RUANG IKLAN

SILAKAN BERIKLAN DI BLOG SAYA.

Ruang Iklan

Space ini bisa Anda gunakan untuk mengiklankan produk Anda

BUKU KOMPUTER AKUNTASNSI ACCURATE ONLINE

SETUP AWAL DATA BASE- INPUT TRANSAKSI-PENYAJIAN LAPOAN KEUANGAN

Kamis, 07 Maret 2019

Latihan Soal Persamaan Akuntansi Pemerintah Daerah

Berikut ini saya sajikan contoh soal dan jawaban  persamaan akuntansi SKPD dan PPKD. Semoga bermanfaat.


JOB SHEET
ULANGAN AKHIR SEMESTER GASAL
Tahun 2018/2019

MAPEL
Kelas
KK
Waktu
Hari/Tanggal
Pengampu
PRAKTIKUM AKT LEMBAGA
XI
Akuntansi
120 menit
Kamis, 22-11-2018
Joko Pramono,S.Pd., M.Si.


1.        Kompetensi Dasar:

3.2  Menerapkan persamaan akuntansi, konsep debet dan kredit, penjurnalan, bukubesar, neraca saldo dan laporan keuangan untuk akuntansi keuangan pemerintah daerah
3.3  Menganalisis transaksi pendapatan daerah, belanja derah, pembiayaan daerah, asset daerah, kewajiban daerah, dan equitas dana daerah
4.2 Melakukan pencatatan persamaan akuntansi, konsep debet dan kredit, penjurnalan, buku besar, saldo normal dan laporan keuangan untuk akuntansi keuangan pemerintah daerah
4.3 Melakukan pencatatan transaksi pendapatan daerah, belanja derah, pembiayaan daerah, asset daerah, kewajiban daerah, dan equitas dana daerah
2.        Indikator
a.       Mengidentifikasi Persamaan akuntansi pemerintah (daerah).
b.      Menjelaskan Aset pada akuntansi pemerintah (daerah)
c.       Menjelaskan Kewajiban  pada akuntansi pemerintah (daerah)
d.      Menjelaskan Ekuitas  pada akuntansi pemerintah (daerah)
e.       Menerapkan laporan keuangan akuntansi pemerintah
f.       Malakukan pencatatan persamaan akuntansi
g.      Melakukan laporan keuangan akuntansi pemerintah

3.        Bahan dan Alat
a.       Lembar Soal
b.      Form persamaan Akuntansi PPKD
c.       Form Persamaan Akuntansi SKPD
d.      Form Laporan Keuangan

4.        Langkah Kerja
a.       Membaca pentunjuk pelaksanaan ujian akhir semester
b.      Mengerjakan Soal sesuai Petunjuk.

5.        Norma Penilaian
Ketrampilan
a.       Persamaan Akuntansi PPKD                                                                          35
b.      Persamaan Akuntansi SKPD                                                                          35
c.       Laporan Keuangan  PPKD                                                                             25
d.      Kerapian, keterbacaan, ketepatan                                                                     5
Total                                                                                                                100     
===Selamat berkarya, Semoga rahmat-Nya senantiasa bersama kita===
SOAL PRAKTIK 1: AKUNTANSI PPKD
Berikut ini adalah  neraca awal PPKD Pemerintah Kabupaten  Anjang Sana tahun 2017
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ANJANG SANA
PPKD
NERACA
PER 1 JANUARI 2017
AKTIVA
PASIVA
Kas Di Kas Daerah

Investasi  Jangka Panjang

Dana Cadangan

Aset Tetap
800.000.000



100.000.000
Kewajiban Jangka Pendek

Kewajiban jangka Panjang

Ekuitas
-
-


900.000.000
Total Aktiva
900.000.000
Total Pasiva
900.000.000

Berikut adalah transaksi akuntansi dari Pemda Kota Anjang Sana selama tahun 2017:
a.    Pada tanggal 1 Januari 2017 ditetapkan bahwa Dana Alokasi Khusus yang akan diterima Pemerintah Kota Anjang Sana untuk periode tahun 2017 adalah sebesar Rp1.300.000.000.
b.    Pada tanggal 15 Januari 2017, PPKD menerbitkan SP2D UP untuk SKPD Tentram sebesar Rp25.000.000
c.    Pada tanggal 1 Februari 2017, Kuasa BUD menerbitkan SP2D LS Gaji untuk SKPD Tentram sebesar Rp215.000.000
d.   Pada tanggal 3 Februari 2017 ditetapkan bahwa Pemerintah Kota Anjang Sana akan menerima Pendapatan Bagi Hasil dari PPh 21 sebesar Rp600.000.000
e.    Pada tanggal 1 Maret 2017, Pemerintah Kota Anjang Sana mencairkan dana cadangan sebesar Rp 100.000.000
f.     Pada tanggal 5 Juni 2017, Pemerintah Kota Anjang Sana menerima Pendapatan Bagi Hasil dari PPh 21 sebesar Rp 600.000.000
g.    Tanggal 11 Juni 2017 BUD menerima uang setoran pendapatan pajak dari SKPD Tentram sebesar Rp30.000.000
h.    Tanggal 4 Juli 2017 BUD menerima uang setoran pendapatan retribusi dari SKPD Tentram sebesar Rp15.000.000
i.      Tanggal 9 September 2017 BUD menerbitkan SP2D LS untuk membayar pembelian kendaraan dinas bagi SKPD Tentram sebesar Rp250.000.000
j.      Tanggal 1 Oktober 2017 BUD menerbitkan SP2D LS untuk membayar sewa eskavator SKPD Tentram sebesar Rp36.000.000
k.    Tanggal 1 November 2017, PPKD menerima Dana Alokasi Khusus untuk periode tahun 2017 adalah sebesar Rp1.300.000.000.
l.      Tanggal 18 November 2017 Pemerintah Kota Anjang Sana memberikan hibah kepada Organisasi Kepemudaan Kelurahan Cerah sebesar Rp700.000.000 dengan menggunakan SP2D-LS PPKD
m.  13. Tanggal 20 November 2017 Pemerintah Kota Anjang Sana melakukan    transfer dana sebesar Rp 800.000.000 sebagai penyertaan modal di PDAM
Tugas: 1. Susunlah Persamaan Akuntansi (LO) PPKD Pemkab Anjang Sana  Tahun 2017
            2. Susunlah Laporan Keuangan: Laporan Oprasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca dan Arus Kas tahun 2017
SOAL 2 : SOAL PRAKTIK AKUNTANSI SKPD
SKPD Pertanian merupakan salah Dinas di Kabupaten Karanganyar. Berikut adalah Neraca SKPD tersebut pada 31 Desember 2016. Mulai 1 Januari 2017 SKPD Pertanian menggunakan metode akrual dalam mencatat transaksi sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang terbaru. Untuk keperluan internal SKPD meyusun lapora keuangan bulanan.
Kabupaten Karanganyar - SKPD Pertanian
NERACA
Per 31 Desember 2016
Aktiva

Pasiva
Kas di Bendahara Pengeluaran
Kas di Bendahara Penerimaan
Kendaraan
Gedung kantor
0
0
500.000.000
1.000,000,000

Ekuitas
1.000.000.000
Total Akumulasi Depresiasi
(500.000.000)



Total Aktiva
1.000.000.000

Total Pasiva
1.000.000.000
Selama bulan Januari 2017 terdapat transaksi-transaksi di SKPD Pertanian sebagai berikut :
a.         Pada tanggal 1 Januari 2017 ditetapkan bahwa Estimasi Pendapatan SKPD Pertanian untuk tahun 2017 adalah Rp 3.650.000.000, sedangkan belanjanya dianggarkan sebesar Rp 3.550.000.000,.
b.        Tanggal 2 Januari 2017, BUD menerbitkan SP2D LS Gaji sebesar Rp 90.000.000, dengan rincian sebagai berikut :
Gaji Pokok                  60.000.000
Tunjangan Keluarga    10.000.000
Tunjangan Jabatan      20.000.000
c.         Tanggal 2 Januari 2017 Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP UP sebesar Rp 20.000.000. Pada hari yang sama menerbitkan SPM UP, SPM ini diotorisasi dan langsung diserahkan kepada BUD. Tanggal 2 Januari 2017 BUD menerbitkan SP2D
d.        Tanggal 5 Januari 2017 SKPD Pertanian membayar sewa gedung kantor sebesar Rp 60.000.000 untuk sewa selama 2 tahun dengan mekanisme LS
e.         Tanggal 12 Januari 2017 dilakukan pembayaran dengan menggunakan uang UP atas belanja ATK sebesar Rp 3.000.000
f.         Tanggal 13 Januari 2017, SKP terbit dan menyatakan bahwa SKPD Pertanian memiliki pendapatan pajak hotel Terang sebesar Rp. 80.000.000 dan hotel Cempaka sebesar Rp 25.000.000
g.        Tanggal 15 Januari 2017, Hotel Terang membayar pajak hotel langsung ditransfer ke Kas Daerah sebesar Rp 80.000.000.
h.        Pada tanggal 16 Januari 2017 bendahara penerimaan menerima uang dari hotel Cempaka sebesar Rp 20.000.000 dan menyetorkan uang pajak tersebut ke rekening Kas Daerah pada hari yang sama.
i.          Pada tanggal 19 Januari mengajukan pembayaran untuk pembelian kendaraan dinas sebesar Rp 150.000.000.
j.          Pembayaran pembelian kendaraan dilakukan melalui LS dan BUD menerbitkan SP2D pada 22 Januari 2016.
k.        Pada 24 Januari membeli makan untuk rapat sebesar Rp 1.000.000 dan membayar biaya pemeliharaan peralatan sebesar Rp 4.000.000 dengan menggunakan uang persedian.
l.          Pada 28 Januari membeli printer seharga Rp 2.000.000 dengan menggunakan uang persediaan.
m.      Tanggal 29 Januari 2017, SKPD Pertanian menerima pendapatan retribusi parkir sebesar Rp 15.000.000 dan pada tanggal 30 Januari 2017 bendahara penerimaan menyetorkan uang pajak tersebut ke rekening Kas Daerah.
n.        Pada 31 Januari 2017 menerbitkan SKP pajak sebesar Rp 40.000.000 ke hotel Kenanga.
o.        Tanggal 31 Januari 2017 dilakukan Stock Opname terhadap persediaan, diketahui persediaan ATK tersisa sebesar Rp 500.000.
p.        Pada tanggal 31 Januari 2017 dibuat jurnal untuk menyesuaikan beban sewa untuk bulan Januari, beban depresiasi untuk bulan Januari sebesar 12.000.000
Tugas:  Catatlah transaksi di atas ke dalam Persamaan Akuntansi SKPD Dinas Pertanian


LEMBAR KERJA
Mapel
Nama
No Absen
Kelas
Tanda tangan
Nilai
Tanda tangan   Orang Tua
PRAKTIKUM AKUNTANSI PEMERINTAH
 DAN LEMBAGA








Soal 1:
A.   Persamaan Akuntansi PPKD Kab. Anjang Sana Tahun 2017 (LO)  (dalam jutaan rupiah)
Tgl
ASET
KEWAJIBAN
Ekuitas
Keterangan
Kas di Kas
Daerah
Piutang
DAK
Piutang
Pajak
RK
SKPD
Investasi
J. Pjg
Dana Cadangan
Hutang
J. Pendek
Hutang
J. Panjang
Ekuitas

800




100


900
Saldo Awal
a

1.300






1.300
Pendapatan DAK –LO

800
1.300



100


2.200

b
-25


25





SP2D UP –SKPD Tentram

775
1.300

25

100


2.200

c
-215


215





SP2D LS Gaji-SKPD Tentram

560
1.300

240

100


2.200

d


600





600
Pendapatan BH Pajak –LO

560
1.300
600
240

100


2.800

e
100




-100



Pencaiaran Dana Cadangan

660
1.300
600
240




2.800

f
600

-600






Pendapatan BH Pajak –LRA

1.260
1.300

240




2.800

g
30


-30





Pendapatan Pajak RK SKPD Tentram

1.290
1.300

210




2.800

h
15


-15





Pendapatan Retribusi RK SKPD Tentram

1.305
1.300

195




2.800

i
-250


250





SP2D LS Kendaraan SKPD Tentram

1.055
1.300

445




2.800

j
-36


36





SP2D LS Beban Sewa SKPD Tentram

1.019
1.300

481




2.800

k
1.300
-1.300







Pendapatan DAK- LRA

2.319


481




2.800

l
-700







-700
Beban Hibah (LO-LRA)

1.619


481




2.100

m
-800



800




Investasi Permanen

819


481
800



2.100







B. PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ANJANG SANA (PPKD)
LAPORAN PERASIONAL
PERIODE YANG BERKAHIR DESEMBER 2017
Uraian
Rp
Rp
Pendapatan:
Pendapatan Dana Alokasi Khusus
Pendapatan Bagi Hasil Pajak
Jumlah Pendapatan

Beban:
Beban Hibah
Surplus/Defisit






1.300
600




1.900

(700)
1.200


PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ANJANG SANA
PPKD
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
PERIODE YANG BERKAHIR DESEMBER 2017
Uraian
Rp
Rp
Ekuitas Awal, 1-1-2017
Surplus/Defisit
Koreksi/Penyesuaian
Ekuitas Akhir, 31-12-2017





900
1.200
-
2.100

PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ANJANG SANA (PPKD)
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
PERIODE YANG BERKAHIR DESEMBER 2017
AKTIVA
PASIVA
Aset Lancar
Kas Di Kas Daerah
RK SKPD Tentram
Jumlah Aset Lancar



Aset tetap dan Lainnya
Investasi jangka Panjang

819
481
1.300



800
Hutang Jangka Pendek

Hutang Jangka Panjang




Ekuitas:
EKuitas
-

-





2.100
Total Aktiva
2.100
Total Pasiva
2.100





Soal 2:
Persamaan Akuntansi SPKD Dinas Pertanian (LO) Tahun 2017 (dalam jutaan rupiah)
Tgl
ASET
Ekuitas
Keterangan
Kas di B. Pengeluaran
Kas Di B. Penerimaan
Piutang
Pajak
Persediaan
 ATK
Sewa Dibayar Dimuka
Kenda
raan
Gedung
Pera
Latan
Akum Penystn.
RK
 PPKD
Ekuitas
1





500
1.000

-500

1.000
Saldo awal
1










3.650
Estimasi Pendapatan











-3.550
Apropriasi belanja











100
Perubahan Sal






500
1.000

-500

1.000

2









90
-60
Beban Gaji Pokok











-10
Beban Tunjangan keluarga











-20
Beban Tunjangan jabatan






500
1.000

-500
90
910

2
20








20



20




500
1.000

-500
110
910

3









60
-60
Beban Sewa Kantor

20




500
1.000

-500
170
850

12
-3









-3
Beban ATK

17




500
1.000

-500
170
847

13


105







105
Pendapatan Pajak Hotel- LO

17

105


500
1.000

-500
170
952

15


-80






-80

Pendapatan Pajak  Hotel -:LRA

17

25


500
1.000

-500
90
952

16

20
-20








Pendapatan Pajak Hotel -LRA

17
20
5


500
1.000

-500
90
952

16

-20







-20



17

5


500
1.000

-500
70
952

22





150



150



17

5


650
1.000

-500
220
952

24
-5









-1
Beban Konsumsi Makanan











-4
Beban Pemerliharaan Kendaraan

12

5


650
1.000

-500
220
947

28
-2






2





10

5


650
1.000
2
-500
220
947

29

15








15
Pendapatan Retribusi parkir LO/LRA

10
15
5


650
1.000
2
-500
220
962

30

-15







-15



10
0
5


650
1.000
2
-500
205
962

31


40







40
Pendapatan Pajak LO

10

45


650
1.000
2
-500
205
1.002

31



0,5






0,5
Beban ATK

10

45
0,5

650
1.000
2
-500
205
1.002,5

31




57,5





57,5
Beban Sewa

10

45
0,5
57,5
650
1.000
2
-500
205
1.060

31








-12

-12
Beban Depresiasi

10

45
0,5
57,5
650
1.000
2
-512
205
1.048


1.253
1.253






B. SKPD DINAS PERTANIAN
LAPORAN PERASIONAL
PERIODE YANG BERKAHIR JANUARI 2017
Uraian
Rp
Rp
PENDAPATAN


Pendapatan pajak hotel
145.000

Pendapatan retribusi parkir
15.000

JUMLAH PENDAPATAN

160.000
BEBAN


Beban gaji
60.000

Beban tunjangan keluarga
10.000

Beban tunjangan jabatan
20.000

Beban makan dan minum
1.000

Beban pemeliharaan peralatan
4.000

Beban ATK
2.500

Beban sewa
2.500

Beban depresiasi
12.000

JUMLAH BEBAN

112.000
SURPLUS/DEFISIT

48.000

SKPD DINAS PERTANIAN
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS
PERIODE YANG BERKAHIR JANUARI 2017
Uraian
Rp
Rp
Ekuitas Awal, 1-1-2017
Surplus/Defisit
Koreksi/Penyesuaian
Ekuitas Akhir, 31-12-2017





1.000
48
-
1.048

SKPD DINAS PERTANIAN
NERACA
PERIODE YANG BERKAHIR JANUARI 2017
AKTIVA
PASIVA
Aset Lancar
Kas di Bendahara Pengeluaran
Piutang Pajak
Persediaan ATK
Beban DDM
Jumlah Aset Lancar

Aset tetap dan Lainnya
Kendaraan
Gedung
Peralatan
Akumulasi Penys
Jumlah Aset Tetap

10,0
45,0
0,5
57,5
113,0


650,0
1.000,0
2,0
-512,0
1.140,0
Hutang Jangka Pendek

Hutang Jangka Panjang




Ekuitas:
RK PPKD
Ekuitas

-

-





205,0
1.048,0
Total Aktiva
1.253,0
Total Pasiva
1.253,0


SKPD DINAS PERTANIAN
Laporan Arus Kas
PERIODE YANG BERKAHIR JANUARI 2017
NO
Uraian
2017
1
Arus Kas dari Aktivtas Operasi


Arus Kas Masuk:


-      Pendapatan Pajak Hotel
100

-      Pendapatan Retribusi
15

Jumlah arus kas masuk
115

Arus Kas Keluar:


-      Beban gaji
-60

-      Beban tunjangan keluarga
-10

-      Beban tunjangan jabatan
-20

-      Beban makan dan minum
-1

-      Beban pemeliharaan peralatan
-4

-      Beban ATK
-3

-      Beban sewa
-60

Jumlah Arus Kas Keluar
-158

Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi
-43
2
Arus kas dari Aktivitas Investasi


Arus Kas Masuk :
0

-


Arus Kas Keluar:


-      Pembelian Kendaraan
-150

-      Pembelian Peralatan
-2

Jumlah Arus Kas Keluar
-152

Arus Kas bersih dari Aktivitas Investasi
-152
3
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan


Arus Kas Masuk:


RK PPKD
320

Arus Kas Keluar:


RK PPKD
-115

Arus Kas Bersih Aktivitas Pendanaan
205
4
Arus Kas Dari Aktivitas Transitoris


Arus Kas Masuk:


-


Arus Kas Keluar :


-


Arus Kas bersih dari Aktivitas Transitoris

5
Kenaikan/Penurunan Kas
10
6
Saldo Kas Awal Periode
0
7
Saldo Kas akhir Periode (Januari)
10


ini link download nya Persamaan Akuntansi SKPD dan PPKD 

BUKU PRAKTIKUM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH/LEMBAGA - STUDI KASUS SKPD DAN PPKD

  Saat ini praktikum akuntansi pemerintah daerah/lembaga merupakan mata pelajaran baru di dunia akuntansi SMK. Banyak guru yang kebingungan untuk mengajarkan materi ini karena memang sebagian besar guru, pada masa kuliahnya dahulu belum mendapatkan materi akuntansi pemerintahan. Sebagian generasi baru sudah mendapatkan mat a kuliah Akuntansi Sektor Publik, namun baru sebatas pengenalan tidak sampai pada praktik akuntansi pemerintah daerah secara detail.
Buku ini merupakan buku yang bagus, untuk membantu para guru dan siswa dalam praktik akuntansi pemerintah daerah.Buku ini menyajikan studi kasus akuntansi Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) dan Pejabat Penatausahaan Keuangan Daerah (PPKD). 

Bagian depan buku ini berisi studi kasusnya dan bagian belakang berisi lembar kerjanya mulai dari jurnal sampai dengan laporan keuangan pemerintah daerah.

Buku ini sangat pas, untuk menjadikan para pelajar akuntansi dan guru akuntansi menyelami dan menguasai dengan siklus akuntansi pemerintah daerah.

Harga buku ini sebesar 91.000,00  silakan kontak ke 085229348885.  Seperti biasanya pembelian dalam jumlah besar dapat diskon.

BUKU PRAKTIKUM AKUNTANSI PERUSAHAAN JASA


Alhamdulillah, segala sanjungan hanya milik Allah SWT, atas limpahan karunia-Nya sehingga buku ini bisa hadir di hadapan para pembaca, pelajar dan mahasiswa bidang Akuntansi.
Buku yang ada dihadapan para pembaca ini merupakan buku yang akan mengantarkan pembaca memahami dan menguasai konsep dan praktik akuntansi perusahaan jasa. Awalnya buku ini ditujukan untuk pelajar akuntansi SMK kelas XI sebagai materi dasar, namun dalam perkembangannya buku ini dapat juga dinikmati oleh semua kalangan yang akan belajar tentang akuntansi perusahaan jasa.
Buku ini menyajikan pemaparan dan peraktik akuntansi perusahaan jasa mulai dari mengenal dan mengidentifkasi bukti transaksi, konsep persamaan akuntansi, jurnal umum, posting buku besar hingga menyajikan laporan keuangan perusahaan jasa. Pada bagian akhir buku ini juga dilengkapi dengan latihan soal siklus akuntansi perusahaan jasa yang akan membuat pembaca semakin mahir praktik akuntansi perusahaan jasa.
Penulis menyadari buku ini belum sempurna, maka masukan dari pembaca dan pengguna sangat penulis harapkan. No kontak dan email penulis bisa dilihat pada lembar terakhir buku ini.

Rabu, 06 Maret 2019

MIGRASI PENERAPAN PP 46 TH 2013 KE PP NO 23 TAHUN 2018

Akhirnya pemerintah mengganti PP No. 46 Tahun 2013 dengan PP No.23 Tahun 2018 untuk menurunkan tarif PPh atas peredaran bruto tertentu menjadi 0,5 persen. Peraturan baru itu berlaku sejak 1 Juli 2018. Tentu saja peraturan pemerintah ini disikapi secara positif oleh berbagai pihak, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memberikan apresiasi positif, dikutip dari kompas.com.
Menurut Ketua Uum KADIN Rosan Roeslani, kebijakan ini akan membuat lega para pelaku UMKM di Indonesia. Meski angkanya termasuk kecil, dari yang sebelumnya 1 persen menjadi 0,5 persen, Rosan memandang penurunan itu akan sangat signifikan untuk mengembangkan usaha para pelaku UMKM. “Dengan pajak yang lebih rendah, UMKM bisa mengakselerasi pertumbuhannya makin tinggi, karena tadinya bayar pajak sekian hanya bayar 0,5 persen, sisanya bisa dipakai untuk pertumbuhan usahanya,” tutur Rosan.
Dalam pernyataannya seperti dikutip berbagai media massa, Presiden Jokowi menyampaikan, tujuan pemerintah meringankan pajak untuk UMKM tak lain agar usaha mikro dapat tumbuh dan akhirnya meningkat menjadi usaha kecil, meningkat ke menengah, kemudian menjadi besar.
“Pemerintah meringankan pajak untuk UMKM ini agar usaha mikro dapat tumbuh, loncat menjadi usaha kecil, usaha kecil juga bisa tumbuh menjadi usaha menengah, usaha menengah menjadi usaha yang besar,” demikian kata Jokowi seperti dimuat di laman situs resmi Kementerian Keuangan.
Tentu efek penurunan tarif hingga 0,5 persen akan berpengaruh pada penerimaan pajak penghasilan dalam APBN 2018, yang diperkirakan akan menggerus penerimaan setidaknya Rp 1,5 triliun. Namun, penulis berpendapat potential loss dikarenakan efek dari peraturan pemerintah ini tidak akan begitu terasa karena pemerintah malah akan mendapatkan tambahan penguatan basis pembayar pajak yang meningkat, karena partisipasi masyarakat akan bertambah. Berikutnya, Kebijakan yang memihak UMKM ini merupakan investasi jangka panjang. Ke depan, UMKM punya peranan besar berkontribusi kepada negara melalui pajak-pajak yang mereka bayarkan sekaligus mengurangi tax gap atau ketidakpatuhan membayar pajak.
Lalu, sebenarnya apa, sih, perbedaan antara peraturan pemerintah sebelumnya (PP No. 46) dengan peraturan pemerintah (PP No. 23) sekarang?
Dari paparan di atas terlihat perubahan signifikan ada pada jangka waktu penggunaan tarif PPh ini. Dalam Pasal 5 PP No. 23, misalnya, diatur batasannya. Bagi penulis ini menarik dikaji bahwa pemerintah memberikan fasilitas tarif ini dengan daluarsa penggunaannya. Tujuannya adalah memaksa Wajib Pajak secara perlahan beralih dengan tarif PPh secara umum karena tarif PPh final sebenarnya adalah diskresi dari amanat Undang-Undang PPh yang penggunaannya bersifat demi kepraktisan administrasi. Dengan kata lain, pemerintah ingin para Wajib Pajaknya lebih teratur dan rapi dalam melakukan dokumentasi transaksi ekonominya melalui prosedur pencatatan dan pembukuan.
Kemudian, pengecualian objek penghasilan dipertegas dalam pasal 2 (3) PP No. 23 Tahun 2018 ini, dengan merinci jenis objek-objek penghasilan apa saja yang tidak boleh dikenakan oleh tarif 0,5 persen, dan yang menarik adalah perluasan subjek pajak Orang Pribadi dalam pasal 3 (1), yang bunyinya:
 Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan:
a.       Wajib Pajak Orang Pribadi; dan
b.      Wajib Pajak Badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas,
yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
Kebijakan yang memihak UMKM ini merupakan investasi jangka panjang. Ke depan, UMKM punya peranan besar berkontribusi kepada negara melalui pajak-pajak yang mereka bayarkan sekaligus mengurangi tax gap atau ketidakpatuhan membayar pajak.
Yang dulunya masih ada pengecualian bagi Orang Pribadi yang kegiatan usahanya dapat dibongkar pasang (Pedagang Kaki Lima/musiman) sekarang dihilangkan. Artinya, ekstensifikasi atau penggalian subjek pajak baru untuk diberikan NPWP sebagai Wajib Pajak baru akan bertambah. Apalagi bila dikaitkan dengan lokasi-lokasi tertentu dan waktu tertentu seperti car free day atau pasar tumpah dan sejenisnya tentu ini akan menjadi sesuatu bernilai potensi penerimaan negara ke depannya.
Tidak kalah menarik adalah soal pemotongan pajak oleh pihak ketiga (swasta/bendaharawan pemerintah) terkait dengan subjek atau pelaku tarif 0,5 persen ini, yaitu dalam pasal 8 (1) dinyatakan:
Pajak Penghasilan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat (3) dilunasi dengan cara:
  1. disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; atau
  2. dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak dalam hal Wajib Pajak bersangkutan melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak.
Dengan demikian, pihak ketiga wajib memotong sebesar 0,5 persen apabila bertransaksi dengan subjek pajak PP no.23 Tahun 2018 ini dibuktikan dengan adanya surat keterangan dari Kantor Pajak yang menjelaskan status subjek pajak (Pasal 9).
Contoh:
Tuan R memiliki usaha toko elektronik dan memenuhi ketentuan untuk dapat dikenakan Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini. Pada bulan September 2019, Tuan R memperoleh penghasilan dari usaha penjualan alat elektronik dengan peredaran bruto sebesar Rp 80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah). Dari jumlah itu, penjualan dengan peredaran bruto sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dilakukan pada tanggal 17 September 2019 kepada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta yang merupakan Pemotong atau Pemungut Pajak. Sisanya sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) diperoleh dari penjualan kepada pembeli orang pribadi yang langsung datang ke toko miliknya. Tuan R memiliki surat keterangan Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
Pajak Penghasilan yang bersifat final yang terutang untuk bulan September 2019 dihitung sebagai berikut:
a. Pajak Penghasilan yang bersifat final yang dipotong oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta:
= 0,5 % x Rp 60.000.000,00
= Rp 300.000,00
b. Pajak Penghasilan yang bersifat final yang disetor sendiri:
= 0,5 % x Rp 20.000.000,00
= Rp 100.000,00
Tentu saja setiap adanya perubahan aturan lama pemerintah menyiapkan ketentuan tambahan dikarenakan berlakunya PP No. 23 tahun 2018 ini tidak di awal tahun pajak melainkan di pertengahan tahun, yakni bulan Juli 2018. Lalu, bagaimana mitigasinya? Atau penyesuaiannya? semua tertuang dalam pasal 10 PP No. 23 tahun 2018.
  1. untuk penghasilan dari usaha di bawah 4,8 miliar yang diterima atau diperoleh sejak awal Tahun Pajak sampai dengan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif 1 % (satu persen) dari peredaran bruto setiap bulan;
  2. untuk penghasilan dari usaha di bawah 4,8 miliar yang diterima atau diperoleh sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku sampai dengan akhir Tahun Pajak 2018, dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif 0,5 % (nol koma lima persen) dari peredaran bruto setiap bulan; dan
  3. untuk penghasilan dari usaha di bawah 4,8 miliar yang diterima atau diperoleh mulai Tahun Pajak 2019, dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 Ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Contoh:
Firma AS melakukan kegiatan usaha jasa konsultan hukum yang dibentuk oleh Tuan A dan Tuan S, yang berprofesi sebagai konsultan hukum. Firma AS terdaftar sebagai Wajib Pajak sejak tahun 2017. Firma AS menggunakan pembukuan berdasarkan tahun kalender.
Peredaran bruto yang diperoleh Firma AS:
a. Tahun 2017: Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
b. Tahun 2018: Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah);
c. Tahun 2019: Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, Firma AS pada Tahun Pajak 2018 memenuhi syarat dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah itu. Namun demikian, Firma AS tidak memenuhi ketentuan untuk dikenai Pajak Penghasilan final berdasarkan ketentuan Pasal 3 Ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah ini, meskipun peredaran bruto Firma AS tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Untuk Tahun Pajak 2018 Firma AS memenuhi kewajiban Pajak Penghasilannya sebagai berikut:
  1. Pada bulan Januari 2018 sampai dengan sebelum Peraturan Pemerintah (Juli 2018) ini berlaku, Firma AS dikenai Pajak Penghasilan final dengan tarif 1 % (satu persen) berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013;
  2. Sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku (Juli 2018) sampai dengan bulan Desember 2018, Firma AS dikenai Pajak Penghasilan final dengan tarif 0,5% (nol koma lima persen) berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

LATIHAN SOAL UJIAN NASIONAL TEORI KEJURUAN AKUNTANSI 2019

Waktu terus bergulir, bulan Maret 2019 telah beranjak dari ufuknya tanda April 2019 kian mendekat. Ada DUA agenda besar bagi anak-anak SMK Akuntansi kelas XII di  bulan April 2019. DUA-DUA nya sama pentingnya, yaitu pertama USBN yang akan dilaksanakan setelah UN dibulan Maret atau di awal bulan April dan yang ke DUA, Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
KeDUAnya perlu dipersiapkan dengan seksama dan mengharap rido Allah swt agar membawa keberkahan bagi anak-anak dan juga bangsa ini.

Dengan hati yang bahagia, saya sajikan DUA soal Try out ujian nasional Teori produktif Akuntansi. Semoga DUA latihan soal ini memberikan DUA kebaikan, yaitu percaya diri dan sukses UN.
Sebenarnya latihan soal ini ada di edmodo tapi karena keterbatasan waktu, saya tidak membuka kelas edmodo di luar anak-anak SMK Negeri 6 Surakarta. walaupun demikian semoga tidak menggores luka di hati pembaca semuanya.
Silakan download di link dibawah ini..mohon berkenan untuk memberi komentarya..

01. Try Out UN Akuntansi 2019
02. TRY OUT UN AKUNTANSI 2019