RUANG IKLAN

SILAKAN BERIKLAN DI BLOG SAYA.

Ruang Iklan

Space ini bisa Anda gunakan untuk mengiklankan produk Anda

BUKU KOMPUTER AKUNTASNSI ACCURATE ONLINE

SETUP AWAL DATA BASE- INPUT TRANSAKSI-PENYAJIAN LAPOAN KEUANGAN

Tampilkan postingan dengan label AKUNTANSI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AKUNTANSI. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Maret 2019

Buku Accurate Jasa dan Dagang Revisi 2018

EDISI 5 - REVISI 2018 AKHIR
Alhamdulillah dan terima kasih kepada seluruh pemakai Buku Mahir Komputer Akuntansi Accurate V pada Pencatatan Transaksi Jasa dan Dagang. Sejak 2015 sampai dengan 2018 telah mengalami cetak ulang dan revisi sesuai dengan kebutuhan pengguna dan perkembangan dunia usaha dan industri.
Dudi yang merupakan user Accurate berkembang pesat, di Jawa tengah khususnya Perusahaan yang menggunakan Accurate sebagai software pencatatan Akuntansi nya bertambah sangat banyak.  Dan ini menyemangati penulis untuk meningkatkan kualitas buku.

Maka dengan hati bahagia, saya terbitkan edisi 2018 atas buku yang pernah terbit sebelumnya.
Revisi antara lain:

  1. Pada  setup standar menggunakan bahasa inggris
  2. Pada setup mahir langsung menggunakan kasus perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa dan dagang sekaligus, itu yooshika salon. 
  3. Pada kasus contoh ditambahkan soal UKK SMK AKuntansi agar para siswa dan pemakai buku dapat mengerjakan dengan mudah soal-soal UKK dengan Accurate V
Pada kesempatan ini saya lampirkan data excel yang digunakan untuk yooshika salon dan kasus  soal UKK PD Subur.
1. DATA EXCEL PD SUBUR
2. DATA EXCELL YOOSHIKA SALON
3. KUNCI YOOSHIKA SALON
4. SOFTWARE ACCURATE V5



Selasa, 25 Juli 2017

Buku Mahir Komputer Akuntansi Accurate- Jasa dan Dagang

Bagi bapak ibu pengguna Buku saya yang berjudul "MAHIR KOMPUTER AKUNTANSI ACCURATE- JASA DAN DAGANG""

Berikut ini adalah link:

Beberapa perubahan dan ralat:
1. DAta excel Bengkel Maju Lancar kami perbaiki.. agar lebih memudahkan dalam melakuan setup awal.
2. Dengan perubahan atau tambahan beberapa akun .. maka ada beberapa revisi tampilan dalam buku :

Selamat mendownload dan menikmati buku diatas.

Masih ada beberapa buku yang sedang saya siapkan.. dan 90% siap di order
1. Mahir Komputer Akuntansi Accurate - Manufaktur
2.Mahir Komputer Akuntansi Accurate - Jasa Dagang Level Lanjutan (Certified Accurate Profesional)
3. Akuntansi Pemerintahan (SKPD)
4. Akuntansi Desa 
5. Akuntansi Perpajakan - Persiapan UKK

Mohon berkenan memberikan sumbang saran atas kekurangan buku buku yang saya terbitkan.
Bisa japri via WA, atau telegram, atau email ke mustjoko77@gmail.com. 




Minggu, 24 Juli 2016

MODUL AKUNTANSI DAN RPP KURNAS

Bagi bapak/ibu guru akuntansi ..alhamdulillah atas kebaikan dari para penulis modul guru pembelajar..saya share modul akuntansi guru pembelajar dan contoh RPP yang sesuai dengan permendikbud terbaru terkait kurnas.
Silakan downlod di MODUL AKUNTANSI DAN RPP KURNAS

Jumat, 28 Agustus 2015

Ini PTKP terbaru tahun 2015 sesuai PMK 122/PMK.010/2015

Pada dasarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pengurang penghasilan neto bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak (PKP). PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
Per 1 Juli 2015, batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) naik dari Rp 24,3 juta per tahun menjadi Rp 36 juta per tahun, atau Rp 3 juta per bulan.
Pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut :
1.    Untuk menjaga daya beli masyarakat. Sebagaimana diketahui dalam beberapa tahun terakhir telah terjadi pergerakan harga kebutuhan pokok yang cukup signifikan dampak dari kebijakan penyesuaian harga BBM.
2.    Terjadinya penyesuaian Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di hampir semua daerah.
3.    Terkait dengan kondisi ekonomi terakhir yang menunjukkan tren perlambatan ekonomi, akibat dampak perlambatan ekonomi global, khususnya mitra dagang utama Indonesia.
Dengan adanya penyesuaian batasan PTKP, harapan pemerintah yaitu dapat menaikkan permintaan domestik dengan tetap terus mendorong daya beli masyarakat. Pemerintah menyadari bahwa saat ini tidak bisa mengandalkan sisi eksternal (perdagangan internasional) untuk mendorong kinerja ekonomi sehingga diperlukan usaha untuk mendorong permintaan domestik melalui investasi maupun konsumsi masyarakat.
Berikut rincian besaran PTKP setelah penyesuaian:
No
Keterangan
Besaran PTKP
1
Wajib Pajak Orang Pribadi
Rp 36.000.000,00
2
Tambahan Wajib Pajak yang kawin
Rp   3.000.000,00
3
Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
Rp 36.000.000,00
4
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, contoh: ayah, ibu, dan anak
Rp   3.000.000,00
5
Tambahan untuk setiap anggota keluarga semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, contoh: mertua dan anak tiri serta anak angkat
Rp   3.000.000,00
Atas tambahan ini paling banyak diberikan untuk 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya” adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
UU Pajak Penghasilan menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, sehingga baik penghasilan maupun kerugian dari seluruh keluarga digabungkan ke dalam kepala keluarga sebagai satu kesatuan. Oleh karena itu karyawati yang telah kawin wajib menggunakan NPWP suami dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya
Ketentuan PTKP bagi karyawati kawin yang menggunakan NPWP suami dalam pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban perpajakannya adalah sebagai berikut:
1.    PTKP yang diberikan oleh pemberi kerja dalam penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebesar untuk dirinya sendiri saja, sehingga statusnya dianggap TK/0.
2.    Dalam hal karyawati kawin tersebut dapat membuktikan dengan surat keterangan tertulis minimal darikecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima penghasilan, maka besarnya PTKP yang dapat diberikan yaitu sebesar PTKP untuk dirinya sendiri + PTKP status kawin + PTKP untuk tambahan keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya maksimal 3 (tiga) orang.
Meskipun suami dan istri dianggap sebagai satu kesatuan ekonomis, dalam hal-hal tertentu penghasilan suami dan isteri dikenai pajak secara terpisah, yakni dalam hal:
1.    suami istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB-Hidup Berpisah)
2.    dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan (PH-Pisah Harta)
3.    dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (MT-Memilih Terpisah)
Apabila suami isteri memiliki keadaan PH atau MT, maka dikenai pajak berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan penghasilan neto istri, serta besarnya PPh terutang yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-isteri dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka (di hitung secara proporsional).
Dalam hal suami isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB), Wajib Pajak tersebut diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin, sehingga status PTKP-nya adalah TK/tanggungan.
Berikut rumusan rincian besaran PTKP untuk suami istri:
No
Keterangan
Uraian
Besaran PTKP
1
Suami isteri memiliki keadaan PH atau MT
K/I/0
Rp 75.000.000,00
K/I/1
Rp 78.000.000,00
K/I/2
Rp 81.000.000,00
K/I/3
Rp 84.000.000,00
2
Suami isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim (HB) dengan melihat hak asuh tanggungan ada dipihak suami/istri.
TK/0
Rp 36.000.000,00
TK/1
Rp 39.000.000,00
TK/2
Rp 42.000.000,00
TK/3
Rp 45.000.000,00
 Salah satu yang menjadi subjek pajak menurut UU PPh No. 36 Tahun 2008 Pasal 2 ayat 1 selain orang pribadi adalah warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Penghasilan dari Warisan yang belum terbagi pada prinsipnya merupakan hak dan dapat dibagikan kepada para ahli Waris yang berhak, dan penghasilan tersebut harus digunggungkan dengan penghasilan lainnya yang diterima atau diperoleh masing-masing ahli Waris. Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak masing-masing ahli Waris telah memperoleh pengurangan berupa PTKP, maka dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak atas penghasilan yang berasal dari Warisan yang belum terbagi tidak diberikan pengurangan berupa PTKP.
Pemberlakuan PTKP akan ditarik mundur sejak tanggal 1 Januari 2015, alias berlaku surut. Lalu bagaimana yang sudah membayar sejak awal tahun?
Bagi wajib pajak (WP) yang sudah bayar pajak enam bulan sebelumnya, berarti akan ada kelebihan pembayaran. Ditjen Pajak akan melimpahkan kelebihan tersebut ke enam bulan berikutnya. Artinya, ada pengurangan pembayaran pajak yang ditutupi dari kelebihan bayar tersebut.
Tidak ada pengembalian uang, jadi di adjust (sesuaikan) saja ke depan. Bila masih ada kelebihan pembayaran, maka akan digeser ke tahun pajak 2016. Sehingga pajak yang akan dibayarkan nantinya hanya berupa sisa tambahan.
Akibat dari kenaikan PTKP ini (lebih bayar atas PPh 21) akan dikompensasikan ke masa pajak berikutnya. Bila pada akhir tahun 2015 masih terdapat lebih bayar, dapat dikompensasikan sampai tahun 2016.



Contoh 1:
Perhitungan PPh 21 menggunakan PTKP yang lama (selama bulan Januari – Juni 2015):
Ahmad Zakaria pada tahun 2015 bekerja pada perusahaan PT Zamrud Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp 4.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Ahmad menikah tetapi belum mempunyai anak. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan                                                                                         Rp 4.500.000,00
Pengurangan :
1.    Biaya Jabatan : 5% x Rp 4.500.000,00     Rp 225.000,00
2.    Iuran pensiun                                         Rp 100.000,00 (+)      Rp 325.000,00 (-)
Penghasilan neto sebulan                                                                      Rp 4.175.000,00
Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp 4.175.000,00 =                       Rp 50.100.000,00
PTKP setahun
– untuk WP sendiri                                          Rp 24.300.000,00
– tambahan WP kawin                                    Rp 2.025.000,00 (+)       Rp 26.325.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak setahun                                                           Rp 23.775.000,00
PPh Pasal 21 terutang :
5% x Rp 23.775.000,00 = Rp 1.188.750,00
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 1.188.750,00 : 12 = Rp 99.063,00
Perhitungan PPh 21 menggunakan PTKP yang baru (selama tahun 2015):
Ahmad Zakaria pada tahun 2015 bekerja pada perusahaan PT Zamrud Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp 4.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Ahmad menikah tetapi belum mempunyai anak. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan                                                                                           Rp 4.500.000,00
Pengurangan :
1.    Biaya Jabatan : 5% x Rp 4.500.000,00       Rp 225.000,00
2.    Iuran pensiun                                           Rp 100.000,00 (+)       Rp 325.000,00 (-)
Penghasilan neto sebulan                                                                         Rp 4.175.000,00
Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp 4.175.000,00 =                          Rp 50.100.000,00
PTKP setahun
– untuk WP sendiri                                           Rp 36.000.000,00
– tambahan WP kawin                                      Rp 3.000.000,00 (+)         Rp 39.000.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak setahun                                                               Rp 11.100.000,00
PPh Pasal 21 terutang :
5% x Rp 11.100.000,00 = Rp 555.000,00
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 555.000,00 : 12 = Rp 46.250,00
PPh 21 Masa Januari – Desember 2015 terutang =                            Rp. 555.000,-
PPh 21 Masa Januari – Juni 2015 yang telah disetor =                       Rp. 594.375,-

Terdapat Lebih bayar PPh 21 tahun 2015 sebesar Rp. 39.378,00, dapat dikompensasikan pada masa pajak berikutnya / tahun 2016.

Contoh 2:
Perhitungan PPh 21 menggunakan PTKP yang lama (selama bulan Januari – Juni 2015):
Ahmad Zakaria pada tahun 2015 bekerja pada perusahaan PT Zamrud Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp 5.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Ahmad menikah tetapi belum mempunyai anak. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan                                                                                        Rp 5.000.000,00
Pengurangan :
1.    Biaya Jabatan : 5% x Rp 5.000.000,00  Rp 250.000,00
2.    Iuran pensiun                                       Rp 100.000,00 (+)        Rp    350.000,00 (-)
Penghasilan neto sebulan                                                                     Rp  4.650.000,00
Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp 4.650.000,00 =                       Rp 55.800.000,00
PTKP setahun
– untuk WP sendiri                                           Rp 24.300.000,00
– tambahan WP kawin                                     Rp 2.025.000,00 (+)     Rp 26.325.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak setahun                                                          Rp 29.475.000,00
PPh Pasal 21 terutang :
5% x Rp 29.475.000,00 = Rp 1.473.750,00
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 1.473.750,00 : 12 = Rp 122.813,00

Perhitungan PPh 21 menggunakan PTKP yang baru (selama tahun 2015):
Ahmad Zakaria pada tahun 2015 bekerja pada perusahaan PT Zamrud Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp 5.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00. Ahmad menikah tetapi belum mempunyai anak. Penghitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut :
Gaji sebulan                                                                                                     Rp 5.000.000,00
Pengurangan :
1.    Biaya Jabatan : 5% x Rp 5.000.000,00  Rp 250.000,00
2.    Iuran pensiun                                              Rp 100.000,00 (+)          Rp 350.000,00 (-)
Penghasilan neto sebulan                                                                                 Rp 4.650.000,00
Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp 4.650.000,00 =                        Rp 55.800.000,00
PTKP setahun
– untuk WP sendiri                                            Rp 36.000.000,00
– tambahan WP kawin                                      Rp 3.000.000,00 (+)         Rp 39.000.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak setahun                                                                    Rp 16.800.000,00
PPh Pasal 21 terutang :
5% x Rp 16.800.000,00 = Rp 840.000,00
PPh Pasal 21 sebulan :
Rp 840.000,00 : 12 = Rp 70.000,00
PPh 21 Masa Januari – Desember 2015 terutang =                            Rp. 840.000,-
PPh 21 Masa Januari – Juni 2015 yang telah disetor =                       Rp. 736.878,-

Terdapat kurang bayar PPh 21 tahun 2015 sebesar Rp. 103.122,00, dapat dibayarkan pada masa pajak berikutnya.


Rabu, 18 Desember 2013

Apa yang dimaksud dengan critical review?



Critical review bukan sekedar laporan atau tulisan tentang isi sebuah buku atau artikel, tetapi lebih menitikberatkan pada evaluasi (penjelasan, interpretasi & analisis) kita mengenai keunggulan & kelemahan buku atau artikel tersebut, apa yang menarik dari artikel tersebut, bagaimana isi artikel tersebut bisa mempengaruhi cara berpikir kita & menambah pemahaman kita terhadap suatu bidang kajian tertentu.

Dengan kata lain, melalui critical review kita menguji pikiran pengarang/penulis berdasarkan sudut pandang kita berdasarkan pengetahuan & pengalaman yang kita miliki. Maksud pemberian tugas kuliah berupa critical review ini adalah untuk mengembangkan budaya membaca, berpikir sistematis & kritis, dan mengekspresikan pendapat (Rosen, 2006: 325).

Bagaimana memulai untuk membuat critical review?
Untuk bisa membuat sebuah critical review, kita harus terbiasa untuk berpikir kritis. Dengan berpikir kritis berarti kita mengontrol proses berpikir secara sadar (Troyka, 2006:115). Hal ini sama seperti ketika kita bertemu dengan teman baru, kemudian kita memutuskan apakah kita menyukai orang tersebut apa tidak (Troyka, 2006:117). Menurut Troyka (2006:117), proses berpikir kritis terdiri dari beberapa tahap, yaitu:

  1. merangkum (menyatakan kembali);
  2. menganalisis (menggali informasi tersirat);
  3. mensistesiskan (menghubungkan apa yang telah dirangkum dan dianalisis dengan pengetahuan dan pengalaman kita);
  4. mengevaluasi (membuat penilaian). Tahapan inilah yang diterapkan pada saat kita melakukan critical review.

Membuat critical review sama dengan membuatsebuah essay pendek. Ada beberapa langkah yang harus kita lalui sebelum membuat critical review, yaitu:

  1. Memilih buku.
  2. Membaca kritis.
  3. Membuat kerangka
  4. Menulis

Memilih buku.
Idealnya kita memilih sendiri buku yang akan kita bahas berdasarkan minat kita terhadap bidang tertentu. Dengan menentukan pilihan sendiri akan memperlancar upaya kita untuk melakukan sebuah critical review, namun untuk sebuah tugas kuliah biasanya buku yang akan kita bahas sudah ditentukan. Hal ini bukan berarti menghalangi upaya kita melakukan critical review dengan baik.

Membaca kritis
Tentu saja setelah kita memilih buku atau mendapat buku yang ditugaskan, langkah berikutnya adalah membaca. Menurut Troyka (2006:125-126) membaca artikel atau buku dengan baik adalah membaca dengan kritis & sistematis, yaitu:
1)      Preview, sebagai perkiraan tentang apa yang akan kita baca untuk mempermudah proses membaca. Teknik scanning & skimming akan berguna pada tahap ini. Pada saat melakukan preview, cari informasi singkat dengan membaca daftar isi dan bab yang kita tuju secara cepat: dari keseluruhan daftar isi, kira-kira apa isi buku tersebut, apa hubungan antara bab sebelum dan bab sesudah dengan bab yang kita tuju, baca semua sub judul dan lihat semua gambar, tabel, dan penjelasan eksta untuk mendapatkan gambaran umum tentang isi bab yang kita tuju. Menurut Rosen (2006:69), tahap preview ini merupakan tahap membaca untuk memahami isi buku secara keseluruhan.
2)      Membaca secara dekat dan aktif.
Setelah melakukan preview pada bab yang kita tuju, langkah selanjutnya adalah membaca secara dekat dan aktif untuk lebih menggali informasi. Tahap membaca secara dekat dan aktif ini dinamakan tahap membaca untuk memahami struktur bahan bacaan yang akan kita bahas (Rosen, 2006:70). Hal ini dapat dilakukan dengan memberi catatan singkat di tepi halaman di samping paragraf yang kita baca.
3)      Membaca secara dekat (close reading); memberi catatan singkat mengenai isi (rangkuman) paragraf. Dengan kata lain kita mencari pikiran utama setiap paragraf.
4)      Membaca secara aktif (active reading); memberi catatan singkat tentang isi paragraf dikaitkan dengan pengetahuan atau pengalaman kita, atau hal-hal lain yang menarik perhatian kita yang berhubungan dengan isi paragraf.
5)      Review; membaca kembali untuk membandingkan apa yang kita baca pada langkah preview (a) dan membaca secara dekat dan aktif (b). Review berguna agar kita lebih memahami bahan bacaan. Oleh karena itu sebaiknya review dilakukan berkali-kali dan upayakan kita selalu menambah materi active reading.

Membuat kerangka (outline) dan menulis
Buat kerangka dan kembangkan menjadi tulisan berdasarkan panduan struktur critical review dan panduan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta sesuai dengan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD).

Apa saja yang dibahas dalam critical review?

Struktur sebuah critical review terdiri dari:
a)   Informasi bibliografi
Sebagai langkah pertama, selalu sajikan informasi mengenai artikel yang akan kita bahas (nama pengarang, tahun, judul artikel, bab dan judul bab yang dibahas, halaman, kota dan nama penerbit).
b) Pengantar (introduction)
Bagian pengantar biasanya berisi pembahasan umum mengenai topik artikel yang akan dibahas, esensi topik yang akan dibahas dikaitkan dengan isu yang lebih luas (disesuaikan dengan bidang kajian kita sebagai reviewer), dan penjelasan singkat mengenai struktur pembahasan critical review kita.
c)   Bagian utama (main body)
Pada dasarnya, ada 2 (dua) hal utama dalam sebuah critical review, yaitu: 1) merangkum — menyatakan kembali apa yang ada di dalam sebuah artikel dengan kata-kata kita sendiri, bukan menyalin ataupun menerjemahkan — ; 2) mengevaluasi.

1. Rangkuman
Pada bagian ini dinyatakan kembali topik pembahasan artikel, struktur dan metoda pembahasan yang digunakan oleh pengarang/penulis, fokus pembahasan dan argumen utama pengarang/penulis,contoh atau bukti pendukung, kesimpulan pengarang/penulis (pada tahap merangkum
kita baru menyajikan kesimpulan pengarang/penulis artikel, bukan kesimpulan
kita tentang artikel tersebut). Sebaiknya bagian rangkuman tidak lebih panjang
dari bagian evaluasi.

2. Evaluasi
Mengevaluasi bukan berarti mencari benar atau salah, tetapi menjelaskan kualitas artikel/buku yang dimaksud (keunggulan dan kelemahan). Semakin banyak kita membaca artikel/buku lain dengan topik sejenis akan memudahkan kita membuat penilaian. Beberapa contoh pertanyaan berikut dapat
digunakan sebagai panduan untuk mengevaluasi, yaitu:

  • Siapa pengarang/penulis artikel/buku tersebut? Apakah dia berkompeten dalam bidang kajian yang dibahas dalam artikel/buku tersebut?
  • Siapa target audience (peneliti, praktisi, mahasiswa) yang dituju dalam artikel/buku tersebut? Apakah artikel/buku tersebut sesuai dengan target audience yang dimaksud?
  • Apakah pertanyaan penelitian yang diajukan dalam artikel/buku tersebut menarik dan relevan?
  • Apakah pembahasan artikel/buku yang dimaksud disajikan secara detail, singkat, atau menyeluruh oleh pengarang/penulis?
  • Apakah metoda pendekatan yang digunakan oleh pengarang/penulis sudah sesuai? Jika tidak, mengapa? Kemudian, metoda pendekatan apa yang cocok?
  • Apakah gagasan yang diajukan pengarang/penulis cukup logis dan teratur? Apakah masih terdapat bias?
  • Bagaimana hubungan antar  gagasan yang diajukan oleh pengarang/penulis? Apakah disajikan secara naratif atau analitis?
  • Apakah contoh atau bukti pendukung yang diberikan oleh pengarang/penulis logis, faktual, dan cukup kuat mendukung pikiran utama atau masih sangat terbatas? Apakah contoh tersebut malah bertentangan? Pertimbangkan juga jenis contoh/bukti yang digunakan (data primer atau sekunder).
  • Bandingkan dengan artikel/buku lain dengan topik sejenis, apakah ada kesamaan atau perbedaan gagasan ataupun metoda pembahasan yang digunakan? Jelaskan kesamaan atau perbedaan tersebut.
  • Apakah pada bagian kesimpulan dijelaskan bahwa pengarang/penulis dapat mencapai tujuan yang dimaksud?
  • Apakah masih ada hal-hal yang belum dipertimbangkan pada bagian kesimpulan?
  • Apakah pengarang/penulis memberikan saran studi atau penelitian lanjut terkait dengan topik pembahasan?
  • Apakah artikel/buku tersebut juga mencantumkan ilustrasi, daftar pustaka ataupun indeks yang bermanfaat?


d)     Penutup (conclusion)
Sebagai penutup, buat evaluasi atau penilaian secara keseluruhan. Beberapa contoh pertanyaan berikut dapat digunakan sebagai panduan untuk memudahkan penilaian akhir, yaitu:

  • Apakah maksud dan tujuan pengarang/penulis tercapai?
  • Apakah pengarang/penulis bersifat subyektif atau obyektif dalam mencapai tujuannya?
  • Apakah pengarang/penulis mengabaikan informasi relevan terkait dengan topik pembahasan?
  • Apa esensi artikel/buku yang ditulis terhadap bidang keilmuan secara umum?
  • Apa manfaat artikel/buku yang ditulis terhadap mata kuliah yang bersangkutan? Apa pengaruh artikel/buku tersebut bagi kita sebagai reviewer?
  • Apakah ada saran dari kita untuk penelitian atau studi lanjut terkait dengan topik pembahasan?
  • Apakah kita sebagai reviewer akan membeli buku tersebut atau kita akan merekomendasikan artikel/buku tersebut kepada kolega atau teman kita?


sumber : ingkan.blog.friendster.com/2007/05/blajar-bikin-critical-review