RUANG IKLAN

SILAKAN BERIKLAN DI BLOG SAYA.

Ruang Iklan

Space ini bisa Anda gunakan untuk mengiklankan produk Anda

BUKU KOMPUTER AKUNTASNSI ACCURATE ONLINE

SETUP AWAL DATA BASE- INPUT TRANSAKSI-PENYAJIAN LAPOAN KEUANGAN

Sabtu, 30 November 2013

Nilai Ulangan Semester Komputer Akuntansi Accurate Kelas XII SMK N 6 Surakarta

Nilai Ujian semester gasal tahun 2013/2014 mata diklat Komputer Akuntansi Accurate dapat di download di Nilai Accurate Kelas XII
Remidi akan diumumkan lebih lanjut.











Jumat, 29 November 2013

Latihan Soal UKG Akuntansi

Bagi para guru akuntansi yang akan mengikuti PLPG akuntansi silakan berbekal dengan baik. Saya sajikan contoh soal. Silakan download di link Soal Latihan UKG Akuntansi

Minggu, 24 November 2013

Seri PPh pasal 22: Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 22 dan PPN Oleh Bendahara Pemerintah/Pemungut PPh Pasal 22

Ilustrasi
Pada Bulan Juli 2012,  Bendahara Dinas ABCD melakukan kegiatan pembelian barang dengan menggunakan dana APBD dan APBN dengan rincian sebagai berikut :
  1. Tanggal 5 Juli 2012, Pembelian Alat Tulis Kantor kepada CV Pena Anda (NPWP/NPPKP : 01.123.467.8-647.000) senilai Rp  1.650.000,-
  2. Tanggal 10 Juli 2012, Pembelian Meubel Kantor kepada CV Indah Furniture (NPWP/NPPKP : 02.123.4.567.8-647.000) senilai Rp 4.730.000,-
  3. Tanggal 20 Juli 2012, Pembelian Printer kepada CV Mega Computer (NPWP/NPPKP : 03.123.456.7-647.000) senilai Rp 700.000,-
Penghitungan Pajak yang harus dipungut
  1. Atas Pembelian tanggal 5 Juli 2012
    Belanja barang senilai Rp 1.650.000,-
    Dasar Pengenaan Pajak (DPP)           =  100/110  x Rp 1.650.000,-     = Rp  1.500.000,-
    PPN yang harus dipungut         =  10%  x  Rp 1.500.000,-          = Rp      150.000,-
  2. Atas Pembelian tanggal 10 Juli 2012
    Belanja
     barang senilai Rp 4.730.000,-
    Dasar Pengenaan Pajak (DPP)                  =  100/110  x Rp 4.730.000,-     =  Rp   4.300.000,-
    PPN yang harus dipungut                 =  10%  x  Rp 4.300.000,-          =  Rp     430.000,-
    PPh Psl 22 yg harus dipungut          =  1,5%  x  Rp 4.300.000,-         =  Rp         64.500,-
    Catatan :
    Apabila rekanan/toko belum mempunyai NPWP, maka PPh Pasal 22 yang harus dipungut adalah 100% lebih tinggi, yaitu menjadi 200% x Rp 1.5% x Rp  4.300.000,-  Rp 129.000,-
  3. Atas Pembelian tanggal 20 Juli 2012
    Belanja barang di bawah Rp 1.000.000,-, Bendahara tidak wajib memungut PPh Pasal 22 dan atau PPN-nya.
Pembuatan SSP
  1. atas pembelian tanggal 5 Juli 2012
    SSP PPN dibuat dengan IDENTITAS REKANAN dan DITANDATANGANI oleh BENDAHARA
  2. atas pembelian tanggal 10 Juli 2012SSP PPN dan PPh Pasal 22 dibuat dengan IDENTITAS REKANAN dan DITANDATANGANI oleh BENDAHARA

Pembuatan SPT Masa PPh Pasal 22Pembuatan SPT Masa dimulai dari lampirannya, baru ke Induk SPT-nya.

Seri PPh Pasal 22: Pemungut Pajak Dari Waktu Ke Waktu

Daftar Pemungut PPh Pasal 22 dalam kurun waktu Nov 2007 s/d yang akan berlaku th 2013 :
PMK-224/PMK.011/2012
Periode 23/2/2013 –
PMK-154/PMK.03/2010
Periode 31/08/2010 – 22/2/13
PMK-154/PMK.03/2007
Periode 27/11/2007 – 30/8/2010
 1.    Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
 1.      Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan cukai, atas impor barang.
 2.    bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
2. bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Instansi atau lembaga Pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
 2.      Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang.
 3.    bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
3. bendahara pengeluaran untuk pembayaran yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);
 4.    Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);
4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA, untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS
 5.    Badan Usaha Milik Negara yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, yang meliputi:
  • PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk., PT Wijaya Karya (Persero) Tbk., PT Adhi Karya (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), PT Krakatau Steel (Persero); dan
  • Bank-bank Badan Usaha Milik Negara
berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya.
 3.      Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD), kecuali bahan-bahan tersebut pada angka 4.
4.      Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau steel, PT Pertamnina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN.
 6.    Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;
5. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
 5.      Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri rokok, industri kertas, Industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya didalam negeri.
 7.    Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;
 8.    Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;
6. Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas;
 6.      Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas
 9.    Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul untuk keperluan industrinya atau ekspornya.
7. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul
 7.      Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
Daftar Pemungut PPh Pasal 22 dalam kurun waktu Mei 2001 – Nov 2007 :

KMK 236/KMK.03/2003
Periode : 2/1/2003 – 26/11/2007
KMK-392/KMK.03/2001
Periode : 4/7/2001 – 1/1/2003
KMK 254/KMK.03/2001
Periode : 1/5/2001 – 3/7/2001
 1.    Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang.
 1.    Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
1. Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atas impor barang;
 2.    Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun di tingkat Pemerintah Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang
 2.    Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun di tingkat Pemerintah Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang;
2. Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun di tingkat Pemerintah Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang;
 3.    Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada butir 4.
 3.    Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada butir 4;
3. Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada butir 4;
 4.    Bank Indonesia (BI), Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina dan Bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun non- APBN.
 4.    Bank Indonesia (BI), Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (TELKOM), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina, dan Bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun non- APBN;”
4. Bank Indonesia (BI), Badan Penyehatan dan Perbankan Nasional (BPPN), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun non-APBN;
 5.    Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri.
 5.    Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri
5. Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
 6.    Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas atas penjualan hasil produksinya.
 6.    Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas atas penjualan hasil produksinya.
6. Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas atas penjualan hasil produksinya.
 7.    Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.”
 7.    Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul”.

Seri PPh Pasal 22: Tarif PPh Pasal 22 dari waktu ke waktu

Uraian Transaksi
Th 2013
(Mulai : 23/2/2013)
Th 2010 – 2013
(Periode 31/08/2010 s/d 22/2/13)
Th 2009 – 2010
(Periode  : 1/1/2009 s/d 30/08/2010)
1. Impor selain Kedelai, Gandum & Tepung Terigu yang menggunnakan API
2,5% x Nilai Impor
2,5% x Nilai Impor
2,5% x Nilai Impor
2. Impor Kedelai, Gandum dan Tepung Terigu, yang menggunakan API
0,5% x Nilai Impor
0,5% x Nilai Impor
2,5% x Nilai Impor  (sama dg tariff PPh 22 impor lainnya) 
3. Impor yang tidak menggunakan API
7,5% x Nilai Impor
7,5% x Nilai Impor
7,5% x Nilai Impor
4. Impor yang tidak dikuasai
7,5% x harga jual lelang
7,5% x harga jual lelang
7,5% x harga jual lelang
5. Pembelian Barang oleh Bendahara Pemerintah & KPA
1,5% x Harga Pembelian tidak termasuk PPN
       Kecuali untuk pembayaran maks Rp 2.000.000
       Kecuali untuk pembayaran atas pembelian BBM, BBG & Pelumas, Benda-benda pos serta  pemakaian air & listrik

1,5% x Harga Pembelian tidak termasuk PPN
       Kecuali untuk pembayaran maks Rp 2.000.000
       Kecuali Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan benda-benda pos.
1,5% x Harga Pembelian tidak termasuk PPN(atas Pembelian Barang oleh Bendahara Pemerintah)
       Kecuali untuk pembayaran maks Rp 1.000.000
       Kecuali Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan benda-benda pos.

6. Pembelian Barang BUMN yg ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22
1,5% x Harga Pembelian tidak termasuk PPN
       Kecuali untuk pembayaran maks Rp 10.000.000
       Kecuali untuk pembayaran atas pembelian BBM, BBG & Pelumas, Benda-benda pos serta  pemakaian air & listrik

N/A
1,5% x Harga Pembelian tidak termasuk PPN
7. Penjualan Produk BBM oleh Produsen atau Importir BBM, BBG, Pelumas
       0,25% x Penjualan (tidak termasuk PPN) è untuk penjualan kpd SPBU Pertamina
       0,3% x Penjualan (tidak termasuk PPN) è untuk penjualan kpd SPBU non Pertamina
       0,3% x Penjualan (tidak termasuk PPN) è untuk Penjualan kepada non SPBU
(Note : PPh22 u/SPBU bersifat final)

       0,25% x Penjualan (tidak termasuk PPN) è untuk penjualan kpd SPBU Pertamina
       0,3% x Penjualan (tidak termasuk PPN) è untuk penjualan kpd SPBU non Pertamina
       0,3% x Penjualan (tidak termasuk PPN) è untuk Penjualan kepada non SPBU
(Note : PPh22 u/SPBU bersifat final)

       0,25% x Penjualan (tidak termasuk PPN) è untuk penjualan kpd SPBU Pertamina
       0,3% x Penjualan (tidak termasuk PPN) è untuk penjualan kpd SPBU non Pertamina
       0,3% x Penjualan (tidak termasuk PPN) è untuk Penjualan kepada non SPBU
(Note : PPh22 u/SPBU bersifat final)

8. Penjualan Produk BBG & Pelumas oleh Produsen atau importir BBM, BBG, Pelumas
0,3% x Penjualan (tidak termasuk PPN
0,3% x Penjualan (tidak termasuk PPN
0,3% x Penjualan (tidak termasuk PPN
9. Penjualan Semen oleh Industri Semen kepada Distributor Dalam Negeri
0,25% x DPP PPN
0,25% x DPP PPN
0,25% x DPP PPN
10. Penjualan Kertas oleh Industri Kertas kepada distributor dalam negeri
0,1% x DPP PPN
0,1% x DPP PPN
0,1% x DPP PPN
11.  Penjualan baja oleh Industri baja kepada distributor di dalam negeri
0,3% x DPP PPN
0,3% x DPP PPN
0,3% x DPP PPN
12. Penjualan kendaraan bermotor beroda dua atau lebih oleh Industri Otomotif kepada distributor di dalam negeri
0,45% x DPP PPN
0,45% x DPP PPN
0,45% x DPP PPN
13. Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri oleh ATPM, APM dan Importir Umum
0,45% x DPP PPN
N/A
N/A
14. Penjualan semua jenis oleh Industri Farmasi kepada distributor dalam negeri
0,3% x DPP PPN
N/A
N/A
15. Pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan
0,25% x harga Pembelian tidak termasuk PPN
0,25% x harga Pembelian tidak termasuk PPN
Periode 2/1/2003 s/d 12/3/2009 :0,5% x harga Pembelian tidak termasuk PPNMulai 12/3/2009:0,25% x harga Pembelian tidak termasuk PPN