
Akhirnya pemerintah mengganti PP No. 46 Tahun 2013 dengan PP No.23 Tahun 2018 untuk menurunkan tarif PPh atas peredaran bruto tertentu menjadi 0,5 persen. Peraturan baru itu berlaku sejak 1 Juli 2018. Tentu saja peraturan pemerintah ini disikapi secara positif oleh berbagai pihak, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memberikan apresiasi positif, dikutip dari kompas.com.
Menurut Ketua Uum KADIN Rosan Roeslani, kebijakan ini akan membuat lega para pelaku UMKM...