Pada dasarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pengurang penghasilan neto bagi
Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak
(PKP). PTKP
ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
Per 1 Juli 2015, batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP)
naik dari Rp 24,3 juta per tahun menjadi Rp 36 juta per tahun, atau Rp 3 juta
per bulan.
Pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP) dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut :
1. Untuk
menjaga daya beli masyarakat. Sebagaimana diketahui dalam beberapa...