Sabtu, 07 September 2013

AKUNTANSI KEUANGAN SEKOLAH

AKUNTANSI KEUANGAN SEKOLAH

2.1  Definisi Akuntansi
 Pengertian akuntansi menurut American Accounting Association adalah “Accounting as the process identifiying, measuring, and communicating economic information to permit informed judgements and decisions by users of the information” (Wilopo, 2005 : 9).
Informasi ekonomi adalah informasi yang berkaitan dengan berbagai situasi yang melibatkan keterbatasan sumber daya. Proses akuntansi ini diakhiri dengan tersedianya laporan keuangan. Definisi akuntansi menurut AICPA:
“Accounting is the art of recording, classifying, and summarizing in a significant manner and in terms of money, transaction and events which are in part at least, of a financial character, and interpreting the results thereof”.
Menurut Scott (2003 : 6) The environment of accounting is both very complex and very challenging. It is complex because the product of accounting is information – a powerful and important comodity.
Sedangkan menurut Kieso (2002 : 2), akuntansi bisa didefinisikan secara tepat dengan menjelaskan tiga karakteristik penting dari akuntansi:
(1) pengidentifikasian, pengukuran, dan pengomunikasian informasi keuangan tentang (2) entitas ekonomi kepada (3) pemakai yang berkepentingan. Karakteristik-karakteristik ini telah dipakai untuk menjelaskan akuntansi selama beratus-ratus tahun. Namun, dalam 30 tahun terakhir entitas ekonomi telah berubah secara signifikan baik dari segi ukuran maupun komplekstitas, dan pemakai yang berkepentingan juga telah bertambah secara substansial baik dari segi jumlah maupun keragaman.
2.2  Sistem Akuntansi
Sistem akuntansi adalah metode dan prosedur untuk mencatat dan melaporkan informasi keuangan yang disediakan bagi perusahaan/organisasi atau suatu organisasi. Sistem akuntansi yang diterapkan dalam perusahaan/organisasi besar sangat kompleks. Kompleksitas sistem tersebut disebabkan oleh kekhususan dari sistem yang dirancang untuk suatu organisasi sebagai akibat dari adanya perbedaan kebutuhan akan informasi oleh manajer, bentuk dan jalan transaksi laporan keuangan. Sistem akuntansi terdiri atas dokumen bukti transaksi, alat-alat pencatatan, laporan dan prosedur yang digunakan perusahaan/organisasi untuk mencatat transaksi-transaksi serta melaporkan hasilnya. Operasi suatu sistem akuntansi meliputi tiga tahapan:
Harus mengenal dokumen bukti transaksi yang digunakan oleh perusahaan/organisasi, baik mengenai jumlah fisik mupun jumlahrupiahnya, serta data penting lainnya yang berkaitan dengan transaksi perusahaan/organisasi.
Harus mengelompokkan dan mencatat data yang tercantum dalam dokumen bukti transaksi kedalam catatan-catatan akuntansi.
Harus meringkas informasi yang tercantum dalam catatan-catatan akuntansi menjadi laporan-laporan untuk manajemen dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
2.3  Desain Sistem
Sistem akuntansi harus dirancang untuk memenuhi spesifikasi informasi yang dibutuhkan oleh perusahaan/organisasi, asalkan informasi tersebut tidak terlalu mahal. Dengan demikian, pertimbangan utama dalam merancang sistem akuntansi adalah keseimbangan antara manfaat dan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh informasi tersebut.
Agar efektif, laporan yang disajikan oleh sistem akuntansi harus dibuat secara tepat waktu, jelas dan konsisten. Laporan yang disajikan dengan pengetahuan dan kebutuhan pemakai agar dapat digunakan sebagai pertimbangan didalam pengambilan keputusan.
Desainer (perancang) sistem harus memiliki pengetahuan untuk membedakan sistem akuntansi dan metode pemrosesan data baik pemrosesan data secara manual maupun dengan menggunakan komputerisasi. Kemampuan untuk membedakan pemrosesan transaksi secara manual dan komputer cukup penting, karena pada organisasi  tertentu tidak semua transaksi dapat di proses dengan komputer dan kemampuan desainer sistem dalam mengevaluasi alternatif-alternatif yang dipertimbangkan pengetahuan akan prinsip-prinsip dasar sistem akuntansi. Singkatnya, prinsip dasar yang terkandung dalam sistem akuntansi yang baik kemungkinan besar sistem yang dirancang pada perusahaan / organisasi tertentu akan mengalami kesulitan ketika diterapkan.
2.4  Implementasi Sistem
Implementasi sistem bukan hanya merupakan tanggung jawab personel yang ada pada bagian tertentu, tetapi semua personil harus bertanggung jawab terhadap pengoperasian sistem. Pengoperasian sistem harus secara hati-hati dan selalu dilakukan supervisi atas sistem tersebut sebelum dioperasikan sepenuhnya.
2.5  Pembiayaan Pendidikan
Pendidikan merupakan investasi, dengan demikian agar pendidikan mencapai sasaran yang diharapkan diperlukan pengelolaan yang efektif dan efisien. Pengelolaan pembiayaan pendidikan meliputi pengaturan penerimaan, pengalokasian dan pertanggungjawaban keuangan.
Wowo Sunaryo (2008), membagi fase pengelolaan keuangan itu menjadi 3 fase, yaitu :
Financial Planning
Implementation
Evaluation
Selanjutnya Jones (1985), menguraikan fase pengelolaan keuangan tersebut adalah,financial planning is called budgeting, merupakan kegiatan mengkoordinir semua sumber daya yang tersedia untuk mencapai sasaran yang diinginkan secara sistematis tanpa terjadi efek sampingan, implementation involves acounting pelaksanaan anggaran merupakan kegiatan berdasarkan rencana yang telah dibuat dan kemungkinan terjadi penyesuaian bila diperlukan, evaluation involves goal merupakan evaluasi terhadap sasaran.
Tidak dapat disangkal bahwa faktor utama untuk meningkatkan kualitas pendidikan adalah pembiayaan. Pemerintah dalam hal ini mengatur pembiayaan pendidikan dalam Peraturan Pemerintah No.48 tahun 2008 sebagai pelaksanaan Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Biaya dalam pendidikan dapat dibedakan menjadi biaya langsung (direct cost) dan biaya tidak langsung (indirect cost). Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan kegiatan-kegiatan yang langsung menyentuh proses pembelajaran, seperti alat-alat pelajaran, sarana belajar siswa, biaya transpostasi dan sebagainya. Sedangkan biaya tidak langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh siswa atau orangtua siswa dalam menunjang kehadiran siswa di sekolah. Biaya tidak langsung ini sulit untuk dihitung dan hal ini tidak turut dihitung dalam perencanaan pembiayaan sekolah secara resmi.

2.6  Proses Pengelolaan Keuangan di Sekolah
 Komponen keuangan sekolah merupakan komponen produksi yang menentukan terlaksananya kegiatan belajar-mengajar bersama komponen-komponen lain. Dengan kata lain, setiap kegiatan yang dilakukan sekolah memerlukan biaya.Dalam tataran pengelolaan Vincen P Costa (2000 : 175)
memperlihatkan cara mengatur lalu lintas uang yang diterima dan dibelanjakan mulai dari kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan sampai dengan penyampaian umpan balik.Kegiatan perencanaan menentukan untuk apa, dimana, kapan dan beberapa lama akan dilaksanakan, dan bagaimana cara melaksanakannya. Kegiatan pengorganisasian menentukan bagaimana aturan dan tata kerjanya. Kegiatan pelaksanaan menentukan siapa yang terlibat, apa yang dikerjakan, dan masing-masing bertanggung jawab dalam hal apa. Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan mengatur kriterianya, bagaimana cara melakukannya, dan akan dilakukan oleh siapa. Kegiatan umpan balik merumuskan kesimpulan dan saran-saran untuk kesinambungan terselenggarakannya Manajemen Operasional Sekolah.
Muchdarsyah Sinungan menekankan pada penyusunan rencana (planning) di dalam setiap penggunaan anggaran. Langkah pertama dalam penentuan rencana pengeluaran keuangan adalah menganalisa berbagai aspek yang berhubungan erat dengan pola perencanaan anggaran, yang didasarkan pertimbangan kondisi keuangan, line of business, keadaan para nasabah/konsumen, organisasi pengelola, dan skill para pejabat pengelola..
Proses pengelolaan keuangan di sekolah meliputi:
1. Perencanaan anggaran
2. Strategi mencari sumber dana sekolah
3. Penggunaan keuangan sekolah
4. Pengawasan dan evaluasi anggaran
5. Pertanggungjawaba


MANAJEMEN KEUANGAN SEKOLAH

3.1  Pengelolaan Keuangan Sekolah
Pengelolaan keuangan sekolah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan sekolah. Adapun  Azas Pengelolaan Keuangan Sekolah dapat diuraikan sebagai berikut  :
—  Keuangan sekolah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
—  Yang dimaksud secara tertib adalah bahwa keuangan sekolah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
—  Taat pada peraturan perundang-undangan adalah bahwa pengelolaan keuangan sekolah harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
—  Efektif merupakan pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara membandingkan keluaran dengan hasil.
—  Efisien merupakan pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu.
—  Ekonomis merupakan pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga yang terendah.
—  Transparan merupakan prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan sekolah.
—  Bertanggung jawab merupakan perwujudan kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
—  Keadilan adalah keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya dan/atau keseimbangan distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang objektif.
—  Kepatutan adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.
—  Manfaat untuk masyarakat sekolah adalah bahwa keuangan sekolah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat sekolah.

3.2   Sistem Akuntansi Pokok
Secara garis besar sistem akuntansi pokok dapat dilihat pada diagram alir berikut ini  :
Dokumen
Transaksi

Buku
Jurnal

Buku Besar

Laporan Keuangan

Buku
Pembantu

Buku Penerimaan Kas

Buku Pengeluaran
Kas

Buku Jurnal Penerimaan Kas

Buku Jurnal Pengeluaran Kas

Buku Jurnal Umum

Kumpulan Rekening
(Ringkasan dan Rincian)

Neraca

Laporan Realisasi Anggaran

Laporan Arus Kas

Catatan Atas Laporan Keuangan


Kertas
Kerja

Kebijakan Akuntansi


Dokumen                                Catatan                         Laporan











Buku catatan akuntansi yang  digunakan pada sebagian besar instansi pemerintah antara lain meliputi    :
Buku Jurnal
Jurnal Umum
Jurnal Penerimaan Kas
Jurnal Pengeluaran Kas
2.  Buku Besar
3.  Buku Pembantu                                                                                                                         a.  Buku Kas Umum
b.  Buku Register
c.  Buku Rekapitulasi
d.  Buku Bank
e.  Buku Pajak
f.  dsb
3.3   Sistem Pembukuan Akuntansi
Terdapat dua sistem pembukuan akuntansi yang telah digunakan selama ini, yaitu :
1. Sistem pembukuan tunggal (single entry)
2. Sistem pembukuan berpasangan (double entry)
Sistem pembukuan tunggal (tata buku) adalah sistem pencatatan akuntansi yang dalam hal ini setiap kejadian transaksi akuntansi hanya dicatat satu kali, sedangkan dalam sisitem pembukuan berpasangan setiap transaksi akuntansi akan dicatat dua kali. Artinya pada setiap transaksi terdapat dua rekening (akun) yang akan dipengaruhi. Dalam sistem pembukuan berpasangan dikenal istilah debit dan kredit. Setiap rekening yang yang didebit diikuti dengan rekening lain yang dikredit, demikian pula sebaliknya. Jumlah sisi debit dan kredit harus sama, jika tidak maka pencatatannya menjadi salah, neraca yang dihasilkan menjadi tidak seimbang antara sisi aset/aktiva dan pasivanya.
Contoh  : Pembelian AsetPada tanggal 1 November 2009 terjadi transaksi  di sekolah berupa pembelian laptop sebanyak 10 unit denganharga per unitnya Rp 7.000.000. Pembelian tersebut akan dilakukan secara tunai.
Jika sekolah menggunakan sistem pembukuan tunggal akan dicatat sebagai berikut  :
BUKU KAS
Tgl.
Keterangan
Pemasukan
Pengeluaran
Saldo
1/1 09
Saldo awal kas
100.000.000
10/1 09
Pembelian laptop 10 unit

70.000.000
30.000.000
Jika sekolah menggunakan sistem pembukuan berpasangan akan dicatat sebagai berikut  :
BUKU JURNAL
Tgl.
Kode
Rekening
Nama Rekening
Debit
Kredit
10/1  09

Aset Tetap – Laptop
70.000.000


K a s

70.000.000


3.4   Tujuan Sistem Akuntansi
Pengimplemensaian sistem akuntansi sekolah bertujuan untuk   :
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas
Mendukung operasi rutin harian
Meningkatkan kualitas laporan keuangan
Meningkatkan kualitas pengambilan keputusan
Melindungi aset sekolah
3.5   Penatausahaan Keuangan Sekolah
3.2.1  Azas Umum
—  Kepala Sekolah dan/atau bendahara sekolah yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan sekolah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan Peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
—  Kepala Sekolah secara berkala wajib melakukan pemeriksaan terhadap penatausahaan keuangan sekolah pada minimal setiap 3 (tiga) bulan sekali.
—  Dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar  penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBS ditandatangani oleh Bendahara Sekolah dan disahkan oleh Kepala Sekolah.
—  Kepala Sekolah yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar  penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBS bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
—  Penatausahaan sesuai buku petunjuk BOS 2009 menggunakan:
- RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah)
- Buku Kas Umum;
- Buku Pembantu Kas Tunai
- Buku Pembantu Bank
- Buku Pembantu Pajak
- Bukti Penerimaan;
- Bukti Pengeluaran;
- Bukti Penyetoran;
—  Buku Kas Umum adalah buku yang digunakan untuk mencatat semua penerimaan dan pengeluaran sekolah.
—  Buku Pembantu adalah buku yang digunakan untuk mencatat rincian semua penerimaan dan pengeluaran sekolah.
—  Bukti Penerimaan adalah bukti yang digunakan untuk dokumen yang digunakan dalam pelaksanaan penerimaan sekolah.
—  Bukti Pengeluaran adalah bukti yang digunakan untuk dokumen yang digunakan dalam pelaksanaan pengeluaran sekolah.
—  Bukti Penyetoran adalah bukti yang digunakan untuk dokumen yang digunakan untuk menyetorkan uang ke bank.

3.2.2   Penatausahaan  Penerimaan
 —  Bendahara sekolah wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya.
—  Bendahara sekolah wajib menutup Buku Kas Umum setiap akhir bulan dan diketahui oleh Kepala Sekolah.
—  Semua penerimaan harus dicatat dalam Buku Kas Umum.
—  Selain dicatat pada Buku Kas Umum, semua penerimaan dicatat dalam buku bantu penerimaan sesuai dengan jenis sumber dananya.
—  Penyetoran  dicatat dalam Buku Bantu Bank.
—  Bendahara sekolah wajib mempertanggungjawabkan atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Sekolah.

3.2.3   Penatausahaan  Pengeluaran
—  Bendahara sekolah wajib menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh pengeluaran atau penggunaan dana yang menjadi tanggung jawabnya.
—  Semua pengeluaran harus dicatat dalam Buku Kas Umum.
—  Selain dicatat pada Buku Kas Umum, semua pengeluaran dicatat dalam buku bantu pengeluaran sesuai dengan jenis kegiatan.
—  Bendahara sekolah wajib mempertanggungjawabkan atas penerimaan dan pengeluaran dana yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kepala sekolah paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
—  Dalam mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran dana, bendahara sekolah menggunakan Buku Kas Umum dan laporan realisasi penggunaan dana.

3.6  Sumber-Sumber Keuangan Sekolah
1. Dana dari Pemerintah
Dana dari pemerintah disediakan melalui jalur Anggaran Rutin dalam Daftar Isian Kegiatan (DIK) yang dialokasikan kepada semua sekolah untuk setiap tahun ajaran. Dana ini lazim disebut dana rutin. Besarnya dana yang dialokasikan di dalam DIK biasanya ditentukan
berdasarkan jumlah siswa kelas I, II dan III. Mata anggaran dan besarnya dana untuk masing-masing jenis pengeluaran sudah ditentukan. Pemerintah di dalam DIK. Pengeluaran dan pertanggungjawaban atas pemanfaatan dana rutin (DIK) harus benarbenar sesuai dengan mata anggaran tersebut.Selain DIK, pemerintah sekarang juga memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana ini diberikan secara berkala yang digunakan untuk membiayai seluruh kegiatan operasional sekolah.
2. Dana dari Orang Tua Siswa
Pendanaan dari masyarakat ini dikenal dengan istilah iuran Komite. Besarnya sumbangan dana yang harus dibayar oleh orang tua
siswa ditentukan oleh rapat Komite sekolah. Pada umumnya dana Komite terdiri atas :
a. Dana tetap bulan sebagai uang kontribusi yang harus dibayar oleh orang tua setiap bulan selama anaknya menjadi siswa di sekolah
b. Dana incidental yang dibebankan kepada siswa baru yang biasanya hanya satu kali selama tiga tahun menjadi siswa (pembayarannya dapat diangsur).
c. Dana sukarela yang biasanya ditawarkan kepada orang tua siswa terterntu yang dermawan dan bersedia memberikan sumbangannya secara sukarela tanpa suatu ikatan apapun.
3. Dana dari Masyrakat
Dana ini biasanya merupakan sumbangan sukarela yang tidak mengikat dari anggota-anggota masyarakat sekolah yang menaruh perhatian terhadap kegiatan pendidikan di suatu sekolah. Sumbangan
sukarela yang diberikan tersebut merupakan wujud dari kepeduliannya
karena merasa terpanggil untuk turut membantu kemajuan pendidikan.
Dana ini ada yang diterima dari perorangan, dari suatu organisasi, dari
yayasan ataupun dari badan usaha baik milik pemerintah maupun milik
swasta.
4. Dana dari Alumni
Bantuan dari para Alumni untuk membantu peningkatan mutu sekolah tidak selalu dalam bentuk uang (misalnya buku-buku, alat dan perlengkapan belajar). Namun dana yang dihimpun oleh sekolah dari para alumni merupakan sumbangan sukarela yang tidak mengikat dari mereka yang merasa terpanggil untuk turut mendukung kelancaran kegiatan-kegiatan demi kemajuan dan pengembangan sekolah. Dana ini ada yang diterima langsung dari alumni, tetapi ada juga yang dihimpun melalui acara reuni atau lustrum sekolah.
5. Dana dari Peserta Kegiatan
Dana ini dipungut dari siswa sendiri atau anggota masyarakat yang menikmati pelayanan kegiatan pendidikan tambahan atau ekstrakurikuler, seperti pelatihan komputer, kursus bahasa Inggris atau keterampilan lainnya.
6.  Dana dari Kegaitan Wirausaha Sekolah
Ada beberapa sekolah yang mengadakan kegiatan usaha untukmendapatkan dana. Dana ini merupakan kumpulan hasil berbagai kegiatan wirausaha sekolah yang pengelolaannya dapatj dilakukan oleh staf sekolah atau para siswa misalnya koperasi, kantin sekolah, bazaartahunan, wartel, usaha fotokopi, dll.

3,7. Akuntansi Keuangan Dana BOS
Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP, termasuk Sekolah Menengah Terbuka (SMPT) dan Tempat Ke giatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS Buku, dihitung berdasarkan ju mlah siswa dengan ketentuan:
SD/SDLB di kota : Rp 400.000,-/siswa/tahun
SD/SDLB di kabupaten : Rp 397.000,-/siswa/tahun
SMP/SMPLB/SMPT di kota : Rp 575.000,-/siswa/tahun
4.    SMP/SMPLB/SMPT di kabupaten : Rp 570.000,-/siswa/tahun

Penggunaan Dana Bos
Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS akan diuraikan untuk setiap komponen yang diperbolehkan didanai oleh BOS, yaitu diantaranya adalah  :
1. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa Baru
Digunakan untuk biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran dan pendaftaran ulang, termasuk di dalamnya pengeluaran untuk alat tulis, fotocopy, honor/uang lembur, dan konsumsi panitia pendaftaran siswa baru dan pendaftaran ulang siswa lama.
Pembayaran honor panitia dikenakan PPh Ps l. 21
Pengadaan formulir dan alat tulis dikenakan PPN dan PPh Psl 22
2. Pembelian buku referensi untuk dikoleksi di perpustakaan.
Dalam pengadaan buku buku referensi untuk dikoleksi di perpustakaan yang harus diperhatikan adalah kualitas buku yang baik dengan harga yang layak dan sistem pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengadaan buku tersebut tidak dikenakan PPN, tetapi dikenakan PPh Psl. 22
3. Pembelian buku teks pelajaran untuk dikoleksi di perpustakaan
Dalam pengadaan buku teks pelajaran untuk dikoleksi di perpustakaan harus memperhatikan pada BSE.
Pengadaan buku tersebut tidak dikenakan PPN, tetapi dikenakan PPh Psl. 22
4. Membiayai kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan,
olah raga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja
dan sejenisnya.
Dapat digunakan untuk membiayai kegiatan tersebut seperti pengeluaran alat tulis, bahan dan penggandaan materi termasuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba.
Pembelian alat tulis, bahan, dan penggandaan materi dikenakan PPN dan PPh Psl 22
Pembayaran honor panitia dan guru yang mengajaremedial/pengayaan
dikenakan PPh Psl. 21
5. Membiayai ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan
hasil belajar siswa
Bila terdapat jaringan telepon dan listrik di sekitar sekolah dan sekolah belum berlangganan daya dan jasa tersebut, diperkenankan untuk memasang jaringan ke sekolah.
Tidak diper kenankan untuk pembelia n handphone dan membayar pulsa handphone.
Jika tidak ada jaringan lstrik dan dirasakan diperlukan untuk kegiatan belajar mengajar, maka diperkenankan untuk membeli Genset.
8. Membayar biaya perawatan sekolah
Digunakan untuk keperluan biaya perawatan ringan seperti pengecetan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah dan per awatan fasilitas sekolah lainnya.
Perawatan ringan dilakukan dengan swakelola
Pembayaran honor pekerja berdasarkan upah kerja harian sesuai kehadiran dibuktikan dengan daftar hadir. Honor pekerja dikenakan PPh Psl 21
Pengadaan bahan perawatan ringan dikenak an PPN dan PPh Psl 22
9. Membayar honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan
honorer.
Untuk sekolah SD diperbolehkan unt uk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS.
Bagi guru PNS di sekolah negeri yang mengajar di sekolah swasta diluar kewajiban jam mengajar di sekolah negeri diperlakukan sebagai tenaga
10. Pengembangan Profesi Guru
Dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Pengeluaran untuk kegiatan tersebut seperti honorarium nara sumber, penulis naskah materi paparan, honor peserta, pengadaan alat tulis, bahan, penggandaan materi, transport, dan konsumsi dapat dipergunakan dari dana BOS.
Pengadaan alat tulis/bahan/penggandaan materi dikenakan PPN dan PPh Psl 22
Pembayaran honorarium narasumber, penulis naskah materi paparan, dan honor peserta dikenakan PPh Psl. 21 (lihat butir C. tentang aturan perpajakan).
11. Memberi bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi
masalah biaya transport dari dan ke sekolah
Dipergunakan untuk meringankan biaya transport dari dan ke sekolah bagi siswa miskin. Bantuan biaya transportasi tidak dikenakan pajak. Bantuan diberikan hanya kepada siswa yang karena biaya transportasi sehingga terancam tidak masuk sekolah. Komponen ini juga dapat berbentuk pembelian alat transportasi bagi siswa yang tidak mahal, misalnya sepeda, perahu penyeberangan dll. Alat ini menjadi inventaris sekolah.
12. Membiayai kegiatan dalam kaitan dengan pengelolaan BOS, seperti :
ATK, penggandaan, surat menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transporasi dalam rangka pengambilan dana BOS di Bank/PT Pos Indonesia (Persero).
Untuk pembelian ATK dan penggandaan dikena kan PPN dan PPh Psl 22
Untuk honor penyusunan laporan dikenakan PPh Psl 21
13. Pembelian personal komputer untuk kegiatan belajar siswa,
maksimum 1 set untuk SD dan 2 set untuk SMP Pembelian PC dikenakan PPN dan PPh Ps l 22
14. Bila seluruh komponen 1 s.d. 13 di atas telah terpenuhi
pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana maka sisa
dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga,
media pembe lajaran, mesin ketik, dan mebeler sekolah.
Untuk pembelian alat peraga, media pembelajaran dan mebeler sekolah dikenakan PPN dan PPh Psl. 22



DAFTAR  PUSTAKA

Fattah Nanang, 2006, Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan, Bandung, PTRemaja Rosdakarya
Departemen Pendidikan Nasional, 2001, Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah
Peraturan Pemerintah RI. No.19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008 Tentang Pembiayaan Pendidikan
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 Tentang Pedoman   Pengelolaan Keuangan  Daerah
Undang-Undang No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Departemen Pendidikan Nasional, 2009  Buku Petunjuk BOS
Haryono Yusuf, 1997, Dasar-dasar Akuntansi, STIE YKPN. Yogyakarta
Mahmudi.2006. Analisis Laporan Keuangan Daerah. UPP STIM YKPN Yogyakarta
Sugiarto.2002 Pengantar Akuntansi. Pusat Penerbitan Universitas Terbuka. Jakarta.
Muchdarsyah Sinungan. 1993. Dasar-Dasar Management Kredit. Jakarta: Bumi Aksara.
Vincent P Costa. 2000. Panduan Pelatihan untuk Mengembangkan Sekolah,Jakarta: Depdiknas.
Surjadi. 1982. Sekolah dan Pembangunan. Bandung: Penerbit Alumni.

0 komentar: