Rabu, 26 Agustus 2020

Penyusunan Laporan Keuangan Desa

Sebelum menyusun atau menyajikan laporan keuangan Desa, penting bagi Pemerintah Desa untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan "Laporan Keuangan Desa", jenis-jenis, dasar penyajian atau penyusunannya lengkap dengan bagaimana sistematika penyusunannya.

Dalam catatan sederhana ini Kami tidak hanya sekedar membantu menyebutkan atau menjelaskan konsep dasar dari Laporan Keuangan yang harus dilaporkan oleh Pemerintah Desa. Namun Kami juga akan memberikan contoh format laporannya dalam bentuk Excel.

Apa itu Laporan Keuangan Desa?

Dalam konteks penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) realisasi anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes)Laporan Keuangan Desa adalah komponen dalam LPJ realisasi APBDes. Apa yang dimaksud dengan Laporan Keuangan Desa?

Laporan Keuangan Desa atau Laporan Keuangan Pemerintah Desa adalah salah satu unsur dalam LPJ realisasi APBDes yang harus dilaporkan oleh Kepala Desa yang menyajikan realisasi anggaran pendapatan dan belanja Desa, catatan atas laporan keuangan beserta rincian aset tetap yang dimiliki Desa.

Dasar Penyajian dan Penyusunan Laporan Keuangan Desa

Secara akuntansiDasar Penyajian Laporan Keuangan Desa adalah berdasarkan harga perolehan sesuai basis kas. Artinya pendapatan dicatat pada saat kas diterima di Bank atau Kas dan Belanja dicatat pada saat kas dikeluarkan dan telah bersifat definitif.

Sementara dasar penyusunan Laporan Keuangan Desa (secara regulatif) didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Macam-Macam Laporan Keuangan Desa

Menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, ada 3 (tiga) macam Laporan Keuangan yang harus dilaporkan oleh Kepala Desa, yaitu:

  1. laporan realisasi APBDes;
  2. catatan atas laporan keuangan Pemerintah Desa; dan
  3. rincian aset tetap Desa.

Jenis-jenis laporan keuangan Desa tersebut mengacu pada Permendagri No 20 Tahun 2018. Itu artinya dalam ulasan ini Kami tidak menjelaskan jenis-jenis laporan keuangan Desa menurut Permendagri No 113 Tahun 2014, karena sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sistematika Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Desa

Berikut ini daftar isi atau sistematika penyusunan Laporan Keuangan Desa:

Sistematika
Halaman
 I. Laporan Realisasi APBDes ...
 II. Catatan Atas Laporan Keuangan ...
     A. Informasi Umum ...
     B. Dasar Penyajian Laporan Keuangan ...
     C. Rincian Pos Laporan Realisasi Anggaran ...
         1. Rekonsiliasi SILPA dan Kas ...
         2. Pendapatan Asli Desa ...
         3. Dana Desa ...
         4. Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah ...
         5. Alokasi Dana Desa ...
         6. Bantuan Keuangan Provinsi ...
         7. Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota ...
         8. Pendapatan Lain-Lain ...
         9. Belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ...
         10. Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa ...
         11. Belanja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa ...
         12. Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa ...
         13. Belanja Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa ...
         14. Belanja Desa dalam Klasifikasi Ekonomi ...
         15. Belanja Desa dalam Klasifikasi Sub Bidang (Fungsi) ...
         16. Pembiayaan Desa ...
         17. Aset Desa ...
         18. Penyertaan Modal Desa ...
         19. ..... ...
 III. Lampiran ...
     Lampiran 1 - Rincian Aset Tetap Desa
     Lampiran 2 - .... ...




Download Contoh Laporan Keuangan Desa

Bagi Sobat Desa yang mencari contoh laporan keuangan Desa atau laporan keuangan Pemerintah Desa dalam bentuk format Excel (xls). Silahkan download melalui link berikut ini:

Download Contoh Laporan Keuangan Desa (Lengkap)

Untuk contoh format administrasi keuangan Desa lainnya atau format akuntansi Desa, silahkan cek dan telusuri lebih lanjut hanya di Website format-administrasi-desa.blogspot.com.

Demikian ulasan tentang Laporan Keuangan Desa dalam LPJ Realisasi APBDes. Semoga apa yang Kami sebutkan, jelaskan dan sajikan dalam tulisan ini dapat bermanfaat buat Sobat Desa di seluruh Indonesia. Khususnya bagi Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan fungsi Kepala Desa.

0 komentar: