AKUNTANSI KEUANGAN SEKOLAH
2.1 Definisi Akuntansi
Pengertian akuntansi menurut American Accounting
Association adalah “Accounting as the process identifiying, measuring, and
communicating economic information to permit informed judgements and decisions
by users of the information” (Wilopo, 2005 : 9).
Informasi ekonomi adalah informasi yang berkaitan dengan
berbagai situasi yang melibatkan keterbatasan sumber daya. Proses akuntansi ini
diakhiri dengan tersedianya laporan keuangan. Definisi akuntansi menurut AICPA:
“Accounting is the art of recording, classifying, and
summarizing in a significant manner and in terms of money, transaction and
events which are in part at least, of a financial character, and interpreting
the results thereof”.
Menurut Scott (2003 : 6) The environment of accounting is
both very complex and very challenging. It is complex because the product of
accounting is information – a powerful and important comodity.
Sedangkan menurut Kieso (2002 : 2), akuntansi bisa
didefinisikan secara tepat dengan menjelaskan tiga karakteristik penting dari
akuntansi:
(1) pengidentifikasian, pengukuran, dan pengomunikasian
informasi keuangan tentang (2) entitas ekonomi kepada (3) pemakai yang
berkepentingan. Karakteristik-karakteristik ini telah dipakai untuk menjelaskan
akuntansi selama beratus-ratus tahun. Namun, dalam 30 tahun terakhir entitas
ekonomi telah berubah secara signifikan baik dari segi ukuran maupun
komplekstitas, dan pemakai yang berkepentingan juga telah bertambah secara
substansial baik dari segi jumlah maupun keragaman.
2.2 Sistem Akuntansi
Sistem akuntansi adalah
metode dan
prosedur untuk
mencatat dan melaporkan informasi keuangan yang disediakan bagi
perusahaan/organisasi atau suatu organisasi. Sistem akuntansi yang diterapkan
dalam
perusahaan/organisasi
besar sangat kompleks. Kompleksitas sistem tersebut disebabkan oleh kekhususan
dari
sistem yang
dirancang untuk suatu organisasi sebagai akibat dari adanya perbedaan kebutuhan
akan informasi oleh manajer, bentuk dan jalan transaksi laporan keuangan.
Sistem akuntansi terdiri atas dokumen bukti
transaksi, alat-alat pencatatan,
laporan dan prosedur yang digunakan
perusahaan/organisasi
untuk mencatat transaksi-transaksi serta melaporkan hasilnya. Operasi suatu
sistem akuntansi meliputi tiga tahapan:
Harus mengenal dokumen bukti transaksi yang digunakan oleh
perusahaan/organisasi, baik mengenai jumlah fisik mupun jumlah
rupiahnya, serta
data penting lainnya yang berkaitan dengan transaksi perusahaan/organisasi.
Harus mengelompokkan dan mencatat data yang tercantum dalam
dokumen bukti transaksi kedalam catatan-catatan akuntansi.
Harus meringkas
informasi yang
tercantum dalam catatan-catatan akuntansi menjadi laporan-laporan untuk
manajemen dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
2.3 Desain Sistem
Sistem akuntansi harus dirancang untuk memenuhi spesifikasi
informasi yang dibutuhkan oleh perusahaan/organisasi, asalkan informasi
tersebut tidak terlalu mahal. Dengan demikian, pertimbangan utama dalam
merancang sistem
akuntansi adalah keseimbangan antara manfaat dan biaya
yang dikeluarkan untuk memperoleh informasi tersebut.
Agar efektif, laporan yang disajikan oleh sistem akuntansi
harus dibuat secara tepat waktu, jelas dan konsisten. Laporan yang disajikan
dengan pengetahuan dan kebutuhan pemakai agar dapat digunakan sebagai
pertimbangan didalam pengambilan keputusan.
Desainer (perancang) sistem harus memiliki pengetahuan untuk
membedakan sistem akuntansi dan metode pemrosesan data baik pemrosesan data
secara manual maupun dengan menggunakan komputerisasi. Kemampuan untuk
membedakan pemrosesan transaksi secara manual dan
komputer cukup
penting, karena pada organisasi tertentu tidak semua transaksi dapat di
proses dengan komputer dan kemampuan desainer sistem dalam mengevaluasi
alternatif-alternatif yang dipertimbangkan pengetahuan akan prinsip-prinsip
dasar sistem akuntansi. Singkatnya, prinsip dasar yang terkandung dalam sistem
akuntansi yang baik kemungkinan besar sistem yang dirancang pada perusahaan /
organisasi tertentu akan mengalami kesulitan ketika diterapkan.
2.4 Implementasi Sistem
Implementasi sistem bukan hanya merupakan tanggung jawab
personel yang ada pada bagian tertentu, tetapi semua personil harus bertanggung
jawab terhadap pengoperasian sistem. Pengoperasian sistem harus secara
hati-hati dan selalu dilakukan supervisi atas sistem tersebut sebelum
dioperasikan sepenuhnya.
2.5 Pembiayaan Pendidikan
Pendidikan merupakan investasi, dengan demikian agar
pendidikan mencapai sasaran yang diharapkan diperlukan pengelolaan yang efektif
dan efisien. Pengelolaan pembiayaan pendidikan meliputi pengaturan penerimaan,
pengalokasian dan pertanggungjawaban keuangan.
Wowo Sunaryo (2008), membagi fase pengelolaan keuangan itu
menjadi 3 fase, yaitu :
Financial Planning
Implementation
Evaluation
Selanjutnya Jones (1985), menguraikan fase pengelolaan
keuangan tersebut adalah,financial planning is called budgeting, merupakan
kegiatan mengkoordinir semua sumber daya yang tersedia untuk mencapai sasaran
yang diinginkan secara sistematis tanpa terjadi efek sampingan, implementation
involves acounting pelaksanaan anggaran merupakan kegiatan berdasarkan
rencana yang telah dibuat dan kemungkinan terjadi penyesuaian bila diperlukan, evaluation
involves goal merupakan evaluasi terhadap sasaran.
Tidak dapat disangkal bahwa faktor utama untuk meningkatkan
kualitas pendidikan adalah pembiayaan. Pemerintah dalam hal ini mengatur
pembiayaan pendidikan dalam Peraturan Pemerintah No.48 tahun 2008 sebagai
pelaksanaan Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Biaya dalam pendidikan dapat dibedakan menjadi biaya
langsung (direct cost) dan biaya tidak langsung (indirect cost). Biaya langsung
adalah biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pelaksanaan Kegiatan Belajar
Mengajar (KBM) dan kegiatan-kegiatan yang langsung menyentuh proses
pembelajaran, seperti alat-alat pelajaran, sarana belajar siswa, biaya
transpostasi dan sebagainya. Sedangkan biaya tidak langsung adalah biaya yang
dikeluarkan oleh siswa atau orangtua siswa dalam menunjang kehadiran siswa di
sekolah. Biaya tidak langsung ini sulit untuk dihitung dan hal ini tidak turut
dihitung dalam perencanaan pembiayaan sekolah secara resmi.
2.6 Proses Pengelolaan Keuangan di Sekolah
Komponen keuangan sekolah merupakan komponen produksi
yang menentukan terlaksananya kegiatan belajar-mengajar bersama
komponen-komponen lain. Dengan kata lain, setiap kegiatan yang dilakukan
sekolah memerlukan biaya.Dalam tataran pengelolaan Vincen P Costa (2000 : 175)
memperlihatkan cara mengatur lalu lintas uang yang diterima
dan dibelanjakan mulai dari kegiatan perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan, pengawasan sampai dengan penyampaian umpan balik.Kegiatan
perencanaan menentukan untuk apa, dimana, kapan dan beberapa lama akan
dilaksanakan, dan bagaimana cara melaksanakannya. Kegiatan pengorganisasian
menentukan bagaimana aturan dan tata kerjanya. Kegiatan pelaksanaan menentukan
siapa yang terlibat, apa yang dikerjakan, dan masing-masing bertanggung jawab
dalam hal apa. Kegiatan pengawasan dan pemeriksaan mengatur kriterianya,
bagaimana cara melakukannya, dan akan dilakukan oleh siapa. Kegiatan umpan
balik merumuskan kesimpulan dan saran-saran untuk kesinambungan
terselenggarakannya Manajemen Operasional Sekolah.
Muchdarsyah Sinungan menekankan pada penyusunan rencana
(planning) di dalam setiap penggunaan anggaran. Langkah pertama dalam penentuan
rencana pengeluaran keuangan adalah menganalisa berbagai aspek yang berhubungan
erat dengan pola perencanaan anggaran, yang didasarkan pertimbangan kondisi
keuangan, line of business, keadaan para nasabah/konsumen, organisasi
pengelola, dan skill para pejabat pengelola..
Proses pengelolaan keuangan di sekolah meliputi:
1. Perencanaan anggaran
2. Strategi mencari sumber dana sekolah
3. Penggunaan keuangan sekolah
4. Pengawasan dan evaluasi anggaran
5. Pertanggungjawaba
MANAJEMEN KEUANGAN SEKOLAH
3.1 Pengelolaan Keuangan Sekolah
Pengelolaan keuangan sekolah adalah keseluruhan kegiatan
yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan,
pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan sekolah. Adapun Azas
Pengelolaan Keuangan Sekolah dapat diuraikan sebagai berikut :
Keuangan sekolah dikelola
secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien,
ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan,
kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Yang dimaksud secara
tertib adalah bahwa keuangan sekolah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna
yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Taat pada peraturan
perundang-undangan adalah bahwa pengelolaan keuangan sekolah harus berpedoman
pada peraturan perundang-undangan.
Efektif merupakan
pencapaian hasil program dengan target yang telah ditetapkan, yaitu dengan cara
membandingkan keluaran dengan hasil.
Efisien merupakan
pencapaian keluaran yang maksimum dengan masukan tertentu atau penggunaan
masukan terendah untuk mencapai keluaran tertentu.
Ekonomis merupakan
pemerolehan masukan dengan kualitas dan kuantitas tertentu pada tingkat harga
yang terendah.
Transparan merupakan
prinsip keterbukaan yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui dan
mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang keuangan sekolah.
Bertanggung jawab
merupakan perwujudan kewajiban seseorang untuk mempertanggungjawabkan
pengelolaan dan pengendalian sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang
dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
Keadilan adalah
keseimbangan distribusi kewenangan dan pendanaannya dan/atau keseimbangan
distribusi hak dan kewajiban berdasarkan pertimbangan yang objektif.
Kepatutan adalah tindakan
atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.
Manfaat untuk masyarakat
sekolah adalah bahwa keuangan sekolah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan
masyarakat sekolah.
3.2 Sistem Akuntansi Pokok
Secara garis besar sistem akuntansi pokok dapat dilihat pada
diagram alir berikut ini :
Buku Penerimaan Kas
Buku Pengeluaran
Kas
|
Buku Jurnal Penerimaan Kas
Buku Jurnal Pengeluaran Kas
Buku Jurnal Umum
|
Kumpulan Rekening
(Ringkasan dan Rincian)
|
Neraca
Laporan Realisasi Anggaran
Laporan Arus Kas
Catatan Atas Laporan Keuangan
|
Dokumen
Catatan
Laporan
Buku catatan akuntansi yang digunakan pada sebagian
besar instansi pemerintah antara lain meliputi :
Buku Jurnal
Jurnal Umum
Jurnal Penerimaan Kas
Jurnal Pengeluaran Kas
2. Buku Besar
3. Buku
Pembantu
a. Buku Kas Umum
b. Buku Register
c. Buku Rekapitulasi
d. Buku Bank
e. Buku Pajak
f. dsb
3.3 Sistem Pembukuan Akuntansi
Terdapat dua sistem pembukuan akuntansi yang telah digunakan
selama ini, yaitu :
1. Sistem pembukuan tunggal (single entry)
2. Sistem pembukuan berpasangan (double entry)
Sistem pembukuan tunggal (tata buku) adalah sistem
pencatatan akuntansi yang dalam hal ini setiap kejadian transaksi akuntansi
hanya dicatat satu kali, sedangkan dalam sisitem pembukuan berpasangan setiap
transaksi akuntansi akan dicatat dua kali. Artinya pada setiap transaksi
terdapat dua rekening (akun) yang akan dipengaruhi. Dalam sistem pembukuan
berpasangan dikenal istilah debit dan kredit. Setiap rekening yang yang didebit
diikuti dengan rekening lain yang dikredit, demikian pula sebaliknya. Jumlah sisi
debit dan kredit harus sama, jika tidak maka pencatatannya menjadi salah,
neraca yang dihasilkan menjadi tidak seimbang antara sisi aset/aktiva dan
pasivanya.
Contoh : Pembelian AsetPada tanggal 1 November 2009
terjadi transaksi di sekolah berupa pembelian laptop sebanyak 10 unit
denganharga per unitnya Rp 7.000.000. Pembelian tersebut akan dilakukan secara
tunai.
Jika sekolah menggunakan sistem pembukuan tunggal akan
dicatat sebagai berikut :
BUKU KAS
Tgl.
|
Keterangan
|
Pemasukan
|
Pengeluaran
|
Saldo
|
1/1 09
|
Saldo awal kas
|
|
|
100.000.000
|
10/1 09
|
Pembelian laptop 10 unit
|
|
70.000.000
|
30.000.000
|
Jika sekolah menggunakan sistem pembukuan berpasangan akan
dicatat sebagai berikut :
BUKU JURNAL
Tgl.
|
Kode
Rekening
|
Nama Rekening
|
Debit
|
Kredit
|
10/1 09
|
|
Aset Tetap – Laptop
|
70.000.000
|
|
|
K a s
|
|
70.000.000
|
3.4 Tujuan Sistem Akuntansi
Pengimplemensaian sistem akuntansi sekolah bertujuan
untuk :
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas
Mendukung operasi rutin harian
Meningkatkan kualitas laporan keuangan
Meningkatkan kualitas pengambilan keputusan
Melindungi aset sekolah
3.5 Penatausahaan Keuangan Sekolah
3.2.1 Azas Umum
Kepala Sekolah dan/atau
bendahara sekolah yang menerima atau menguasai uang/barang/kekayaan sekolah
wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan Peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Sekolah secara
berkala wajib melakukan pemeriksaan terhadap penatausahaan keuangan sekolah
pada minimal setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Dokumen yang berkaitan
dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran
atas pelaksanaan APBS ditandatangani oleh Bendahara Sekolah dan disahkan oleh
Kepala Sekolah.
Kepala Sekolah yang
menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti
yang menjadi dasar penerimaan dan/atau pengeluaran atas pelaksanaan APBS
bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari
penggunaan surat bukti dimaksud.
Penatausahaan sesuai buku
petunjuk BOS 2009 menggunakan:
- RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah)
- Buku Kas Umum;
- Buku Pembantu Kas Tunai
- Buku Pembantu Bank
- Buku Pembantu Pajak
- Bukti Penerimaan;
- Bukti Pengeluaran;
- Bukti Penyetoran;
Buku Kas Umum adalah buku
yang digunakan untuk mencatat semua penerimaan dan pengeluaran sekolah.
Buku Pembantu adalah buku
yang digunakan untuk mencatat rincian semua penerimaan dan pengeluaran sekolah.
Bukti Penerimaan adalah
bukti yang digunakan untuk dokumen yang digunakan dalam pelaksanaan penerimaan
sekolah.
Bukti Pengeluaran adalah
bukti yang digunakan untuk dokumen yang digunakan dalam pelaksanaan pengeluaran
sekolah.
Bukti Penyetoran adalah
bukti yang digunakan untuk dokumen yang digunakan untuk menyetorkan uang ke
bank.
3.2.2 Penatausahaan Penerimaan
Bendahara sekolah wajib
menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh penerimaan dan penyetoran atas
penerimaan yang menjadi tanggung jawabnya.
Bendahara sekolah wajib
menutup Buku Kas Umum setiap akhir bulan dan diketahui oleh Kepala Sekolah.
Semua penerimaan harus
dicatat dalam Buku Kas Umum.
Selain dicatat pada Buku
Kas Umum, semua penerimaan dicatat dalam buku bantu penerimaan sesuai dengan
jenis sumber dananya.
Penyetoran dicatat
dalam Buku Bantu Bank.
Bendahara sekolah wajib
mempertanggungjawabkan atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya
dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Sekolah.
3.2.3 Penatausahaan Pengeluaran
Bendahara sekolah wajib
menyelenggarakan penatausahaan terhadap seluruh pengeluaran atau penggunaan
dana yang menjadi tanggung jawabnya.
Semua pengeluaran harus
dicatat dalam Buku Kas Umum.
Selain dicatat pada Buku
Kas Umum, semua pengeluaran dicatat dalam buku bantu pengeluaran sesuai dengan
jenis kegiatan.
Bendahara sekolah wajib
mempertanggungjawabkan atas penerimaan dan pengeluaran dana yang menjadi
tanggung jawabnya kepada Kepala sekolah paling lambat tanggal 10 (sepuluh)
bulan berikutnya.
Dalam
mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran dana, bendahara sekolah
menggunakan Buku Kas Umum dan laporan realisasi penggunaan dana.
3.6 Sumber-Sumber Keuangan Sekolah
1. Dana dari Pemerintah
Dana dari pemerintah disediakan melalui jalur Anggaran Rutin
dalam Daftar Isian Kegiatan (DIK) yang dialokasikan kepada semua sekolah untuk
setiap tahun ajaran. Dana ini lazim disebut dana rutin. Besarnya dana yang
dialokasikan di dalam DIK biasanya ditentukan
berdasarkan jumlah siswa kelas I, II dan III. Mata anggaran
dan besarnya dana untuk masing-masing jenis pengeluaran sudah ditentukan.
Pemerintah di dalam DIK. Pengeluaran dan pertanggungjawaban atas pemanfaatan
dana rutin (DIK) harus benarbenar sesuai dengan mata anggaran tersebut.Selain
DIK, pemerintah sekarang juga memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS). Dana ini diberikan secara berkala yang digunakan untuk membiayai seluruh
kegiatan operasional sekolah.
2. Dana dari Orang Tua Siswa
Pendanaan dari masyarakat ini dikenal dengan istilah iuran
Komite. Besarnya sumbangan dana yang harus dibayar oleh orang tua
siswa ditentukan oleh rapat Komite sekolah. Pada umumnya
dana Komite terdiri atas :
a. Dana tetap bulan sebagai uang kontribusi yang harus
dibayar oleh orang tua setiap bulan selama anaknya menjadi siswa di sekolah
b. Dana incidental yang dibebankan kepada siswa baru yang
biasanya hanya satu kali selama tiga tahun menjadi siswa (pembayarannya dapat
diangsur).
c. Dana sukarela yang biasanya ditawarkan kepada orang tua
siswa terterntu yang dermawan dan bersedia memberikan sumbangannya secara
sukarela tanpa suatu ikatan apapun.
3. Dana dari Masyrakat
Dana ini biasanya merupakan sumbangan sukarela yang tidak
mengikat dari anggota-anggota masyarakat sekolah yang menaruh perhatian
terhadap kegiatan pendidikan di suatu sekolah. Sumbangan
sukarela yang diberikan tersebut merupakan wujud dari
kepeduliannya
karena merasa terpanggil untuk turut membantu kemajuan
pendidikan.
Dana ini ada yang diterima dari perorangan, dari suatu
organisasi, dari
yayasan ataupun dari badan usaha baik milik pemerintah
maupun milik
swasta.
4. Dana dari Alumni
Bantuan dari para Alumni untuk membantu peningkatan mutu
sekolah tidak selalu dalam bentuk uang (misalnya buku-buku, alat dan
perlengkapan belajar). Namun dana yang dihimpun oleh sekolah dari para alumni
merupakan sumbangan sukarela yang tidak mengikat dari mereka yang merasa
terpanggil untuk turut mendukung kelancaran kegiatan-kegiatan demi kemajuan dan
pengembangan sekolah. Dana ini ada yang diterima langsung dari alumni, tetapi
ada juga yang dihimpun melalui acara reuni atau lustrum sekolah.
5. Dana dari Peserta Kegiatan
Dana ini dipungut dari siswa sendiri atau anggota masyarakat
yang menikmati pelayanan kegiatan pendidikan tambahan atau ekstrakurikuler,
seperti pelatihan komputer, kursus bahasa Inggris atau keterampilan lainnya.
6. Dana dari Kegaitan Wirausaha Sekolah
Ada beberapa sekolah yang mengadakan kegiatan usaha
untukmendapatkan dana. Dana ini merupakan kumpulan hasil berbagai kegiatan
wirausaha sekolah yang pengelolaannya dapatj dilakukan oleh staf sekolah atau
para siswa misalnya koperasi, kantin sekolah, bazaartahunan, wartel, usaha
fotokopi, dll.
3,7. Akuntansi Keuangan Dana BOS
Sasaran Program dan Besar Bantuan
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD dan SMP,
termasuk Sekolah Menengah Terbuka (SMPT) dan Tempat Ke giatan Belajar Mandiri
(TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di
seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk
sasaran dari program BOS ini.Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah
termasuk untuk BOS Buku, dihitung berdasarkan ju mlah siswa dengan ketentuan:
SD/SDLB di kota : Rp 400.000,-/siswa/tahun
SD/SDLB di kabupaten : Rp 397.000,-/siswa/tahun
SMP/SMPLB/SMPT di kota : Rp 575.000,-/siswa/tahun
4. SMP/SMPLB/SMPT di kabupaten : Rp
570.000,-/siswa/tahun
Penggunaan Dana Bos
Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban dana BOS akan
diuraikan untuk setiap komponen yang diperbolehkan didanai oleh BOS, yaitu
diantaranya adalah :
1. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka Penerimaan Siswa
Baru
Digunakan untuk biaya pendaftaran, penggandaan formulir,
administrasi pendaftaran dan pendaftaran ulang, termasuk di dalamnya
pengeluaran untuk alat tulis, fotocopy, honor/uang lembur, dan konsumsi panitia
pendaftaran siswa baru dan pendaftaran ulang siswa lama.
Pembayaran honor panitia dikenakan PPh Ps l. 21
Pengadaan formulir dan alat tulis dikenakan PPN dan PPh Psl
22
2. Pembelian buku referensi untuk dikoleksi di perpustakaan.
Dalam pengadaan buku buku referensi untuk dikoleksi di
perpustakaan yang harus diperhatikan adalah kualitas buku yang baik dengan
harga yang layak dan sistem pembayaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pengadaan buku tersebut tidak dikenakan PPN, tetapi
dikenakan PPh Psl. 22
3. Pembelian buku teks pelajaran untuk dikoleksi di
perpustakaan
Dalam pengadaan buku teks pelajaran untuk dikoleksi di
perpustakaan harus memperhatikan pada BSE.
Pengadaan buku tersebut tidak dikenakan PPN, tetapi
dikenakan PPh Psl. 22
4. Membiayai kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran
pengayaan,
olah raga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang
merah remaja
dan sejenisnya.
Dapat digunakan untuk membiayai kegiatan tersebut seperti
pengeluaran alat tulis, bahan dan penggandaan materi termasuk honor jam
mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi
siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba.
Pembelian alat tulis, bahan, dan penggandaan materi
dikenakan PPN dan PPh Psl 22
Pembayaran honor panitia dan guru yang
mengajaremedial/pengayaan
dikenakan PPh Psl. 21
5. Membiayai ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan
laporan
hasil belajar siswa
Bila terdapat jaringan telepon dan listrik di sekitar
sekolah dan sekolah belum berlangganan daya dan jasa tersebut, diperkenankan
untuk memasang jaringan ke sekolah.
Tidak diper kenankan untuk pembelia n handphone dan membayar
pulsa handphone.
Jika tidak ada jaringan lstrik dan dirasakan diperlukan
untuk kegiatan belajar mengajar, maka diperkenankan untuk membeli Genset.
8. Membayar biaya perawatan sekolah
Digunakan untuk keperluan biaya perawatan ringan seperti
pengecetan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan
mebeler, perbaikan sanitasi sekolah dan per awatan fasilitas sekolah lainnya.
Perawatan ringan dilakukan dengan swakelola
Pembayaran honor pekerja berdasarkan upah kerja harian
sesuai kehadiran dibuktikan dengan daftar hadir. Honor pekerja dikenakan PPh
Psl 21
Pengadaan bahan perawatan ringan dikenak an PPN dan PPh Psl
22
9. Membayar honorarium bulanan guru honorer dan tenaga
kependidikan
honorer.
Untuk sekolah SD diperbolehkan unt uk membayar honor tenaga
yang membantu administrasi BOS.
Bagi guru PNS di sekolah negeri yang mengajar di sekolah
swasta diluar kewajiban jam mengajar di sekolah negeri diperlakukan sebagai
tenaga
10. Pengembangan Profesi Guru
Dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pelatihan, KKG/MGMP
dan KKKS/MKKS. Pengeluaran untuk kegiatan tersebut seperti honorarium nara
sumber, penulis naskah materi paparan, honor peserta, pengadaan alat tulis,
bahan, penggandaan materi, transport, dan konsumsi dapat dipergunakan dari dana
BOS.
Pengadaan alat tulis/bahan/penggandaan materi dikenakan PPN
dan PPh Psl 22
Pembayaran honorarium narasumber, penulis naskah materi
paparan, dan honor peserta dikenakan PPh Psl. 21 (lihat butir C. tentang aturan
perpajakan).
11. Memberi bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin
yang menghadapi
masalah biaya transport dari dan ke sekolah
Dipergunakan untuk meringankan biaya transport dari dan ke
sekolah bagi siswa miskin. Bantuan biaya transportasi tidak dikenakan pajak.
Bantuan diberikan hanya kepada siswa yang karena biaya transportasi sehingga
terancam tidak masuk sekolah. Komponen ini juga dapat berbentuk pembelian alat
transportasi bagi siswa yang tidak mahal, misalnya sepeda, perahu penyeberangan
dll. Alat ini menjadi inventaris sekolah.
12. Membiayai kegiatan dalam kaitan dengan pengelolaan BOS,
seperti :
ATK, penggandaan, surat menyurat, insentif bagi bendahara
dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transporasi dalam rangka
pengambilan dana BOS di Bank/PT Pos Indonesia (Persero).
Untuk pembelian ATK dan penggandaan dikena kan PPN dan PPh
Psl 22
Untuk honor penyusunan laporan dikenakan PPh Psl 21
13. Pembelian personal komputer untuk kegiatan belajar
siswa,
maksimum 1 set untuk SD dan 2 set untuk SMP Pembelian PC
dikenakan PPN dan PPh Ps l 22
14. Bila seluruh komponen 1 s.d. 13 di atas telah terpenuhi
pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana maka sisa
dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga,
media pembe lajaran, mesin ketik, dan mebeler sekolah.
Untuk pembelian alat peraga, media pembelajaran dan mebeler
sekolah dikenakan PPN dan PPh Psl. 22
DAFTAR PUSTAKA
Fattah Nanang, 2006, Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan,
Bandung, PTRemaja Rosdakarya
Departemen Pendidikan Nasional, 2001, Manajemen
Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah
Peraturan Pemerintah RI. No.19 Tahun 2005 Tentang Standar
Nasional Pendidikan (SNP)
Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah
Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2008 Tentang Pembiayaan
Pendidikan
Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah
Undang-Undang No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional
Departemen Pendidikan Nasional, 2009 Buku
Petunjuk BOS
Haryono Yusuf, 1997, Dasar-dasar Akuntansi, STIE
YKPN. Yogyakarta
Mahmudi.2006. Analisis Laporan Keuangan Daerah. UPP
STIM YKPN Yogyakarta
Sugiarto.2002 Pengantar Akuntansi. Pusat Penerbitan
Universitas Terbuka.
Jakarta.
Muchdarsyah Sinungan. 1993. Dasar-Dasar Management
Kredit. Jakarta: Bumi Aksara.
Vincent P Costa. 2000. Panduan Pelatihan untuk Mengembangkan
Sekolah,Jakarta: Depdiknas.
Surjadi. 1982. Sekolah dan Pembangunan. Bandung: Penerbit
Alumni.