RUANG IKLAN

SILAKAN BERIKLAN DI BLOG SAYA.

Ruang Iklan

Space ini bisa Anda gunakan untuk mengiklankan produk Anda

BUKU KOMPUTER AKUNTASNSI ACCURATE ONLINE

SETUP AWAL DATA BASE- INPUT TRANSAKSI-PENYAJIAN LAPOAN KEUANGAN

Minggu, 24 November 2013

Pengantar PPh Pasal 22

Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh:
1.     Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
2.     Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
3.     Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Pemungut dan Objek PPh Pasal 22
1.     Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), atas impor barang;
2.     Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah yang melakukan pembayaran, atas pembelian barang;
3.     BUMN/BUMD yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada angka 4;
4.     Bank Indonesia (BI), Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Badan Urusan Logistik (BULOG), PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT. Garuda Indonesia, PT. Indosat, PT. Krakatau Steel, Pertamina dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun dari non APBN;
5.     Badan usaha yang bergerak dalam bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
6.     Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
7.     Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
8.     Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Tarif PPh Pasal 22
1.     Atas impor :
a.     yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API), 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor;
b.     yang tidak menggunakan API, 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor;
c.     yang tidak dikuasai, 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang.
2.     Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 2,3, dan 4) sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian tidak termasuk PPN dan tidak final.
3.     Atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 5) ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yaitu:
a.     Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)
b.     Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)
c.     Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)
d.     Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)
4.     Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:
Catatan:
Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen bersifat tidak final
5.     Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 7) ditetapkan sebesar 2,5 % dari harga pembelian tidak termasuk PPN.
6.     Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai impor.
7.     Atas Penjualan
a.     Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp20.000.000.000,00
b.     Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp10.000.000.000,00
c.     Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 dan luas bangunan lebih dari 500 m2.
d.     Apartemen, kondominium,dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
e.     Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle(suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.
8.     Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 22
Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22
1.     Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh, dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB).
2.     Impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai; dilaksanakan oleh DJBC.
3.     Impor sementara jika waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali, dan dilaksanakan oleh Dirjen BC.
4.     Pembayaran atas pembelian barang oleh pemerintah atau yang lainnya yang jumlahnya paling banyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
5.     Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos.
6.     Emas batangan yang akan di proses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor, dinyatakan dengan SKB.
7.     Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.
8.     Impor kembali (re-impor) dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
9.     Pembayaran untuk pembelian gabah dan atau beras oleh Bulog.
Saat Terutang dan Pelunasan/Pemungutan PPh Pasal 22
1.     Atas impor barang terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk. Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, maka PPh Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
2.     Atas pembelian barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 2,3, dan 4 ) terutang dan dipungut pada saat pembayaran;
3.     Atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 5) terutang dan dipungut pada saat penjualan;
4.     Atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 6) dipungut pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (Delivery Order);
5.     Atas pembelian bahan-bahan (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 7) terutang dan dipungut pada saat pembelian.
Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 22
1.     PPh Pasal 22 atas impor barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 1) disetor oleh importir dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak, Cukai dan Pabean (SSPCP). PPh Pasal 22 atas impor barang yang dipungut oleh DJBC harus disetor ke bank devisa, atau bank persepsi, atau bendahara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dalam jangka waktu 1 (satu) hari setelah pemungutan pajak dan dilaporkan ke KPP secara mingguan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah batas waktu penyetoran pajak berakhir.
2.     PPh Pasal 22 atas impor harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22 atas impor harus dilunasi saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor. Dilaporkan ke KPP paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.
3.     PPh Pasal 22 atas pembelian barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 2) disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak rekanan ke bank persepsi atau Kantor Pos pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang. Pemungut menerbitkan bukti pungutan rangkap tiga, yaitu :
a.     lembar pertama untuk pembeli;
b.     lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan ke Kantor Pelayanan Pajak;
c.     lembar ketiga untuk arsip Pemungut Pajak yang bersangkutan, dan dilaporkan ke KPP paling lambat 14 (empat belas ) hari setelah masa pajak berakhir.
4.     PPh Pasal 22 atas pembelian barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 3) disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak penjual ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lama tanggal 10 sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Dilaporkan ke KPP paling lambat tanggal 20 setelah masa pajak berakhir.
5.     PPh Pasal 22 atas pembelian barang (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 4 ) disetor oleh pemungut atas nama dan NPWP Wajib Pajak penjual ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya dengan menggunakan formulir SSP dan menyampaikan SPT Masa ke KPP paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir.
6.     PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 5, dan 7 ) dan hasil penjualan barang sangat mewah (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 8) disetor oleh pemungut atas nama wajib pajak ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya dengan menggunakan formulir SSP. Pemungut menyampaikan SPT Masa ke KPP paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah masa pajak berakhir.
7.     PPh Pasal 22 atas penjualan hasil produksi (Lihat Pemungut dan Objek PPh Pasal 22 butir 6) disetor oleh pemungut ke bank persepsi atau Kantor Pos paling lama tanggal 10(sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Pemungut wajib menerbitkan bukti pemungutan PPh Ps. 22 rangkap 3 yaitu:
a.     lembar pertama untuk pembeli;
b.     lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak;
c.     lembar ketiga untuk arsip Pemungut Pajak yang bersangkutan.

Pelaporan dilakukan dengan cara menyampaikan SPT Masa ke KPP setempat paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 22 bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Analisa Transaksi dan Pencatatan Ke dalam Jurnal Umum

PENJURNALAN

P
enjurnalan dianalogikan sebagai peringkasan transaksi secara kronologis. Di awal bab ini kita mendiskusikan tentang Debet dan Kredit yang merupakan pengetahuan penting untuk penjurnalan. Selanjutnya kita membahas tentang pengertian penjurnalan, informasi penting transaksi, buku jurnal, langkah-langkah penjurnalan, dan aplikasi penjurnalan.
Fungsi jurnal meliputi :
1. Fungsi historis, yaitu jurnal merupakan kegiatan mencatat semua transaksi keuangan secara kronologis atau berurutan sesuai dengan tanggal terjadinya.
2. Fungsi mencatat, yaitu jurnal merupakan pencatatan yang lengkap terperinci, artinya semua transaksi dengan sumbernya harus dicatat tanpa ada yang ketinggalan.
3. Fungsi analisis, yaitu jurnal menganalisis transaksi untuk menentukan akun yang harus di Debet maaupun yang di Kredit.
4. Fungsi instruktif, yaitu jurnal merupakan perintah memposting dalam buku besar baik yang di Debet maupun yang di Kredit sesuai hasil analisis dalam jurnal.
5. Fungsi informatif, yaitu jurnal memberikan keterangan kegiatan perusahaan secara jelas.


A. Debet dan Kredit

S
ebenarnya Debet dan Kredit hanya sebatas menunjukkan sisi kiri dan sisi kanan suatu akun. Debet dan kredit TIDAK identik dengan perubahan berupa penambahan (+) dan pengurangan (-).
Sifat debet (D) dan kredit (K) bergantung pada jenis akunnya dengan ketentuan sebagai berikut:



a. Elemen Aset: bertambah di Debet, berkurang di Kredit
b. Elemen Kewajiban: bertambah di Kredit, berkurang di Debet
c.  Elemen Ekuitas: bertambah di Kredit, berkurang di Debet
d. Elemen pendapatan: bertambah di Kredit, berkurang di Debet
e.  Elemen biaya: bertambah di Debet, berkurang di Kredit


Sifat akun elemen Aset dan akun elemen biaya sama, yaitu di debet jika bertambah dan di kredit jika berkurang. Sedangkan sifat akun elemen Kewajiban, elemen Ekuitas, dan elemen pendapatan adalah sama, yaitu di kredit jika bertambah dan di debet jika berkurang (ingat aplikasi PDA di Bab sebelumnya).

B. Pengertian Penjurnalan

P
enjurnalan dimaksudkan untuk meringkas transaksi secara urut waktu (kronologis). Penjurnalan harus tetap mencantumkan informasi penting yang bermanfaat untuk proses akuntansi.


C. Informasi Penting Transaksi

I
nformasi penting tentang transaksi yang dicantumkan dalam penjurnalan adalah sebagai berikut:
1. Tanggal transaksi

2. Akun-akun yang terkait dengan transaksi

3. Nilai rupiah transaksi.

4. Kode akun

5. Deskripsi singkat transaksi

Informasi lainnya dapat dicantumkan sesuai kebutuhan perusahaan.



D. Buku Jurnal

M
edia  penjurnalan  disebut  buku  jurnal.  Terdapat  dua  (2)  macam buku jurnal, yaitu buku jurnal umum dan buku jurnal khusus. Perusahaan kecil lazimnya menggunakan buku jurnal umum, yaitu buku jurnal yang menampung  semua  jenis  transaksi  yang  terjadi  di  perusahaan.  Bentuk buku jurnal umum adalah sebagai berikut:
Perusahaan  besar  lazimnya  menggunakan  buku  jurnal  khusus. Setiap  buku  jurnal  khusus  menampung  jenis  transaksi  tertentu.  Buku jurnal khusus lazimnya terdiri dari:
1. Buku jurnal Penjualan Kredit

2. Buku jurnal Pembelian Kredit

3. Buku jurnal Penerimaan Kas

4. Buku jurnal Pengeluaran Kas

5. Buku jurnal Umum

Penggunaan buku jurnal khusus menjadikan perusahaan mengetahui total nilai transaksi untuk jenis transaksi tertentu secara lebih mudah.


E.  Langkah-langkah Penjurnalan

uatlah buku jurnal yang diperlukan. Berikut ini langkah-langkah penjurnalan menggunakan buku jurnal umum dalam proses pembelajaran:
1.   Tulislah tanggal transaksi di kolom Tanggal

2.   Tentukan akun-akun yang di debet dan yang dikredit

3.   Tulislah akun-akun yang di debet ke kolom Nama Akun

4.   Dibawah akun-akun yang di debet, tulislah akun-akun yang di kredit.

Akun yang di kredit ditulis menjorok ke dalam di banding akun-akun yang di debet.
5.   Dalam tanda kurung, tulislah deskripsi singkat di bawah akun-akun

6.    Tulislah nilai rupiah untuk masing-masing akun ke salah satu kolom; Debet atau Kredit.
7.    Pastikan bahwa total nilai rupiah sisi debet sama dengan total nilai rupiah sisi kredit
8.    Di baris terakhir setiap lembar buku jurnal, hitunglah jumlah total sisi debet dan sisi kredit. Pastikan bahwa jumlah kedua sisi adalah sama.
9.    Bawalah jumlah kedua sisi debet dan kredit di nomor 8 tersebut ke baris paling atas di lembar berikutnya.

F. Contoh Penjurnalan

B
erikut ini contoh transaksi dan penjurnalan yang dibuat:

01  Februari  Cherry  menerima  pembayaran  tunai  Rp2.500.000  dari  penyediaan  jasa penyewaan mobil
Analisis Transaksi:
a.    Transaksi ini berpengaruh pada akun kas dan akun Pendapatan karena penerimaan pendapatan dari penyewaan mobil.
b.   Pengaruh transaksinya adalah akun kas mengalami peningkatan akibat investasi dan akun Pendapatan juga mengalami peningkatan akibat penerimaan jasa dari penyewaan mobil.
c. Oleh karena akun kas mengalami peningkatan maka sesuai kaidah, akun ini akan didebit, demikian juga akun Pendapatan juga mengalami peningkatan sehingga akun ini harus dikredit.

G. Aplikasi Penjurnalan

S
ebagai informasi awal, diketahui bahwa Cherry merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa pembelajaran on-line. Jasa unggulannya adalah penerbitan ebook, kursus & pelatihan akuntansi, konsultasi ujian, dan penyediaan data keuangan perusahaan.

Berikut ini transaksi (T) Cherry selama bulan Januari 2013.

T1:   01 Januari Tuan IMAN menyetorkan uang tunai Rp 10.000.000,00 ke Cherry.
T2:  02 Januari Tuan IMAN menyerahkan komputer Rp 3.000.000 ke Cherry.
T3: 03 Januari Cherry membeli supplies berupa alat tulis kantor Rp 1.000.000 dari toko Rajin secara tunai.
T 4: 04 Januari Cherry membeli 1 komputer Rp 4.000.000 di toko Digital secara kredit (dibayar tgl 15/01)
T5:  15 Januari Cherry melunasi Kewajibannya kepada toko Digital  Rp 4.000.000 tunai.
T6:  16 Januari Tuan IMAN mengambil uang tunai dari Cherry untuk kepentingan pribadi  Rp1.000.000,00
T7:  17 Januari Cherry membayar honorarium staff administrasi untuk bulan Januari Rp1.500.000 tunai.
T8:  18 Januari Cherry memperoleh pendapatan dari jasa konsultasi yang diberikan Rp4.500.000 tunai.

Analisis T1:
  1. Akun yang dipengaruhi adalah Akun Kas dan Akun Ekuitas/Modal Tuan Iman
  2. Akun kas mengalami peningkatan dan Akun Ekuitas/Modal Tuan Iman jga mengalami peningkatan akibat investasi Tuan Iman. Peningkatannya masing-masing sebesar Rp 10.000.000,00
  3. Sesuai kaidah debet-kredit, maka akun kas di catat sebelah debet dan akun Modal Tuan Iman dicatat sebelah kredit.
Analisis T 2:
  1. Akun yang dipengaruhi adalah akun Peralatan Kantor dan Akun Modal Tuan Iman.
  2. Pengaruh transaksinya adalah akun perlatan kantor bertambah dan akun Modal Tuan Iman juga bertambah.
  3. Sesuai kaidah Debet-kredit, maka akun Peralatan Kantor dicatat sebelah Debet dan akun Modal Tuan Iman dicatat sebelah kredit.
Analisis T3:
  1. Akun yang dipengaruhi adalah akun Suplies/Perlengkapan dan Akun Kas.
  2. Pengaruh transaksinya adalah Akun Perlengkapan/Suplies mengalami peningkatan dan Akun Kas mengalami penurunan karena pembelian tunai suplies.
  3. Pencatatannya: Akun Perlengkapan/suplies bertambah dicatat sebelah debet dan akun kas dicatat sebelah kredit.
Sekarang coba Anda lakukan analisis untuk T4-T8.
Transaksi-transaksi di atas dicatat di buku jurnal umum mengikuti langkah-langkah yang telah diuraikan diatas. Cherry menggunakan buku jurnal umum untuk mencatat semua transaksi yang terjadi di atas. Hasil penjurnalan yang dilakukan perusahaan Cherry tercantum di buku jurnal umum sebagaimana tercantum di Peraga 3 yang di bawah ini.
Cherry Corner.Com
Jurnal Umum
Bulan : Februari 


KESIMPULAN



P
enjurnalan adalah meringkas transaksi secara kronologis. Pada prinsipnya, penjurnalan dilakukan dengan mendebet satu atau lebih akun dan mengkredit satu atau lebih akun lainnya dalam total nilai rupiah yang seimbang. Hal ini adalah implementasi dari pencatatan berpasangan. Penjurnalan dicantumkan di buku jurnal. Terdapat dua jenis buku jurnal, yaitu buku jurnal umum dan buku jurnal khusus.
Perusahaan kecil lazimnya menggunakan buku jurnal umum, yaitu satu (1) buku jurnal untuk mencatat semua transaksi yang terjadi. Sedangkan perusahaan berskala besar lazimnya menggunakan beberapa buku jurnal khusus untuk menampung jenis transaksi tertentu yang sering terjadi. Jenis buku jurnal khusus yang dibuat tergantung pada kebutuhan perusahaan.


Kata-kata Kunci


01.
Penjurnalan
05.
Kronologis
02.
Buku jurnal umum
06.
Buku jurnal khusus
03.
Buku jurnal penjualan kredit
07.
Debet dan Kredit
04.
Buku jurnal penerimaan kas
09.
Buku jurnal pengeluaran kas
05.
Penulisan menjorok ke dalam
10.
Buku jurnal pembelian kredit

Sebagai referensi tambahan silakan kunjungi dan baca materi jurnal umum di http://milamashuri.wordpress.com/jurnal-umum/