti investasi akan diukur berdasarkan nilai wajar.
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar properti
investasi akan diakui sebagai laba atau rugi pada periode berjalan. Jika
sebelumnya entitas telah mengukur properti investasi berdasarkan nilai wajar,
maka entitas melanjutkan pengukuran properti tersebut berdasarkan nilai wajar
hingga pelepasan bahkan jika transaksi pasar yang sejenis menjadi jarang
terjadi dan harga pasar menjadi tidak banyak tersedia.
Entitas yang memilih untuk menggunakan model
biaya, maka seluruh properti investasinya akan diukur sesuai dengan ketentuan
dalam PSAK 16 Aset Tetap.
Transfer
Pengalihan ke atau dari properti investasi
dilakukan jika dan hanya jika terdapat perubahan penggunaan yang dibuktikan
dengan:
- Dimulainya penggunaan oleh pemilik, dialihkan dari properti investasi menjadi properti yang digunakan sendiri.
- Dimulainya pengembangan untuk dijual, dialihkan dari properti investasi menjadi persediaan.
- Berakhirnya pemakaian oleh pemilik, dialihkan dari properti yang dimiliki sendiri ke properti investasi.
- Dimulainya sewa operasi kepada pihak lain, dialihkan dari persediaan menjadi properti investasi.
Jika entitas menggunakan model biaya dalam
pengukuran properti investasinya dan akan mengalihkan properti investasi tersebut
menjadi aset yang digunakan sendiri (aset tetap) atau persediaan, maka nilai
tercatatnya tidak berubah. Untuk properti investasi yang dicatat pada nilai
wajar dan kemudian dialihkan menjadi aset yang digunakan sendiri atau
persediaan, akuntansi selanjutnya mengacu pada PSAK 16 dan PSAK 14, yaitu biaya
perolehan bawaan (deemed cost) digunakan sebagai nilai wajar pada saat
dimulainya tanggal penggunaan.
Jika properti yang digunakan sendiri oleh pemilik
berubah menjadi peroperti investasi dan akan dicatat menggunakan nilai wajar,
entitas menerapkan PSAK 16 sampai dengan tanggal berakhir perubahan
penggunaannya. Entitas memperlakukan perbedaan antara jumlah tercatat
berdasarkan PSAK 16 dan nilai wajar dengan cara yang sama sebagaimana revaluasi
berdasarkan PSAK 16. Penurunan jumlah tercatat properti akan diakui dalam laba
rugi, tetapi jika terdapat surplus revaluasi yang terkait dengan properti
tersebut, kenaikan tersebut diakui dalam penghasilan komprehensif lain dan
mengurangi surplus revaluasi di ekuitas. Perlakuan atas timbulnya kenaikan
jumlah tercatat adalah jika kenaikan tersebut membalik rugi penurunan nilai
yang telah diakui sebelumnya atas properti tersebut, maka kenaikan diakui dalam
laba rugi. Jumlah yang diakui dalam laba rugi tidak boleh melebihi jumlah yang
diperlukan untuk mengembalikan nilai ke jumlah tercatat (setelah penyusutan)
jika tidak ada pengakuan rugi penurunan nilai. Sisa kenaikan yang ada diakui
dalam penghasilan komprehensif lain dan kenaikan surplus revaluasi di ekuitas.
Selanjutnya pada saat properti investasi dilepas, surplus revaluasi di ekuitas
dapat ditransfer ke saldo laba. Transfer dari surplus revaluasi ke saldo laba
tidak melalui laba rugi.
Penghentian Pengakuan
Properti investasi dihentikan pengakuannya pada
saat dilepas atau ketika properti investasi tidak digunakan lagi dan tidak
memiliki manfaat ekonomik di masa depan. Keuntungan atau kerugian yang timbul
dari penghentian atau pelepasan properti investasi ditentukan dari selisih
antara hasil neto pelepasan dan jumlah tercatat aset dan diakui dalam laba rugi
pada periode terjadinya penghentian atau pelepasan.
Sumber: SAK Efektif per 1 Januari 2018




